to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 77/M-DAG/PER/12/2012

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 48/M-DAG/PER/12/2011 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka peningkatan penggunaan barang modal yang diproduksi di dalam negeri dengan tetap memperhatikan ketersediaan barang modal bukan baru yang diperlukan untuk kebutuhan proses produksi industri, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);

4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);

6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);

7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4730);

15. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4839);

16. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawáb Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

17. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;

18. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;

19. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;

20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdagangan Luar Negeri Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;

21. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;

22. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;

23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;

24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2012;

25. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru;

26. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERURAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 48/M-DAG/PER/12/2011 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Barang Modal Bukan Baru adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai, atau untuk direkondisi, remanufakturing, digunafungsikan kembali dan bukan skrap.

2. Perusahaan Pemakai Langsung adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang mengimpor Barang Modal Bukan Baru untuk keperluan proses produksinya atau digunakan sendiri oleh perusahaan untuk keperluan lainnya tidak dalam proses produksi.

3. Perusahaan Rekondisi adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri rekondisi untuk memproses Barang Modal Bukan Baru menjadi produk akhir untuk tujuan ekspor atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri.

4. Perusahaan Remanufakturing adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri remanufakturing (termasuk dalam KBLI 28240) untuk memproses komponen alat berat bukan baru menjadi produk akhir dengan spesifikasi teknis setara produk baru dan digaransi oleh pemegang merek untuk tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri.

5. Perusahaan Penyedia Peralatan Kesehatan adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha untuk dapat mengimpor Barang Modal Bukan Baru yang mengandung sumber radiasi pengion untuk keperluan pelayanan medis.

6. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada industri/perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Izin Edar adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk produk alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, yang akan diimpor, digunakan dan/atau diedarkan di wilayah Republik Indonesia, berdasarkan penilaian terhadap mutu, keamanan, dan kemanfaatan.

8. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan pemeriksaan teknis impor Barang Modal Bukan Baru.

9. Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan meyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.

10. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

13. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan."

2. Ketentuan Pasal 3 ayat (4) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 3

(1) Setiap pelaksanaan impor Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mendapat persetujuan impor dari Direktur.

(2) Perusahaan Pemakai Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang akan melakukan impor Barang Modal Bukan Baru harus mengajukan permohonan persetujuan impor secara tertulis kepada Direktur dengan melampirkan persyaratan:

(3) Perusahaan Rekondisi atau Perusahaan Remanufakturing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c yang akan melakukan impor Barang Modal Bukan Baru harus mengajukan permohonan persetujuan impor secara tertulis kepada Direktur dengan melampirkan persyaratan:

(4) Perusahaan Penyedia Peralatan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d yang akan melakukan impor Barang Modal Bukan Baru harus mengajukan permohonan persetujuan impor secara tertulis kepada Direktur dengan melampirkan persyaratan:

3. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 6

(1) Impor Barang Modal Bukan Baru yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilakukan pemeriksaan teknis oleh Surveyor di negara asal muat barang.

(2) Pemeriksaan teknis Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

(3) Hasil pemeriksaan teknis oleh Surveyor terhadap Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam Certificate of Inspection yang menyatakan:

(4) Certificate of Inspection sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.

(5) Seluruh beban biaya pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)."

4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 8

(1) Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 84 dan 85 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini harus berusia maksimal 20 (dua puluh) tahun.

(2) Barang Modal Bukan Baru pada Pos Tarif/HS 84 dan 85 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dengan usia lebih dari 20 (dua puluh) tahun harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian."

5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 11

(1) Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diimpor ke Kawasan Berikat dikecualikan dari ketentuan mengenai persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan ketentuan mengenai pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(2) Barang Modal Bukan Baru asal impor yang telah digunakan di Kawasan Berikat dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas selama lebih dan 2 (dua) tahun dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada perusahaan lain di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.

(3) Barang Modal Bukan Baru yang dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

(4) Pemindahtanganan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui Berita Acara yang ditandatangani oleh Pimpinan Penyelenggara Kawasan Berikat dan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal.

(5) Jika hasil pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), pelaksanaan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

6. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 12

(1) Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 8471.41.10.00, 8471.50.10.00, dan 8528.51.20.00 hanya dapat diimpor ke dalam Kawasan Berikat dan/atau kawasan yang diperuntukkan bagi industri rekondisi.

(2) Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(3) Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Rekondisi yang telah mendapatkan persetujuan impor dan Direktur.

(4) Untuk mendapatkan persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Rekondisi harus mengajukan permohonan persetujuan impor secara tertulis kepada Direktur dengan melampirkan persyaratan:

(5) Impor Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6."

7. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 12A

Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri."

8. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 16

(1) Evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan setiap 6 (enam) bulan.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dan instansi teknis terkait."

9. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2012
MENTERI PERDAGANGAN R.I.
ttd,
GITA IRAWAN WIRJAWAN