to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 03/M-DAG/PER/1/2013

TENTANG
KETENTUAN PENERBITAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN PADA KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;

Mengingat:

1. Bedrijfsreglementerings Ordonantie 1934 (Staatsblaad Tahun 1938 Nomor 86);

2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4054);

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sa bang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5175);

7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;

8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;

9. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan;

10. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;

11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 199/MPP/Kep/6/2001 tentang Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang, Konvensi dan/atau Seminar Dagang;

12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2010;

13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa;

14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan Tata Cara Surat Izin Usaha Jasa Survey;

15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/9/2009;

16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2009 tentang Tarif Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia;

17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2012;

18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/9/2011;

19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2012;

20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Ekspor Indonesia;

21. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/12/2010 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2012;

22. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/20 12;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KETENTUAN PENERBITAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN PADA KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Beba sSabang, yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang ,adalah Kawasan yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh ,Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, dan Pula uRondo), dan sebagian Kabupaten Aceh Besar (Pula uBreuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom) serta pulaupula ukecil di sekitarnya yang terletak dalam batasbata skoordinat sebagaimana terlampir dalam UndangUndan gNomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapa nPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undan gNomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdaganga nBebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi UndangUndang.

2. Perizinan di bidang perdagangan yang selanjutny adisebut Perizinan adalah pemberian legalitas kepad apemohon dalam bentuk izin, pendaftaran, persetujua natau surat keterangan di bidang perdagangan di Kawasan Sabang.

3. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing adalah surat izin untuk melaksanakan kegiatan usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.

4. Surat Tanda Pendaftaran adalah tanda bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Agen, Agen Tunggal, Sub Agen, Distributor, Distributor Tunggal atau Sub Distributor barang dan/atau jasa.

5. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.

6. Surat Izin Usaha Jasa Survey adalah surat izin untuk melaksanakan kegiatan usahajasa survey.

7. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan 8 dan/atau golongan C.

8. Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Bahan Berbahaya.

9. Angka Pengenal Importir adalah tanda pengenal sebagai importir.

10. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) adalah dokumen yang disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia yang telah memenuhi ketentuan asal barang (Rules of Origin) memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal dari Indonesia.

11. Dewan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

12. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Kawasan Sabang atau disingkat BPKS, adalah Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sa bang.

13. Ketua DKS adalah Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

14. Kepala BPKS adalah Kepala Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

Kewenangan untuk menerbitkan Perizinan yang dilimpahkan kepada DKS meliputi kewenangan untuk menerbitkan:

Pasal 3

BPKS melaksanakan kewenangan untuk menerbitkan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan berpedoman pada Kebijakan, Norma, Standar, dan Prosedur yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada perusahaan yang didirikan dan berdomisili di Kawasan Sa bang.

Pasal 5

Perusahaan yang memiliki Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf j hanya dapat menjalankan kegiatan usaha di Kawasan Sabang.

Pasal 6

(1) Untuk memperoleh Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan harus mengajukan permohonan baru, perpanjangan dan penggantian Perizinan secara tertulis kepada Kepala BPKS.

(2) Kepala BPKS menerbitkan Perizinan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Perizinan ditetapkan oleh Ketua DKS setelah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Pasal 7

(1) Kecuali pelaksanaan penerbitan SKA, pelaksanaan penerbitan Perizinan di DKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun.

(2) Pelaksanaan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf 1 dikenakan tarif sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) dan disetor ke kas negara menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak Kementerian Perdagangan.

Pasal 8

(1) Menteri melakukan pembinaan kepada:

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk koordinasi, pemberian bimbingan, konsultasi, monitoring dan evaluasi.

Pasal 9

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan:

(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri untuk digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Kepala BPKS melalui Ketua DKS harus menyampaikan laporan penerbitan Perizinan kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, dan Kepala Dinas yang membidangi perdagangan Provinsi Ace h.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.

Pasal 11

(1) Perizinan yang telah diberikan kepada perusahaan yang berdomisili di Kawasan Sabang sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.

(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang atau didaftar ulang dengan mengacu pad a keten tuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Permohonan Perizinan yang diajukan oleh perusahaan yang didirikan dan berdomisili di Kawasan Sabang dan sedang dalam proses penyelesaian harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2013
MENTER! PERDAGANGAN R.I.,
ttd.
GITA IRAWAN WIRJAWAN