to English
1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Ekonomi Terpimpin dan Komando Tertinggi Operasi Ekonomi, perlu segera diambil tindakan-tindakan penertiban dan pengawasan tentang perdagangan barang-barang yang dianggap penting untuk kehidupan perekonomian, dengan maksud untuk mengamankan barang-barang tersebut;
2. bahwa berhubung dengan hal tersebut pada sub 1, dianggap perlu:
a. menunjuk barang-barang yang dianggap panting sebagai barang-barang dalam pengawasan Pemerintah;
b. mengadakan penegasan tentang wewenang untuk mengatur hal tersebut pada sub 2a;
3.a. bahwa "Undang-undang Krisis Ekspor 1932", "Undang-undang Barang-barang dalam pengawasan 1948", "Undang-undang Beras 1948", "Undang-undang No. 7/Drt tahun 1952", dan "Undang-undang Penimbunan Barang-barang 1951" sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini dan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa oleh karena itu perlu segera diatur perdagangan barang-barang yang dianggap panting untuk ditunjuk sebagai barang-barang dalam pengawasan Pemerintah;
4. bahwa karena keadaan memaksa hal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 22 dan pasal 33 Undang-undang Dasar;
2. Ketetapan M.P.R.S. No. I dan H/MPRS/1960;
3. Instruksi Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. 2/Ko. T.O.E. tertanggal 18 Mei 1962;
4. Undang-undang No. 7/Drt tahun 1955 sebagaimana telah dirobah dan ditambah;
5. "Undang-undang Krisis Ekspor 1933", "Undang-undang Barang-barang dalam pengawasan 1948", "Undang-undang Beras 1948", "Undang-undang No. 7/Drt tahun 1952", "Undang-undang Penimbunan Barang-barang 1951";
Memutuskan:
Pertama: Mencabut:
"Undang-undang Krisis Ekspor 1933" (Lembaran-Negara 1933 No. 353), "Undang-undang Barang-barang dalam pengawasan 1948" (Lembaran-Negara 1948 No. 144). "Undang-undang Beras 1948" (Lembaran-Negara tahun 1948 No. 253), "Undang-undang No. 7/Drt tahun 1952" (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 33) dan "Undang-undang Penimbunan Barang-barang 1951" (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 4) sebagaimana telah dirobah dan ditambah.
Kedua: Menetapkan:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perdagangan Barang-barang dalam pengawasan.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dan Peraturan-peraturan pelaksanaannya, yang dimaksud dengan:
a. Penguasa: Pejabat yang berwenang, yang ditunjuk: dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
b. Perdagangan: Tindakan-tindakan penjualan dan/atau penyerahan dan/atau persediaan dan/atau pengangkutan dan/atau pengolahan barang-barang dalam pengawasan;
c. Barang-barang dalam pengawasan: Semua barang berupa apapun, baik yang berasal dari impor maupun yang berasal dari hasil produksi dalam negeri, yang dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah, ditunjuk sebagai barang-barang dalam pengawasan Pemerintah;
d. Persediaan: Sejumlah barang dalam pengawasan yang dimiliki, dikuasai, disimpan, baik sendiri, maupun untuk atau bersama pihak lain, termasuk juga yang dalam angkutan;
e. Peredaran: Penyaluran barang dalam pengawasan baik oleh penguasa, maupun dengan perantaraan para pedagang atau pihak lain;
f. Pengangkutan: Pemindahan/pengeluaran barang dalam pengawasan dengan alat pengangkutan apapun juga didalam atau keluar wilayah Republik Indonesia;
g. Pengolahan: Usaha untuk merobah bentuk dan/atau memperbaiki mutu barang-barang dalam pengawasan.
Pasal 2
Dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah dapat ditunjuk barang-barang sebagai barang dalam pengawasan.
Pasal 3
Dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan, bahwa guna kepentingan peredaran barang-barang dalam pengawasan dapat diadakan peraturan-peraturan tentang Perdagangan barang-barang tersebut.
Pasal 4
Dalam peraturan-peraturan yang dimaksud pada pasal 3 dapat ditetapkan:
a. bahwa siapapun dilarang tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan;
b. syarat-syarat pemberian izin untuk melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan termaksud sub a ayat ini;
c. ketentuan-ketentuan mengenai organisasi-organisasi dan/atau golongan-golongan yang bekerja dalam lapangan perdagangan tersebut;
d. ketentuan-ketentuan lain yang diperlukan untuk melaksanakan pasal 3 dengan sebaik-baiknya
Pasal 5
(1) Dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan, bahwa perdagangan barang-barang dalam pengawasan:
a. dapat dikuasai dan diusahakan oleh Penguasa;
b. dapat dikuasai dan diusahakan oleh Penguasa bersama-sama dengan pengusaha/organisasi swasta;
c. dapat dikuasai dan diusahakan oleh pengusaha/organisasi swasta.
(2) Dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat juga ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang bimbingan serta bantuan Penguasa kepada dan koordinasi antara pengusaha/organisasi swasta termaksud pada ayat (1) pasal ini.
Pasal 6
(1) Apabila syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan termaksud pada pasal 4 tidak dilaksanakan dengan baik atau dilalaikan dalam pelaksanaannya, maka dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pembebanan biaya-biaya kepada yang bersangkutan disebabkan kelalaiannya.
(2) Dalam memenuhi kewajiban yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, yang menimbulkan kerugian pada yang bersangkutan, kepadanya dapat diberikan ganti kerugian atau penggantian kerusakan-kerusakan dalam hal-hal termaksud pada pasal 4 yang diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
Dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ditetapkan pejabat-pejabat yang dikuasakan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Pasal 8
(1) Pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya adalah tindak-pidana ekonomi.
(2) Dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dapat pula diadakan ketentuan-ketentuan mengenai pidana-penjara, pidana-kurungan dan pidana-denda tertinggi, pidana tambahan dan tindakan-tindakan lain untuk menjamin terlaksananya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
Pasal 9
Untuk menampung segala akibat berhubung dengan pencabutan semua peraturan yang mengatur/turut mengatur dan/atau ada hubungannya dengan perdagangan barang-barang dalam pengawasan, maka semua peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan berdasarkan Ordonansi-ordonansi/ Undang-undang yang dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, masih tetap berlaku selama belum diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dinamakan: "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Perdagangan Barang-barang dalam pengawasan tahun 1962".
Pasal 11
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1962
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 3 Agustus 1962
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1962 NOMOR 42