to English

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 95 TAHUN 2012

TENTANG
KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Penjelasan

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 dan untuk memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.

2. Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.

3. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan dan penyakit Hewan.

4. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

5. Halal adalah suatu kondisi produk Hewan atau tindakan yang telah dinyatakan Halal sesuai dengan syariat Islam.

6. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari Hewan kepada manusia atau sebaliknya.

7. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik Veteriner dalam melaksanakan penyelenggaraan kesehatan Hewan.

8. Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan Hewan.

9. Unit Usaha adalah suatu tempat untuk menjalankan kegiatan memproduksi, menangani, mengedarkan, menyimpan, menjual, menjajakan, memasukkan dan/atau mengeluarkan Hewan dan produk Hewan secara teratur dan terus menerus untuk tujuan komersial.

10. Higiene adalah seluruh kondisi atau tindakan untuk meningkatkan kesehatan.

11. Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur faktor-faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit tersebut.

12. Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan Zoonosis prioritas, manajemen risiko, kesiagaan darurat, Pemberantasan Zoonosis, dan partisipasi masyarakat dengan memperhatikan kesehatan lingkungan dan Kesejahteraan Hewan.

13. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan memelihara penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat Veteriner yang terkendali.

14. Pemotongan Hewan adalah serangkaian kegiatan di rumah potong Hewan yang meliputi penerimaan Hewan, pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan Hewan sebelum dipotong, pemotongan/penyembelihan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah Hewan dipotong, dengan memperhatikan Higiene dan Sanitasi, Kesejahteraan Hewan, serta kehalalan bagi yang dipersyaratkan.

15. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah untuk mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengindentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.

16. Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan Higiene dan Sanitasi sebagai jaminan keamanan produk Hewan pada Unit Usaha produk Hewan.

17. Peredaran Produk Hewan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran produk Hewan yang diproduksi di dalam negeri atau asal Pemasukan dari luar negeri kepada masyarakat, untuk tujuan komersial dan nonkomersial.

18. Pengujian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menguji keamanan dan mutu produk Hewan terhadap unsur bahaya (hazards) dan cemaran.

19. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak.

20. Sertifikasi Produk Hewan adalah serangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap produk Hewan sebagai jaminan bahwa produk Hewan telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi dan keamanan produk Hewan.

21. Registrasi adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh nomor Registrasi produk Hewan berupa pangan segar asal Hewan yang dikemas untuk diedarkan serta telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

22. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

23. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan produk Hewan ke luar negeri dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.

24. Sertifikat Veteriner adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner atau laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner terakreditasi untuk menyatakan produk Hewan telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi serta keamanan produk Hewan.

25. Pangan Olahan Asal Hewan adalah makanan atau minuman yang berasal dari produk Hewan yang diproses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

26. Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

27. Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah Dokter Hewan Berwenang yang telah mengikuti pelatihan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan ditugaskan sebagai Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner.

28. Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan dalam bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.

29. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

30. Pemberantasan Zoonosis adalah tindakan membebaskan suatu daerah dari Zoonosis yang telah ditetapkan.

31. Pengamatan Zoonosis adalah pemantauan yang dilakukan secara terus menerus untuk mendapatkan status dan situasi Zoonosis di suatu daerah.

32. Wabah Zoonosis adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit zoonotik pada populasi Hewan dan/atau masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu atau munculnya kasus penyakit zoonotik baru di daerah bebas.

33. Bencana Alam adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa karena perubahan iklim global, gempa bumi, banjir, tsunami, kekeringan, dan/atau gunung meletus yang mengakibatkan kerugian bagi peternak.

34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

35. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:

BAB II
KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) Kesehatan Masyarakat Veteriner meliputi:

(2) Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

(3) Produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Bagian Kedua
Penjaminan Higiene dan Sanitasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 4

(1) Penjaminan Higiene dan Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menerapkan cara yang baik pada rantai produksi produk Hewan.

(2) Cara yang baik pada rantai produksi produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi cara yang baik:

(3) Unit Usaha produk Hewan yang telah menerapkan cara yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara terus menerus, diberikan Nomor Kontrol Veteriner.

Paragraf 2
Cara yang Baik di Tempat Budidaya

Pasal 5

(1) Cara yang baik di tempat budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan untuk:

(2) Cara yang baik untuk Hewan potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:

(3) Cara yang baik untuk Hewan perah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan:

(4) Cara yang baik untuk unggas petelur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:

Paragraf 3
Cara yang Baik di Tempat Produksi Pangan Asal Hewan

Pasal 6

Cara yang baik di tempat produksi pangan asal Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:

Paragraf 4
Cara yang Baik di Tempat Produksi Produk Hewan Nonpangan

Pasal 7

Cara yang baik di tempat produksi produk Hewan nonpangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:

Paragraf 5
Cara yang Baik di Rumah Potong Hewan

Pasal 8

(1) Pemotongan Hewan potong yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong Hewan yang:

(2) Pendirian rumah potong Hewan harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(3) Cara yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan:

(4) Pemeriksaan kesehatan Hewan potong sebelum dipotong dan pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah Hewan potong dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf g harus dilakukan oleh Dokter Hewan di rumah potong Hewan atau paramedik Veteriner di bawah Pengawasan Dokter Hewan Berwenang.

Pasal 9

(1) Pemeriksaan kesehatan Hewan potong sebelum dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dilakukan untuk memastikan bahwa Hewan potong yang akan dipotong sehat dan layak untuk dipotong.

(2) Hewan potong yang layak untuk dipotong harus memenuhi kriteria paling sedikit:

(3) Hewan potong yang telah diperiksa kesehatannya diberi tanda:

Pasal 10

(1) Pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf g dilakukan dengan cara inspeksi, palpasi, dan insisi.

(2) Hasil pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang aman dan layak dikonsumsi dinyatakan dalam bentuk:

(3) Jeroan dan karkas yang berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak aman dan tidak layak dikonsumsi wajib dimusnahkan di rumah potong Hewan.

Pasal 11

Pemotongan Hewan potong dapat dilakukan di luar rumah potong Hewan dalam hal untuk:

Pasal 12

Pemotongan Hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a hanya dapat dilakukan apabila di suatu kabupaten/kota:

Pasal 13

Pemotongan Hewan potong untuk keperluan upacara adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b hanya dapat dilakukan dalam rangka upacara pemakaman atau pernikahan pada masyarakat tertentu.

Pasal 14

Pemotongan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c hanya dapat dilakukan pada Hewan potong dalam kondisi:

Pasal 15

(1) Pelaksanaan pemotongan Hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dan upacara adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b paling sedikit harus memenuhi persyaratan cara yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf g.

(2) Pelaksanaan pemotongan Hewan potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah pemilik atau penanggung jawab Hewan terlebih dahulu melapor kepada Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner kabupaten/kota.

Pasal 16

(1) Pelaksanaan pemotongan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c paling sedikit harus memenuhi persyaratan cara yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf g.

(2) Pelaksanaan pemotongan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pemilik atau penanggung jawab Hewan terlebih dahulu melapor kepada Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner kabupaten/kota.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan kriteria Hewan potong serta persyaratan cara yang baik di rumah potong diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 6
Cara yang Baik di Tempat Pengumpulan dan Penjualan

Pasal 18

(1) Cara yang baik di tempat pengumpulan dan penjualan produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e dilakukan dengan:

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara yang baik di tempat pengumpulan dan penjualan produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 7
Cara yang Baik Dalam Pengangkutan

Pasal 19

Cara yang baik dalam pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dilakukan untuk:

Pasal 20

Cara yang baik dalam pengangkutan Hewan potong, Hewan perah, dan unggas petelur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan dengan penjaminan:

Pasal 21

Cara yang baik dalam pengangkutan produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan dengan:

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai cara yang baik dalam pengangkutan diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 8
Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner

Pasal 23

(1) Setiap Unit Usaha produk Hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner kepada pemerintah provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diberikan Nomor Kontrol Veteriner.

(3) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada Unit Usaha yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

(5) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Unit Usaha belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), pemerintah kabupaten/kota wajib mencabut izin usaha Unit Usaha yang bersangkutan.

Pasal 24

(1) Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diberikan dalam bentuk sertifikat Nomor Kontrol Veteriner oleh Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner di provinsi atas nama gubernur.

(2) Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan pada label dan kemasan produk Hewan.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penjaminan Produk Hewan

Paragraf 1
Umum

Pasal 26

(1) Penjaminan produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:

(2) Produk Hewan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diedarkan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Paragraf 2
Pengaturan Peredaran Produk Hewan

Pasal 27

Peredaran Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a meliputi peredaran:

Pasal 28

Produk Hewan hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a hanya dapat diedarkan apabila berasal dari:

Pasal 29

Produk Hewan yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b harus berasal dari negara dan Unit Usaha yang telah disetujui oleh Menteri.

Pasal 30

(1) Untuk memperoleh persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, negara asal produk Hewan harus mengajukan permohonan kepada Menteri.

(2) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus mempertimbangkan:

(3) Analisis risiko rencana Pemasukan produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:

(4) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian.

(5) Dalam hal hasil analisis risiko negara asal dan/atau Unit Usaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri mengeluarkan surat penolakan.

(6) Dalam hal hasil analisis risiko negara asal dan Unit Usaha memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri mengeluarkan surat persetujuan.

(7) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicabut jika di negara yang bersangkutan terjadi wabah.

(8) Pencabutan persetujuan Pemasukan diberitahukan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak ditetapkannya pencabutan persetujuan negara asal.

Pasal 31

Setiap produk Hewan dari negara yang telah memperoleh persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) wajib memiliki:

Pasal 32

(1) Setiap pelaku usaha yang memasukkan produk Hewan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dari negara dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 harus mendapatkan:

(2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikeluarkan oleh:

(3) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melampirkan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 33

(1) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b harus dicabut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan pencabutan persetujuan negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (8).

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menyampaikan pemberitahuan pencabutan persetujuan negara asal kepada pelaku usaha paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pelaku usaha wajib mereekspor produk Hewan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pelaku usaha belum melakukan reekspor, produk Hewan yang bersangkutan wajib dimusnahkan.

(5) Pemusnahan produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan oleh pelaku usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu reekspor produk Hewan.

(6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pelaku usaha belum melakukan pemusnahan, Menteri melakukan pemusnahan.

(7) Segala biaya yang berkaitan dengan reekspor atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6) dibebankan kepada pelaku usaha.

Pasal 34

(1) Pengeluaran produk Hewan ke luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c harus:

(2) Dalam hal produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pangan olahan asal Hewan, Sertifikat Veteriner hanya dapat dikeluarkan setelah memperoleh izin dari lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

(3) Dalam hal produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Satwa Liar, Sertifikat Veteriner hanya dapat dikeluarkan setelah memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati.

Pasal 35

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan Pengeluaran produk Hewan ke luar wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai Peredaran Produk Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Pengawasan Unit Usaha Produk Hewan

Pasal 37

(1) Pengawasan Unit Usaha produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dilakukan pada:

(2) Unit Usaha produk Hewan selain rumah potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi tempat pemerahan, tempat produksi telur, tempat produksi pangan asal Hewan lainnya, tempat produksi produk Hewan nonpangan, serta tempat pengumpulan dan penjualan.

(3) Unit Usaha produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menghasilkan produk Hewan segar untuk pangan dan nonpangan dan/atau produk Hewan olahan untuk pangan dan nonpangan.

Pasal 38

Pengawasan rumah potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap penerapan cara yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).

Pasal 39

Pengawasan rumah potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Dokter Hewan Berwenang yang memiliki kompetensi sebagai Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner.

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan rumah potong Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 41

Pengawasan Unit Usaha produk Hewan selain rumah potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap penerapan cara yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 18, dan Pasal 19.

Pasal 42

Pengawasan Unit Usaha produk Hewan selain rumah potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b dilakukan oleh:

Pasal 43

(1) Dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 42 pengawas berwenang untuk:

(2) Dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 42 huruf a ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 44

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan Unit Usaha yang menghasilkan pangan olahan asal Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b yang tidak berpotensi membawa risiko Zoonosis diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan/kepala lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan Unit Usaha produk Hewan selain pangan olahan asal Hewan yang tidak berpotensi membawa risiko Zoonosis diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Pengawasan Produk Hewan

Pasal 45

Pengawasan produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap produk Hewan yang:

Pasal 46

(1) Pengawasan produk Hewan yang diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a harus dilakukan terhadap produk Hewan sejak diproduksi sampai dengan diedarkan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter Hewan Berwenang yang memiliki kompetensi sebagai Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 47

(1) Pengawasan terhadap Pemasukan produk Hewan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilakukan pada:

(2) Pengawasan terhadap Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian.

(3) Pengawasan terhadap Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Otoritas Veteriner di bidang karantina Hewan di tempat Pemasukan yang telah ditetapkan oleh Menteri.

(4) Pengawasan terhadap peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Dokter Hewan Berwenang yang memiliki kompetensi sebagai Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 48

Pengawasan produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) serta Pasal 47 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan melalui pemeriksaan:

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan produk Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 5
Pemeriksaan dan Pengujian Produk Hewan

Pasal 50

(1) Pemeriksaan dan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d dilakukan terhadap produk Hewan yang:

(2) Pemeriksaan dan Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di Laboratorium Veteriner milik Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau laboratorium milik swasta yang terakreditasi.

(3) Pemeriksaan dan Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Laboratorium Veteriner milik Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota yang terakreditasi.

Pasal 51

(1) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Laboratorium Veteriner milik pemerintah kabupaten/kota.

(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Laboratorium Veteriner milik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

(3) Menteri melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Laboratorium Veteriner milik Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan untuk memperoleh akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan untuk meningkatkan kapasitas laboratorium.

(6) Kegiatan pembinaan dan pengembangan kompetensi laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan Pengujian produk Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 6
Standardisasi Produk Hewan

Pasal 53

(1) Standardisasi produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e dilakukan terhadap produk Hewan yang diedarkan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

(2) Standardisasi produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Menteri menetapkan Standar wajib bagi produk Hewan segar.

(4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar produk Hewan yang dihasilkan memenuhi Standar Nasional Indonesia.

Paragraf 7
Sertifikasi Produk Hewan

Pasal 54

(1) Sertifikasi Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f dilakukan terhadap produk Hewan yang diedarkan di dan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia.

(2) Sertifikasi Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

(3) Sertifikat Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk produk Hewan yang diedarkan di wilayah negara Republik Indonesia diterbitkan oleh Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner pada pemerintah kabupaten/kota.

(4) Sertifikat Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk produk Hewan yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia diterbitkan oleh Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian.

(5) Sertifikat Halal bagi yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh institusi yang berwenang di bidang sertifikasi Halal.

Pasal 55

(1) Untuk memperoleh Sertifikat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) atau ayat (4).

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Sertifikat Veteriner diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 8
Registrasi Produk Hewan

Pasal 57

(1) Registrasi produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf g dilakukan terhadap produk Hewan berupa pangan segar asal Hewan yang dikemas untuk diedarkan.

(2) Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produk Hewan yang diproduksi di dalam negeri, dimasukkan ke dan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia.

(3) Registrasi produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dalam bentuk pemberian nomor Registrasi.

Pasal 58

(1) Nomor Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) wajib dicantumkan pada label dan kemasan produk Hewan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara Registrasi produk Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis

Paragraf 1
Umum

Pasal 59

Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui:

Paragraf 2
Penetapan Zoonosis Prioritas

Pasal 60

(1) Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan jenis Zoonosis yang memerlukan prioritas pengendalian dan penanggulangan.

(2) Dalam hal terdapat Zoonosis yang bersumber dari Satwa Liar, penetapan jenis Zoonosis yang memerlukan prioritas pengendalian dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati.

(3) Dalam hal terdapat Zoonosis yang bersumber dari Hewan yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan, penetapan jenis Zoonosis yang memerlukan prioritas pengendalian dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 61

(1) Penetapan Zoonosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko Zoonosis.

(2) Analisis risiko Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan informasi:

(3) Pengamatan Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit dilakukan terhadap tingkat:

(4) Pengamatan Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit dilakukan terhadap tingkat:

Pasal 62

(1) Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a meliputi:

(2) Dalam hal Otoritas Veteriner di bidang konservasi sumber daya alam hayati untuk Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum ada, pengamatan atau kegiatan lain terkait Zoonosis dilakukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati.

(3) Dalam hal Otoritas Veteriner di bidang kelautan dan perikanan untuk Hewan yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya di lingkungan perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum ada, pengamatan atau kegiatan lain terkait dengan Zoonosis dilakukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 63

(1) Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a melaporkan hasil Pengamatan Zoonosis kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menginformasikan hasil Pengamatan Zoonosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b kepada Menteri.

(3) Hasil Pengamatan Zoonosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) yang berkaitan dengan tingkat kesakitan Hewan, tingkat kematian Hewan, dan tingkat keberadaan mikroorganisme patogen yang bersifat zoonotik pada produk Hewan digunakan untuk penyusunan analisis risiko.

(4) Hasil Pengamatan Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berkaitan dengan tingkat kesakitan Hewan dan tingkat kematian Hewan digunakan untuk penetapan status Zoonosis suatu daerah.

(5) Hasil Pengamatan Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berkaitan dengan tingkat kesakitan dan kematian manusia, keberadaan mikroorganisme patogen yang bersifat Zoonosis pada tubuh manusia digunakan untuk menentukan langkah-langkah penanggulangan penyakit pada manusia.

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengamatan Zoonosis pada Hewan dan produk Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 65

(1) Setiap penelitian Zoonosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf c pada Hewan dan produk Hewan wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Menteri.

(2) Menteri menetapkan syarat dan tata cara penelitian dan pengembangan tentang pengendalian dan Pemberantasan Zoonosis.

(3) Menteri melakukan Pengawasan penggunaan agen penyebab Zoonosis dan kemungkinan penyalahgunaan agen penyebab Zoonosis untuk tujuan di luar Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis.

(4) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan, kesehatan, dan/atau lingkungan hidup.

Pasal 66

(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dilakukan oleh Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, konservasi sumber daya alam hayati, dan/atau kelautan dan perikanan.

(2) Dalam hal Menteri dan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyepakati hasil analisis risiko Zoonosis, Menteri menetapkan Peraturan Menteri tentang Zoonosis yang diprioritaskan pengendalian dan penanggulangannya.

(3) Dalam hal Zoonosis yang diprioritaskan pengendalian dan penanggulangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi wabah, kejadian wabah tersebut harus diumumkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada masyarakat.

Pasal 67

(1) Penetapan status Zoonosis daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dilakukan oleh bupati/walikota, gubernur, atau Menteri sesuai dengan kewenangannya berdasarkan sebaran geografis Zoonosis.

(2) Status Zoonosis daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria status Zoonosis daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Manajemen Risiko

Pasal 68

Berdasarkan penetapan Zoonosis prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), Menteri menetapkan manajemen risiko Zoonosis sesuai dengan status Zoonosis daerah.

Pasal 69

(1) Manajemen risiko pada daerah wabah dan daerah tertular paling sedikit dilakukan melalui:

(2) Penutupan daerah wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya atas rekomendasi Otoritas Veteriner provinsi atau kabupaten/kota.

Pasal 70

Manajemen risiko pada daerah penyangga paling sedikit dilakukan melalui:

Pasal 71

(1) Manajemen risiko pada daerah bebas paling sedikit dilakukan melalui:

(2) Dalam hal Hewan terduga sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Satwa Liar, pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati.

Pasal 72

Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71 dilakukan oleh Otoritas Veteriner di kabupaten/kota, provinsi, dan kementerian sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 73

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan manajemen risiko diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Kesiagaan Darurat

Pasal 74

(1) Kesiagaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c dituangkan dalam bentuk pedoman kesiagaan darurat.

(2) Pedoman kesiagaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, konservasi sumber daya alam hayati, kelautan dan perikanan, serta institusi terkait.

(3) Pedoman yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(4) Pedoman yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disosialisasikan dan disimulasikan oleh Menteri kepada pemangku kepentingan.

Pasal 75

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.

Paragraf 5
Pemberantasan Zoonosis

Pasal 76

(1) Pemberantasan Zoonosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d dilakukan terhadap Zoonosis yang telah ditetapkan sebagai Zoonosis prioritas.

(2) Dalam keadaan tertentu Pemberantasan Zoonosis dapat dilakukan terhadap Wabah Zoonosis selain Zoonosis prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Wabah Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wabah yang dinyatakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Pernyataan Wabah Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diumumkan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada masyarakat.

Pasal 77

(1) Pemberantasan Wabah Zoonosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Otoritas Veteriner di Kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dalam hal Wabah Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber pada Satwa Liar, pemberantasannya dilakukan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati.

(3) Dalam hal Wabah Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber pada Hewan yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya berada di lingkungan perairan, pemberantasannya dilakukan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

(4) Dalam hal Wabah Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber pada Hewan untuk keperluan khusus Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan, pemberantasannya dilakukan berkoordinasi dengan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan.

Pasal 78

Dana yang diperlukan untuk pelaksanaan Pemberantasan Zoonosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Pasal 79

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemberantasan Zoonosis diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 6
Partisipasi Masyarakat

Pasal 80

Setiap orang yang memiliki atau memelihara Hewan wajib menjaga dan mengamati kesehatan Hewan dan kebersihan serta kesehatan lingkungannya.

Pasal 81

Setiap orang yang mengetahui terjadinya kasus Zoonosis pada Hewan dan/atau manusia wajib melaporkan kepada perangkat kelurahan/desa atau nama lain, kecamatan, Otoritas Veteriner, dan/atau otoritas kesehatan setempat.

Pasal 82

(1) Kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus mengikutsertakan masyarakat dalam Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis.

(2) Keikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemantauan dan tindakan cepat kejadian Zoonosis.

(3) Untuk melakukan pemantauan dan tindakan cepat kejadian Zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk kader pemantauan dan tindakan cepat kejadian Zoonosis.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara partisipasi masyarakat dalam Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB III
KESEJAHTERAAN HEWAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 83

(1) Kesejahteraan Hewan diterapkan terhadap setiap jenis Hewan yang kelangsungan hidupnya tergantung pada manusia yang meliputi Hewan bertulang belakang dan Hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.

(2) Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan Hewan yang meliputi bebas:

(3) Prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada kegiatan:

(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi di bidang Kesejahteraan Hewan.

Pasal 84

(1) Penerapan prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 wajib dilakukan oleh:

(2) Pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh bupati/walikota.

(3) Menteri menetapkan jenis dan kriteria fasilitas pemeliharaan Hewan yang memerlukan izin usaha.

Pasal 85

Pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan yang tidak menerapkan prinsip kebebasan Hewan pada kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) dikenai sanksi pencabutan izin usahanya oleh bupati/walikota.

Bagian Kedua
Penangkapan dan Penanganan

Pasal 86

Penerapan prinsip kebebasan Hewan pada penangkapan dan penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf a paling sedikit harus dilakukan dengan:

Bagian Ketiga
Penempatan dan Pengandangan

Pasal 87

Penerapan prinsip kebebasan Hewan pada penempatan dan pengandangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf b paling sedikit harus dilakukan dengan:

Bagian Keempat
Pemeliharaan dan Perawatan

Pasal 88

(1) Penerapan prinsip kebebasan Hewan pada pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf c paling sedikit harus dilakukan dengan:

(2) Dalam hal pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemulihan kesehatan fisik dan/atau mental Hewan pasca tindakan medik atau Bencana Alam, penerapan prinsip kebebasan Hewan harus di bawah penyeliaan Dokter Hewan.

Bagian Kelima
Pengangkutan

Pasal 89

(1) Penerapan prinsip kebebasan Hewan pada pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf d paling sedikit harus dilakukan dengan:

(2) Dalam hal pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kandang, kandang harus memungkinkan Hewan dapat bergerak leluasa, bebas dari predator dan Hewan pengganggu, serta terlindung dari panas matahari dan hujan.

(3) Pengangkutan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan di bawah penyeliaan dan/atau setelah mendapat rekomendasi dari Dokter Hewan Berwenang.

Bagian Keenam
Penggunaan dan Pemanfaatan

Pasal 90

Penerapan prinsip kebebasan Hewan pada penggunaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf e paling sedikit harus dilakukan dengan:

Pasal 91

Penggunaan bagian tubuh dan organ dalam Hewan untuk tujuan medis harus dilakukan oleh Dokter Hewan yang memiliki izin layanan.

Pasal 92

Setiap orang dilarang untuk:

Bagian Ketujuh
Perlakuan dan Pengayoman yang Wajar Terhadap Hewan

Pasal 93

Penerapan prinsip kebebasan Hewan pada perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf f paling sedikit harus dilakukan dengan:

Pasal 94

(1) Gubernur dan bupati/walikota melakukan pembinaan perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap Hewan kepada pemilik Hewan, orang yang menangani Hewan sebagai bagian dari pekerjaannya, dan pemilik serta pengelola fasilitas pemeliharaan Hewan.

(2) Pembinaan perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan sarana, sosialisasi, dan edukasi.

Bagian Kedelapan
Pemotongan dan Pembunuhan

Pasal 95

(1) Penerapan prinsip kebebasan Hewan pada pemotongan dan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf g paling sedikit harus dilakukan dengan:

(2) Dalam hal pemotongan dan pembunuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pemingsanan, dilarang menggunakan cara yang mengakibatkan Hewan menderita, stres, dan/atau mati.

Pasal 96

Dalam hal pemotongan dan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilakukan untuk pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan menular dan Zoonosis atau mengurangi penderitaan Hewan yang tidak mungkin diselamatkan jiwanya, pemotongan dan pembunuhan Hewan harus berdasarkan pertimbangan medis dari Dokter Hewan.

Bagian Kesembilan
Praktik Kedokteran Perbandingan

Pasal 97

(1) Praktik kedokteran perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf h dilakukan terhadap Hewan laboratorium.

(2) Penerapan prinsip kebebasan Hewan pada praktik kedokteran perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilakukan dengan:

Pasal 98

(1) Praktik kedokteran perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 harus dilakukan oleh atau di bawah penyeliaan Dokter Hewan.

(2) Dokter Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi kode etik profesi Dokter Hewan.

Pasal 99

(1) Setiap orang dilarang:

(2) Untuk membuktikan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan uji forensik oleh Dokter Hewan.

BAB IV
PENANGANAN HEWAN AKIBAT BENCANA ALAM

Pasal 100

Dalam hal terjadi Bencana Alam, penanganan Hewan dilakukan melalui:

Pasal 101

(1) Evakuasi Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a dilakukan terhadap Hewan sehat dan Hewan sakit yang masih mungkin disembuhkan yang berada pada lokasi Bencana Alam yang tidak memungkinkan untuk kelangsungan hidup Hewan.

(2) Pelaksanaan evakuasi Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip kebebasan Hewan.

(3) Hewan dievakuasi ke tempat penampungan sementara yang ditetapkan oleh bupati/walikota.

(4) Evakuasi Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah Pengawasan Dokter Hewan atau orang yang memiliki kompetensi di bidang Kesejahteraan Hewan.

Pasal 102

(1) Penanganan Hewan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf b dilakukan dengan penguburan atau pembakaran.

(2) Penanganan Hewan mati akibat Bencana Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah Pengawasan Dokter Hewan.

Pasal 103

(1) Penampungan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf c dilakukan dengan memperhatikan prinsip kebebasan Hewan.

(2) Tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:

Pasal 104

(1) Pemotongan dan pembunuhan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf d dilakukan terhadap Hewan yang:

(2) Pemotongan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Hewan yang dagingnya dapat dimanfaatkan untuk konsumsi manusia.

(3) Pembunuhan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Hewan yang dagingnya tidak dikonsumsi.

(4) Pemotongan dan pembunuhan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah Pengawasan Dokter Hewan.

Pasal 105

(1) Pengendalian Hewan sumber penyakit dan vektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf e harus dilakukan di lokasi Bencana Alam dan wilayah sekitar yang terkena dampak.

(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

Pasal 106

Penanganan Hewan akibat Bencana Alam dilakukan oleh Menteri, menteri atau kepala lembaga pemerintahan non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 107

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan Hewan akibat Bencana Alam diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 108

Dalam hal Laboratorium Veteriner terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) belum tersedia, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menunjuk laboratorium untuk melakukan pemeriksaan dan Pengujian dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 109

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan yang belum memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) wajib memiliki izin usaha paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 110

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 111

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 112

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 214
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
Lydia Silvanna Djaman

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5356