to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 06/M-DAG/PER/1/2013

TENTANG
PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA KEPADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBA8 DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN, DAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk mendukung kelancaran arus barang dan terwujudnya efisiensi dalam tata niaga impor barang konsumsi dari luar Daerah Pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu memberikan fasilitas kemudahan impor barang konsumsi;

b. bahwa untuk memudahkan pemenuhan kebutuhan konsumsi produk hortikultura bagi penduduk di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan impor produk hortikultura kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1. Bedrijfreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);

3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);

7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3806);

8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3821);

9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);

10. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5195);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4758);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4759);

15. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dan serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5277);

16. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

17. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;

18. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan;

19. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;

20. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nonior 59/P Tahun 2011;

21. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;

22. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Thgas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;

23. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;

24. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2012;

25. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 88/Permentan/PP.340/12/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan;

26. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012;

27. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/9/2012;

28. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Thmbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar dan Sawran Buah Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

29. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Thmbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

30. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/OT.140/9/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura;

MEMUTUSKAN:

Memutuskan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA KEPADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN, DAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.

2. Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dan tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.

3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun dari luar Daerah Pabean.

4. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

5. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, yang selanjutnya disebut Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Cukai.

6. Importir Produsen Produk Hortikultura, yang selanjutnya disebut IP-Produk Hortikultura adalah perusahaan industri yang berdomisili di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang menggunakan Produk Hortikultura sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri dan tidak memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.

7. Importir Terdaftar Produk Hortikultura, yang selanjutnya disebut IT-Produk Hortikultura adalah perusahaan yang berdomisili di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang melakukan impor Produk Hortikultura untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.

8. Persetujuan Impor adalah izin impor Produk Hortikultura.

9. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, yang selanjutnya disingkat RIPH adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan diterbitkannya Persetujuan Impor.

10. Dewan Kawasan Batam, Dewan Kawasan Bintan, dan Dewan Kawasan Karimun, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

11. Badan Pengusahaan Kawasan, yang selanjutnya disebut BP Kawasan adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

Produk Hortikultura yang diatur impornya mengacu pada Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Pasal 3

(1) Impor Produk Hortikultura untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dari luar Daerah Pabean hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura atau penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura dan Menteri.

(2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura atau penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BP Kawasan.

Pasal 4

(1) IT-Produk Hortikultura yang akan mengimpor Produk Hortikultura dari luar Daerah Pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.

(2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BP Kawasan.

Pasal 5

(1) RIPH sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan Persetujuan Impor diterbitkan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk.

(2) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk periode impor tertentu.

Pasal 6

(1) Kepala BP Kawasan menyampaikan laporan rekapitulasi secara tertulis mengenai penerbitan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura, penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura, dan Persetujuan Impor yang telah dikeluarkan oleh BP Kawasan.

(2) Kepala BP Kawasan menyampaikan laporan rekapitulasi secara tertulis mengenai realisasi impor Produk Hortikultura oleh IP-Produk Hortikultura dan IT-Produk Hortikultura.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Ketua Dewan Kawasan.

Pasal 7

Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Menteri, sebagian atau seluruhnya, apabila:

Pasal 8

Ketentuan mengenai:

Pasal 9

Ketentuan label, kemasan, dan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura tetap berlaku bagi impor Produk Hortikultura untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dari luar Daerah Pabean.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditctapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2013
MENTERI PERDAGANGAN R,I.,
ttd.
GITA IRAWAN WIRJAWAN