to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 72/M-DAG/PER/11/2012

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 06/M-DAG/PER/1/2007 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KERAMIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan di bidang impor keramik dan dalam rangka penyesuaian dengan penetapan sistem klasifikasi barang yang baru, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/6/2007;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

5. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;

7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;

8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;

9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/6/2007;

10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;

11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;

12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman;

13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 06/M-DAG/PER/1/2007 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KERAMIK.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/6/2007, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Verifikasi atau penelusuran teknis impor adalah pemeriksaan yang dilakukan surveyor di negara muat barang terhadap barang impor.

2. Keramik adalah produk hasil olahan dari bahan galian non logam melalui proses pembakaran yang termasuk dalam Bab 69 dalam Penetapan Sistem Klasifikasi Barang.

3. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis atas impor Keramik.

4. Negara asal barang adalah negara tempat barang tersebut diproduksi.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan."

2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 2

(1) Setiap pelaksanaan impor Keramik wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat barang.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Keramik yang masuk dalam klasifkasi dengan Pos Tarif/HS sebagai berikut:

a. Pos Tarif/HS 69.02: Batu bata, blok, ubin dan keramik tahan panas untuk barang keperluan konstruksi, selain dari tanah diatomea atau dari tanah mengandung silika semacam itu, yaitu:

- Pos Tarif/HS 6902.10.00.00: Mengandung unsur Mg, Ca atau Cr, sendiri atau bersama-sama, lebih dari 50% menurut beratnya, dinyatakan sebagai MgO, CaO atau Cr2O3;

- Pos Tarif/HS 6902.20.00.00: Mengandung aluminium oksida (Al2O3), silika (SiO2) atau campuran atau persenyawaan dari produk ini, lebih dari 50% menurut beratnya; dan

- Pos Tarif/HS 6902.90.00.00: Lain-lain;

b. Pos Tarif/HS 69.03: Barang keramik tahan panas lainnya (misalnya, retor, cawan lebur, mofel, mulut pipa, sumbat, penopang, cangkir lebur, pembuluh, pipa, sarung dan batang), selain barang dari tanah diatomea atau tanah mengandung silika semacam itu, yaitu:

- Pos Tarif/HS 6903.10.00.00: Mengandung grafit atau karbon lainnya atau campuran dari produk ini, lebih dari 50% menurut beratnya;

- Pos Tarif/HS 6903.20.00.00: Mengandung aluminium oksida (Al2O3) atau dari campuran atau aluminium oksida dan dari silika (SiO2), lebih dari 50% menurut beratnya; dan

- Pos Tarif/HS 6903.90.00.00: Lain-lain;

c. Pos Tarif/HS 6907.90.20.00: Ubin yang biasa digunakan untuk melapisi penggilingan; dan

d. Pos Tarif/HS 6909.12.00.00: Barang yang mempunyai kekerasan ekuivalen dengan 9 atau lebih pada skala Mohs."

3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4

Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan verifikasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian dalam hal ini Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian pada minggu pertama bulan berikutnya."

4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 5

(1) Terhadap impor Keramik untuk:

a. barang keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya;

b. barang 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk dan Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan-Golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu;

c. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;

d. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;

e. barang pindahan;

f. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;

g. barang promosi;

h. keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk kepentingan bencana alam;

i. barang milik pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas;

j. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor; atau

k. barang kiriman melalui perusahaan jasa kurir, jasa titipan atau PT. Pos Indonesia dengan pesawat udara dan nilai maksimal FOB US$ 1,500.00,

dikecualikan dari ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan kecuali barang sebagaimana dimaksud pada huruf k."

5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 6

Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean."

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2012
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
GITA IRAWAN WIRJAWAN