to English

PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 14/25/PBI/2012

TENTANG
PENERIMAAN DEVISA HASIL EKSPOR DAN PENARIKAN DEVISA UTANG LUAR NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa devisa hasil ekspor dan devisa utang luar negeri dapat menjadi sumber dana yang berkesinambungan bagi pembangunan ekonomi nasional;

b. bahwa devisa hasil ekspor dan devisa utang luar negeri dapat memberikan kontribusi yang optimal secara nasional dalam hal penempatannya dilakukan melalui perbankan di Indonesia;

c. bahwa devisa hasil ekspor dan devisa utang luar negeri juga bermanfaat untuk mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat dan upaya menjaga kestabilan nilai rupiah;

d. bahwa pemantauan penerimaan devisa hasil ekspor dan penarikan devisa utang luar negeri melalui perbankan di Indonesia perlu ditingkatkan efektivitasnya guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor dan devisa utang luar negeri;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu untuk mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa Dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENERIMAAN DEVISA HASIL EKSPOR DAN PENARIKAN DEVISA UTANG LUAR NEGERI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:

1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

2. Bank Devisa adalah Bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari Bank yang berkantor pusat di Indonesia.

3. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia paling singkat 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan.

5. Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

6. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah perusahaan yang menangani layanan kiriman secara ekspres atau peka waktu, memiliki izin penyelenggaraan jasa titipan dari instansi terkait, serta mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

7. Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat PEB adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan.

8. Devisa Hasil Ekspor yang selanjutnya disingkat DHE adalah devisa dari hasil kegiatan Ekspor.

9. Nilai PEB adalah nilai Ekspor free on board (FOB) yang tercantum pada PEB.

10. Hari adalah hari kalender.

11. Hari Kerja adalah hari kerja Bank Indonesia.

12. Utang Luar Negeri yang selanjutnya disingkat ULN adalah utang Penduduk kepada bukan Penduduk dalam valuta asing.

13. Debitur Utang Luar Negeri yang selanjutnya disebut Debitur ULN adalah perorangan, badan hukum bukan bank, dan badan lainnya, yang memiliki ULN.

14. Devisa Utang Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DULN adalah devisa yang diperoleh Debitur ULN dari penarikan Utang Luar Negeri.

BAB II
KEWAJIBAN PENERIMAAN DHE MELALUI BANK DEVISA

Pasal 2

(1) Seluruh DHE wajib diterima melalui Bank Devisa.

(2) Kewajiban penerimaan DHE melalui Bank Devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

Pasal 3

(1) Penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) huruf b wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PEB.

(2) Penerimaan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berasal dari cara pembayaran usance L/C, konsinyasi, pembayaran kemudian, collection, yang jatuh temponya melebihi atau sama dengan 3 (tiga) bulan setelah bulan pendaftaran PEB, wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang bersangkutan.

(3) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur, maka penerimaan DHE dapat dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Pasal 4

(1) Eksportir harus menyampaikan informasi yang tercantum pada PEB terkait DHE yang diterima kepada Bank Devisa.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bank Devisa kepada Bank Indonesia dalam laporan rincian transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban pelaporan lalu lintas devisa.

(3) Untuk DHE yang diterima secara tunai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Eksportir harus menyampaikan penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung yang memadai kepada Bank Indonesia.

(4) Keharusan menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk PEB dengan nilai lebih besar dari USD10,000.00 (sepuluh ribu US Dollar) atau ekuivalennya.

(5) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah DHE diterima.

(6) Penyampaian penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah bulan pendaftaran PEB.

(7) Dalam hal batas akhir penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan hari libur maka penyampaian informasi dan/atau penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung dapat dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Pasal 5

(1) Eksportir yang akan menerima DHE dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), harus menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung kepada Bank Devisa untuk diteruskan kepada Bank Indonesia.

(2) Penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah bulan pendaftaran PEB.

(3) Dalam hal batas akhir penyampaian penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hari libur maka penyampaian penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung dapat dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Pasal 6

(1) DHE yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) huruf b harus sesuai dengan Nilai PEB.

(2) Dalam hal DHE lebih kecil dari Nilai PEB dengan selisih kurang paling banyak ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) maka DHE yang diterima dianggap sesuai dengan Nilai PEB dan Eksportir tidak perlu menyampaikan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung.

(3) Dalam hal selisih kurang nilai DHE dengan Nilai PEB lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang disebabkan oleh:

(4) Penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bank Devisa untuk diteruskan kepada Bank Indonesia paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah DHE diterima oleh Eksportir melalui Bank Devisa.

(5) Untuk DHE yang diterima secara tunai di dalam negeri, penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah bulan pendaftaran PEB.

(6) Dalam hal Eksportir tidak menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka DHE yang diterima Eksportir dianggap tidak sesuai dengan PEB dan Eksportir dianggap tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan penerimaan seluruh DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 7

Dalam hal terdapat perbedaan antara data PEB yang disampaikan Eksportir dengan data PEB yang diterima Bank Indonesia dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) maka Bank Indonesia dapat memutuskan data PEB yang akan dijadikan acuan pemenuhan ketentuan DHE.

Pasal 8

(1) Penerimaan DHE yang lebih kecil dari nilai PEB yang disebabkan netting antara tagihan Ekspor dengan kewajiban Eksportir hanya diperbolehkan untuk netting dengan pembayaran impor barang terkait kegiatan Ekspor yang bersangkutan, sepanjang terdapat kesepakatan netting antara Eksportir yang bersangkutan dengan importir terkait (counterparty).

(2) Penerimaan DHE yang berasal dari hasil netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sesuai dengan Nilai PEB apabila Eksportir menyampaikan penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung yang memadai.

Pasal 9

(1) Eksportir yang menerima DHE melalui Bank Devisa lebih kecil dari Nilai PEB, dengan selisih kurang lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang disebabkan importir wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan memaksa (force majeure), harus menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang memadai kepada Bank Devisa untuk diteruskan kepada Bank Indonesia.

(2) Eksportir yang tidak menerima DHE, atau menerima DHE secara tunai lebih kecil dari Nilai PEB dengan selisih kurang lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang disebabkan importir wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan memaksa, harus menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang memadai kepada Bank Indonesia.

(3) Penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PEB.

(4) Penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk penerimaan DHE yang berasal dari cara pembayaran usance L/C, konsinyasi, pembayaran kemudian, dan/atau collection yang jatuh temponya melebihi atau sama dengan 3 (tiga) bulan setelah bulan pendaftaran PEB, disampaikan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Pasal 10

(1) Dalam hal Ekspor dilakukan melalui PJT, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) huruf b, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 9 menjadi tanggung jawab pemilik barang.

(2) PJT harus menyampaikan informasi terkait PEB kepada pemilik barang.

BAB III
KEWAJIBAN PENARIKAN DULN MELALUI BANK DEVISA

Pasal 11

(1) Setiap DULN wajib ditarik oleh Debitur ULN melalui Bank Devisa.

(2) Kewajiban penarikan DULN oleh Debitur ULN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi DULN yang berbentuk dana tunai yang berasal dari:

(3) Penarikan DULN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.

Pasal 12

(1) Nilai akumulasi penarikan DULN harus sama dengan nilai komitmen.

(2) Dalam hal nilai akumulasi penarikan DULN melalui Bank Devisa oleh Debitur ULN lebih kecil dari komitmen, Debitur ULN harus menyampaikan penjelasan tertulis kepada Bank Indonesia.

BAB IV
PENELITIAN KEBENARAN LAPORAN

Pasal 13

(1) Bank Indonesia melakukan penelitian atas kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) huruf b dan kepatuhan Debitur ULN terhadap pemenuhan kewajiban penarikan DULN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).

(2) Dalam melakukan penelitian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat meminta bukti, catatan, dan dokumen pendukung, dengan atau tanpa melibatkan instansi terkait.

BAB V
PENGENAAN SANKSI

Pasal 14

(1) Eksportir yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 3 dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai nominal DHE yang belum diterima dengan nominal paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk satu bulan pendaftaran PEB.

(2) Dalam hal Ekspor dilakukan melalui PJT maka sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada pemilik barang.

(3) Pengenaan sanksi denda dilakukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pengenaan sanksi denda.

(4) Dalam hal Eksportir tidak membayar sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.

(5) Dalam hal Ekspor dilakukan melalui PJT dimana pemilik barang tidak membayar sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan kepada pemilik barang.

Pasal 15

Debitur ULN yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada setiap penarikan DULN.

Pasal 16

(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 tidak menggugurkan kewajiban penerimaan DHE sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penarikan DULN melalui Bank Devisa sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(2) Eksportir yang tetap tidak memenuhi kewajiban penerimaan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.

(3) Dalam hal Ekspor dilakukan melalui PJT, sanksi penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada pemilik barang.

Pasal 17

(1) Pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 disetorkan ke Bank Indonesia.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran sanksi denda ke Bank Indonesia diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 18

Pembebasan sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (2), dilakukan setelah Bank Indonesia menerima dan melakukan verifikasi atas bukti pembayaran sanksi denda dan bukti penerimaan DHE sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) huruf b.

BAB VI
PENYAMPAIAN INFORMASI DAN LAPORAN

Pasal 19

(1) Untuk penerimaan DHE, prosedur penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta penjelasan tertulis dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban pelaporan lalu lintas devisa.

(2) Untuk penarikan DULN, prosedur penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, serta penjelasan tertulis dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban pelaporan penarikan DULN.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20

(1) Penerimaan DHE yang dilakukan tidak melalui Bank Devisa karena telah diperjanjikan pembayarannya melalui trustee yang berada di luar Indonesia, tidak wajib diterima melalui Bank Devisa sampai dengan tanggal 30 Juni 2013.

(2) Penerimaan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan Eksportir kepada Bank Indonesia dilengkapi dengan penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung.

(3) Khusus bagi penerimaan DHE yang berasal dari PEB yang dikeluarkan tahun 2012, kewajiban penerimaan DHE melalui Bank Devisa berlaku 6 (enam) bulan setelah bulan pendaftaran PEB.

(4) Penarikan DULN yang berasal dari perjanjian ULN yang ditandatangani sebelum tanggal 2 Januari 2012 tidak wajib dilakukan melalui Bank Devisa, kecuali untuk penarikan DULN yang berasal dari penambahan plafon ULN karena adanya perubahan perjanjian (amandemen) yang ditandatangani setelah tanggal 2 Januari 2012.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku:

Pasal 23

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 2012
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd,
DARMIN NASUTION

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 285