to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 193/PMK.011/2012

TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor, selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;

b. bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, selama masa penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dapat merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan untuk mengenakan Tindakan Pengamanan Sementara, dalam hal pemulihan kerugian industri dalam negeri sulit dilakukan akibat keterlambatan pengenaan Tindakan Pengamanan;

c. bahwa Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukannya, merekomendasikan agar dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap impor tepung gandum;

d. bahwa mendasarkan penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1696/M-DAG/SD/11/2012 tanggal 13 Nopember 2012 dan Nomor: 1753/M-DAG/SD/11/2012 tanggal 21 Nopember 2012, menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap impor Tepung Gandum;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 81 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan ImbaIan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Tepung Gandum;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4661);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan ImbaIan, dan Tindakan PengamananPerdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);

4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

Memperhatikan:

1. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1753/M-DAG/SD/11/2012 tanggal 21 Nopember 2012 perihal Keputusan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) atas Importasi Tepung Gandum (HS.1101.00.10);

2. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1696/M-DAG/SD/11/2012 tanggal 13 November 2012 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTPS) Terhadap Impor "Tepung Gandum (HS.1101.00.10)";

3. Laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia tentang Penyelidikan dan Rekomendasi Pengenaan Tindakan Pengamanan Sementara Atas Importasi Tepung Gandum (HS. 1101.00.10);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM.

Pasal 1

Terhadap impor tepung gandum yang termasuk dalam pos tarif 1101.00.10.10 dan 1101.00.10.90 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara.

Pasal 2

Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai impor.

Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap barang sebagaimana dimaksud Pasal 1 yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:

(2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation).

Pasal 5

Terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan barang internasional dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Pasal 6

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

1. Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara berdasarkan Peraturan Menteri ini berlaku untuk jangka waktu selama 200 (dua ratus) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO