to English

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2010

TENTANG
DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, di tingkat nasional perlu dibentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus;

b. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dibentuk dengan Keputusan Presiden;

c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus;

Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS.

PERTAMA:

Menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Dewan Nasional, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

Ketua merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

Anggota:

KEDUA:

Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

KETIGA:

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Nasional dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

KEEMPAT:

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso