to English

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-56/BC/2012

TENTANG
UJICOBA PENERAPAN SISTEM PINTU OTOMATIS TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA (AUTO GATE SYSTEM) PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:

a. Bahwa pada Tempat Penimbunan Sementara yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah dilaksanakan ujicoba sistem TPS Online dan telah diterapkan secara penuh (mandatory) atas beberapa kegiatan Tempat Penimbunan Sementara;

b. Bahwa untuk meningkatkan pemanfaatan seluas-luasnya sistem TPS Online dalam upaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Sementara, perlu dikembangkan Sistem Pintu Otomatis TPS (Auto Gate System);

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Uji Coba Penerapan Sistem Pintu Otomatis TPS (Auto Gate System) pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara;

4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara;

5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2009 tentang Uji Coba Implementasi Pertukaran Data Elektronik antara Tempat Penimbunan Sementara dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok;

6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-54/BC/2010 tentang Tata Laksana Pertukaran Data Elektronik Pada Tempat Penimbunan Sementara;

7. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-92/BC/2010 tentang Penerapan TPS Online Pada Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tanjung Priok;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG UJICOBA PENERAPAN SISTEM PINTU OTOMATIS TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA (AUTO GATE SYSTEM) PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

2. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah alir informasi bisnis secara elektronik antar aplikasi, antar organisasi secara langsung yang terintegrasi melalui jaringan komputer.

3. Sistem Komputer Pelayanan Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat dengan SKP TPS adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan di TPS.

4. Sistem Tempat Penimbunan Sementara Online yang selanjutnya disebut dengan Sistem TPS Online adalah sistem PDE antara Kantor Pabean dengan TPS atas data yang berhubungan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPS.

5. Sistem Pintu Otomatis TPS adalah sistem pemasukan atau pengeluaran barang secara otomatis ke dan dari TPS yang telah menerapkan TPS Online.

6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

7. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

(1) Uji coba penerapan Sistem Pintu Otomatis TPS dilaksanakan pada TPS di wilayah kerja Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

(2) Dalam rangka pelaksanaan ujicoba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menetapkan TPS setelah pengusaha TPS mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dan memenuhi persyaratan teknis.

(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.

(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang meliputi:

(5) Pemenuhan terhadap persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian oleh Tim Teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(6) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terdiri dari:

(7) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinir oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Pasal 3

Uji coba penerapan Sistem Pintu Otomatis TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPS, berdasarkan hasil PDE sistem TPS Online antara Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan TPS yang ditetapkan.

BAB III
PENGELUARAN DAN PEMASUKAN BARANG KE DAN DARI TPS

Bagian Pertama
Pengeluaran Barang dari TPS

Pasal 4

(1) Pengeluaran barang dari TPS dilakukan melalui Sistem Pintu Otomatis TPS setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai atau sistem komputer pelayanan.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Bagian Kedua
Pemasukan Barang ke TPS

Pasal 5

(1) Pemasukan barang ke TPS dilakukan melalui Sistem Pintu Otomatis TPS setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai atau sistem komputer pelayanan.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Bagian Ketiga
Penelitian Data

Pasal 6

(1) Pengusaha TPS yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melakukan penelitian kesesuaian elemen data persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) antara elemen data yang disampaikan oleh SKP TPS melalui Sistem TPS Online dan elemen data yang disampaikan pemohon pemasukan atau pengeluaran barang.

(2) Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai, pengusaha TPS menerbitkan persetujuan pemasukan atau pengeluaran barang yang kemudian disampaikan ke SKP TPS melalui Sistem TPS Online.

Pasal 7

(1) Pengusaha TPS melayani proses pemasukan atau pengeluaran barang setelah mencocokkan nomor dan ukuran petikemas dan/atau kemasan dengan persetujuan pemasukan atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Pengusaha TPS bertanggung jawab atas kesesuaian antara barang yang dimasukkan atau barang yang dikeluarkan dengan persetujuan pemasukan atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

Bagian Keempat
Penyegelan Dan Pengawalan

Pasal 8

(1) Pengusaha TPS menerima informasi melalui Sistem TPS Online atas:

(2) Terhadap petikemas impor yang wajib penyegelan atau pelekatan tanda pengaman dan/atau memerlukan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

(3) Terhadap petikemas ekspor yang dilakukan penyegelan atau dilekati tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Pemasukan atau pengeluaran barang yang telah diberi persetujuan oleh Pengusaha TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan tanpa catatan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pemasukan dan pengeluaran barang.

(2) Data-data pemasukan atau pengeluaran barang yang disampaikan melalui sistem TPS Online dan hasil cetak Sistem Pintu Otomatis TPS menjadi bukti realisasi pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Pabean.

(3) Barang yang telah mendapat persetujuan pemasukan atau pengeluaran oleh pengusaha TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dapat dilakukan penegahan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam hal terdapat indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Bagian Pertama
Kontigensi

Pasal 10

Dalam hal sistem komputer pelayanan tidak berfungsi dan/atau mengalami gangguan, pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman persetujuan pemasukan dan/atau pengeluaran barang secara manual ke sistem aplikasi yang terhubung dengan TPS Online.

Pasal 11

(1) Dalam hal sistem TPS online tidak berfungsi dan/atau mengalami gangguan, pengusaha TPS meminta konfirmasi kepada pejabat Bea dan Cukai perihal persetujuan pemasukan dan/atau pengeluaran barang.

(2) Pejabat Bea dan Cukai memberikan konfirmasi terkait kebenaran data persetujuan pemasukan dan/atau pengeluaran barang kepada pengusaha TPS berdasarkan sistem komputer pelayanan.

(3) Berdasarkan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha TPS merekam nomor persetujuan pemasukan dan/atau pengeluaran barang secara lengkap pada Sistem Pintu Otomatis TPS.

Pasal 12

(1) Dalam hal Sistem Pintu Otomatis TPS tidak berfungsi dan/atau mengalami gangguan, pengusaha TPS meminta konfirmasi kepada pejabat Bea dan Cukai perihal persetujuan pemasukan dan/atau pengeluaran barang.

(2) Pejabat Bea dan Cukai memberikan konfirmasi terkait kebenaran data persetujuan pemasukan dan/atau pengeluaran barang kepada pengusaha TPS berdasarkan sistem komputer pelayanan.

(3) Berdasarkan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha TPS melayani pemasukan dan/atau pengeluaran barang secara manual.

(4) Pengusaha TPS merekam realisasi persetujuan pemasukan dan/atau pengeluaran barang secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah Sistem Pintu Otomatis TPS berfungsi/hidup.

(5) Pengusaha TPS mengirim realisasi persetujuan pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui TPS Online.

Bagian Kedua
Lain-lain

Pasal 13

Ketentuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Sementara yang diatur dalam peraturan Direktur Jenderal ini mengecualikan ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan mengenai:

Pasal 14

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dapat menetapkan lebih lanjut petunjuk teknis pelaksanaan uji coba Sistem Pintu Otomatis TPS.

Pasal 15

Terhadap uji coba Sistem Pintu Otomatis TPS dilakukan evaluasi secara periodik oleh Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001