to English

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.35/Menhut-II/2009

TENTANG
TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI EKSPOR PRODUK KAYU ULIN OLAHAN (PROKALINO)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Jo. Nomor 3 Tahun 2008 tentang tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, Kewenangan pengaturan ekspor hasil hutan diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atas usulan Menteri Kehutanan;

b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, setiap ekspor produk industri kehutanan yang berbahan baku Kayu Ulin wajib memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri setelah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Kehutanan;

c. bahwa untuk mendapatkan rekomendasi dari Menteri sebagaimana tersebut pada butir b, PROKALINO yang akan diekspor perlu diverifikasi oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen;

d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Rekomendasi Ekspor Produk Kayu Ulin Olahan (PROKALINO) dengan Peraturan Menteri Kehutanan.

Mengingat:

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);

4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4207) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4776);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);

11. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;

12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 20 Tahun 2008;

13. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 50 Tahun 2008;

14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor P.64/Menhut-II/2008;

15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.55/Menhut-II/2006 jis. Nomor: P.63/MENHUT-II/2006 dan Nomor: P.08/Menhut-II/2009 tentang Penatausahaan yang berasal dari Hutan Negara;

16. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-II/2007 jo. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2007 tentang Rencana Kerja Dan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Dalam Hutan Alam Dan Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi;

17. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan;

18. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari;

19. Peraturan Bersama Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 08/M-Ind/PER/2/2006, Nomor: 01/M-DAG/PER/2/2006 dan Nomor: P.08/Menhut-VI/2006 tentang Pencabutan Keputusan Bersama Menteri Kehutanan R.I dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan R.I. Nomor: SK.350/Menhut–VI/2004 dan Nomor: 598/MPP/Kep/9/2004 tentang Larangan Ekspor Bantalan Rel Kereta Api dari Kayu dan Kayu Gergajian;

20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI EKSPOR PRODUK KAYU ULIN OLAHAN (PROKALINO).

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Produk Kayu Ulin Olahan (PROKALINO) adalah produk kayu olahan dan turunannya serta barang jadi yang berbahan baku Kayu Ulin.

2. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan yang selanjutnya disebut ETPIK adalah Perusahaan Industri Kehutanan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) adalah izin sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 jo. Nomor 3 Tahun 2008.

4. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dikonversi, penggunaan kawasan dengan status pinjam pakai, tukar menukar dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK);

5. Izin Lainnya yang Sah (ILS) adalah izin pemanfaatan hutan yang diberikan dalam bentuk Izin Pemanfaatan Kayu;

6. Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen yang selanjutnya disebut LP&VI adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi untuk menilai kinerja pengelolaan hutan lestari atau memverifikasi legalitas/keabsahan hasil hutan kayu pada pemegang izin atau pemilik hutan hak.

7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan.

BAB II
PRODUK KAYU ULIN OLAHAN (PROKALINO)

Pasal 2

Ekspor PROKALINO hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.

Pasal 3

(1) LP&VI diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

(2) Berdasarkan akreditasi oleh KAN sebagaimana dimaksud ayat (1), selanjutnya LP&VI ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 4

(1) PROKALINO yang akan diekspor wajib dilakukan verifikasi oleh LP&VI.

(2) Biaya untuk verifikasi legalitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dibebankan kepada ETPIK pemohon.

(3) Dalam hal LP&VI sebagaimana dimaksud Pasal 3, belum ada yang diakreditasi oleh KAN, maka verifikasi dapat dilakukan oleh Lembaga Penilai Independen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 5

(1) Berdasarkan hasil verifikasi oleh LP&VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ETPIK mengajukan permohonan rekomendasi kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan:

(2) Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi ekspor PROKALINO kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 6

PROKALINO yang dapat diberikan rekomendasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) adalah Kayu Ulin yang bahan bakunya berasal dari:

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kehutanan ini maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.65/Menhut-II/2008 tentang Rekomendasi Ekspor Produk Kayu Olahan Ulin, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan..

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Mei 2009
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
H. M. S. KABAN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 127