to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 187/PMK.011/2012

TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR BARANG YANG BERBENTUK KOTAK ATAU MATRAS ATAU SILINDER YANG TERBUAT DARI KAWAT BESI ATAU BAJA, DENGAN DIAMETER KETEBALAN PALING KECIL 2 MM SAMPAI DENGAN PALING BESAR 5 MM, YANG DIANYAM DENGAN LILITAN GANDA SEHINGGA MEMBENTUK LINGKARAN HEKSAGONAL SEBESAR PALING KECIL 50 MM SAMPAI DENGAN PALING BESAR 120 MM, YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN SENG ATAU PLASTIK/PVC

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor, selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

b. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang membuktikan telah terjadi lonjakan volume impor barang yang berbentuk kotak atau matras atau silinder yang terbuat dari kawat besi atau baja, dengan diameter ketebalan paling kecil 2 mm sampai dengan paling besar 5 mm, yang dianyam dengan lilitan ganda sehingga membentuk lingkaran heksagonal sebesar paling kecil 50 mm sampai dengan paling besar 120 mm, yang disepuh atau dilapisi dengan seng atau plastik/PVC, yang menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri;

c. bahwa mendasarkan penyelidikan KPPI sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1482/M-DAG/SD/9/2012 tanggal 21 September 2012 dan Nomor: 1315/M-DAG/SD/8/2012 tanggal 9 Agustus 2012, menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor barang yang berbentuk kotak atau matras atau silinder yang terbuat dari kawat besi atau baja, dengan diameter ketebalan paling kecil 2 mm sampai dengan paling besar 5 mm, yang dianyam dengan lilitan ganda sehingga membentuk lingkaran heksagonal sebesar paling kecil 50 mm sampai dengan paling besar 120 mm, yang disepuh atau dilapisi dengan seng atau plastik/PVC;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Barang Yang Berbentuk Kotak Atau Matras Atau Silinder Yang Terbuat Dari Kawat Besi Atau Baja, Dengan Diameter Ketebalan Paling Kecil 2 mm Sampai Dengan Paling Besar 5 mm, Yang Dianyam Dengan Lilitan Ganda Sehingga Membentuk Lingkaran Heksagonal Sebesar Paling Kecil 50 mm Sampai Dengan Paling Besar 120 mm, Yang Disepuh Atau Dilapisi Dengan Seng Atau Plastik/PVC;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);

Memperhatikan:

1. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1482/M-DAG/SD/9/2012 tanggal 21 September 2012 perihal Pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP);

2. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1315/M-DAG/SD/8/2012 tanggal 9 Agustus 2012 tentang Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor Kawat Bronjong dengan Nomor HS. 7326.20.90.00.00;

3. Laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia tentang Hasil Penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard) atas Barang Yang Berbentuk Kotak Atau Matras Atau Silinder Yang Terbuat Dari Kawat Besi Atau Baja, Dengan Diameter Ketebalan Paling Kecil 2 mm Sampai Dengan Paling Besar 5 MM Yang Dianyam Dengan Lilitan Ganda Sehingga Membentuk Lingkaran Heksagonal Sebesar Paling Kecil 50 mm Sampai Dengan Paling Besar 120 MM, Yang Disepuh Atau Dilapisi Dengan Seng Atau Plastik/PVC, Dengan Nomor Harmonized System (HS) 7326.20.90.00;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR BARANG YANG BERBENTUK KOTAK ATAU MATRAS ATAU SILINDER YANG TERBUAT DARI KAWAT BESI ATAU BAJA, DENGAN DIAMETER KETEBALAN PALING KECIL 2 MM SAMPAI DENGAN PALING BESAR 5 MM, YANG DIANYAM DENGAN LILITAN GANDA SEHINGGA MEMBENTUK LINGKARAN HEKSAGONAL SEBESAR PALING KECIL 50 MM SAMPAI DENGAN PALING BESAR 120 MM, YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN SENG ATAU PLASTIK/PVC.

Pasal 1

Terhadap impor barang yang berbentuk kotak atau matras atau silinder yang terbuat dari kawat besi atau baja, dengan diameter ketebalan paling kecil 2 mm sampai dengan paling besar 5 mm, yang dianyam dengan lilitan ganda sehingga membentuk lingkaran heksagonal sebesar paling kecil 50 mm sampai dengan paling besar 120 mm, yang disepuh atau dilapisi dengan seng atau plastik/PVC, yang termasuk dalam pos tarif ex. 7326.20.90.00 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 4 (empat) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

No. Periode Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan
1 Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) satu tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini. Rp 18.511/kg
2 Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Pertama. Rp 17.739/kg
3 Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Kedua. Rp 16.968/kg
4 Tahun Keempat, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Ketiga. Rp 16.197/kg

Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:

(2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation).

Pasal 5

Terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Pasal 6

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

1. Peraturan Menteri ini berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO