to English

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR: KM 19 Tahun 2005

TENTANG
MEKANISME PEMBERIAN REKOMENDASI UNTUK MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN DAN/ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG, CHASSIS ENGINE BUS UNTUK ANGKUTAN UMUM, COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD) UNTUK ANGKUTAN KOMERSIAL DAN BUS DALAM BENTUK COMPLETELY BUILT UP (CBU) UNTUK ANGKUTAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka menjaga ketahanan usaha angkutan sekaligus dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan angkutan maka perlu adanya keberpihakan terhadap pelayanan angkutan umum;

b. bahwa Pemerintah telah memberikan insentif kebijakan fiskal berupa pemberian pembebasan bea masuk atas impor beberapa jenis suku cadang serta keringanan bea masuk atas impor chassis engine bus dan bus dalam bentuk Completely Built Up (CBU);

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Mekanisme Pemberian Rekomendasi Untuk Mendapatkan Fasilitas Pembebasan dan/atau Keringanan Atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang, Chassis engine Bus Untuk Angkutan Umum, Completely Knock Down (CKD) Untuk Angkutan Komersial dan Bus Dalam Bentuk Completely Built Up (CBU) Untuk Angkutan Umum;

Mengingat:

1. Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);

2. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);

4. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;

6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.24 Tahun 2001 tentang Organisasi Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.42 Tahun 2004;

7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.010/2005 tanggal 10 Maret 2005 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang untuk Angkutan Umum;

8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.010/2005 tanggal 10 Maret 2005 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Chassis Bus dengan Mesin Terpasang untuk Pembuatan Bus Angkutan Umum dan Completely Knock Down untuk Pembuatan Kendaraan Angkutan Komersial;

9. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/PMK.010/2005 tanggal 10 Maret 2005 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Bus dalam Bentuk Completely Built Up (CBU) untuk Keperluan Angkutan Umum.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG MEKANISME PEMBERIAN REKOMENDASI UNTUK MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN DAN/ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG, CHASSIS ENGINE BUS UNTUK ANGKUTAN UMUM, COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD) UNTUK ANGKUTAN KOMERSIAL DAN BUS DALAM BENTUK COMPLETELY BUILT UP (CBU) UNTUK ANGKUTAN UMUM

Pasal 1

Fasilitas pembebasan dan/atau keringanan bea masuk atas impor suku cadang dan/atau chassis engine bus untuk angkutan umum dan/atau completely knock down (CKD) untuk angkutan komersial dan/atau bus dalam bentuk completely built up (CBU) diberikan kepada perusahaan angkutan umum yang memiliki izin yang sah dan terdaftar pada instansi pemberi izin dengan pelayanan:

Pasal 2

Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan dan/atau keringanan bea masuk, perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dengan melampirkan persyaratan:

Pasal 3

Impor suku cadang dan/atau chassis engine bus untuk angkutan umum dan/atau completely knock down (CKD) untuk angkutan komersial dan/atau bus dalam bentuk completely built up (CBU) hanya dapat dilakukan oleh importir yang telah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Pasal 4

Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, importir dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dengan melengkapi persyaratan:

Pasal 5

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk mendapatkan rekomendasi pembebasan dan/atau keringanan bea masuk atas impor suku cadang kendaraan bermotor, chassis engine, dan kendaraan completely built up (CBU), importir wajib menyertakan daftar nama perusahaan angkutan umum yang akan mendapat fasilitas pembebasan dan/atau keringan bea masuk.

Pasal 6

Agar kebijakan pemberian pembebasan dan/atau keringanan bea masuk dapat tepat sasaran, Organda dapat memberikan masukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengenai kebutuhan suku cadang dan/atau chassis engine bus untuk angkutan umum dan/atau bus dalam bentuk completely built up (CBU) serta importir yang dinilai layak.

Pasal 7

Terhadap permohonan perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan permohonan importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 yang telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan rekomendasi untuk mendapatkan fasilitas pembebasan dan/atau keringanan bea masuk atas beberapa jenis suku cadang dan/atau chassis engine bus untuk angkutan umum dan/atau kendaraan completely knock down (CKD) dan/atau bus dalam bentuk completely built up (CBU) kepada Menteri Perdagangan.

Pasal 8

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, untuk pembebasan dan/atau keringanan bea masuk atas impor suku cadang kendaraan bermotor, chassis engine bus, dan kendaraan completely built up (CBU) berisi keterangan mengenai:

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, untuk pembebasan dan/atau keringanan bea masuk atas impor kendaraan completely knock down (CKD) berisi keterangan mengenai:

Pasal 9

Importir wajib melaporkan pelaksanan impor dan distribusi suku cadang dan/atau chassis engine bus untuk angkutan umum dan/atau completely knock down (CKD) untuk angkutan komersial dan/atau bus dalam bentuk completely built up (CBU) yang mendapatkan fasilitas pembebasan dan/atau keringanan bea masuk kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Pasal 10

Importir wajib menjual barang yang mendapat fasilitas pembebasan dan/atau keringanan bea masuk kepada perusahaan angkutan umum yang telah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Pasal 11

Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini.

Pasal 13

Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 31 Maret 2005
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd,
M. HATTA RAJASA