to English

KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 434.1/Kpts/TP.270/7/2001

TENTANG
SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang:

a. Bahwa pestisida merupakan zat kimia dan bahan lain, jasad renik dan virus pada hakekatnya merupakan zat dan atau bahan yang dapat membahayakan bagi kesehatan manusia, kelestarian sumberdaya alam hayati dan lingkungan hidup, tetapi juga dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

b. Bahwa agar diperoleh manfaat yang optimal dengan dampak negatif yang minimal, pestisida yang akan diedarkan, disimpan dan digunakan harus terdaftar.

c. Bahwa peraturan perundang-undangan yang telah ada sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

d. Bahwa atas dasar hal tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995, dipandang perlu mengatur kembali Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida dalam Keputusan Menteri Pertanian.

Mengingat:

1. Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478).

2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495).

3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699).

4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821).

5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).

6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 12).

7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3586).

8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Bahan Berbahaya (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815).

9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).

10. Keputusan Presiden Nomor 165 tahun 2000 juncto Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen.

11. Keputusan Presiden Nomor 289/M Tahun 2000 tentang Pengangkatan Kabinet periode 1999-2004 yang baru.

12. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/Kpts/TP.270/7/1985 tentang Pengawasan Pestisida.

13. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 479/Kpts/KP.150/7/1990 tentang Komisi Pestisida.

14. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 258/Menkes/Per/XI/1992 tentang Persyaratan Kesehatan Pengelolaan Pestisida.

15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/Menkes/PER/XI/1992 tentang Bahan Berbahaya.

16. Keputusan Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor: 881/Menkes/SKB/VIII/1996;771/Kpts/Tp.270/8/1996 tentang Batas Maksimum Residu Pestisida pada Hasil Pertanian.

17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/OT.210/1/2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Departemen Pertanian.

18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 99/Kpts/OT.210/2/2001 tentang Kelengkapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian.

Memperhatikan:

Surat Komisi Pestisida Nomor 160/Kompes/2001 tanggal 9 mei 2001.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

1. Pendaftaran Pestisida adalah proses untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan izin pestisida.

2. Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk:

3. Pestisida untuk penggunaan umum adalah pestisida yang dalam penggunaannya tidak memerlukan persyaratan dan alat-alat pengamanan khusus di luar yang tertera pada label.

4. Bahan aktif adalah bahan kimia dan atau bahan lain yang terkandung dalam pestisida dan pada umumnya merupakan bahan yang berdaya racun.

5. Bahan aktif standar adalah bahan aktif murni yang digunakan sebagai pembanding dalam proses analisis kadar bahan aktif pestisida.

6. Bahan teknis adalah bahan baku pembuatan formulasi yang dihasilkan dari suatu pembuatan bahan aktif, yang mengandung bahan aktif dan bahan pengotor ikutan atau dapat juga mengandung bahan tambahan tertentu yang diperlukan.

7. Bahan teknis asal adalah bahan yang dihasilkan langsung dari proses sintetis, ekstraksi atau proses lainnya untuk menghasilkan bahan aktif.

8. Bahan teknis olahan adalah bahan yang dihasilkan dari proses pengolahan bahan teknis asal dengan tujuan tertentu seperti keamanan, stabilitas atau keperluan tertentu dalam proses pembuatan formulasi, pewadahan, pengangkutan dan penyimpanan.

9. Formulasi adalah campuran bahan aktif dengan bahan lainnya dengan kadar dan bentuk tertentu yang mempunyai daya kerja sebagai pestisida sesuai dengan tujuan yang direncanakan.

10. Formulasi-formulasi berbahan aktif sama adalah formulasi-formulasi yang semua jenis bahan aktifnya sama.

11. Formulasi pestisida produk nasional adalah formulasi pestisida yang merupakan produk dari pemilik formulasi yang berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia.

12. Formulasi pestisida produk asing adalah formulasi pestisida yang merupakan produk dari pemilik formulasi yang tidak berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia.

13. Pemilik formulasi adalah perorangan atau badan hukum yang menjadi pemilik atas suatu resep formulasi pestisida.

14. Resep formulasi adalah suatu keterangan yang menyatakan:

15. Pemohon adalah setiap orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran dan izin pestisida.

16. Pemegang nomor pendaftaran adalah setiap orang atau badan hukum yang telah memperoleh nomor pendaftaran dan izin atas pestisida yang menjadi tanggung jawabnya.

17. Peredaran adalah impor ekspor dan atau jual beli didalam negeri termaksud pengangkutan pestisida.

18. Penyimpanan adalah memiliki pestisida dalam persediaan di halaman atau dalam ruang yang digunakan oleh importir, pedagang atau di usaha-usaha pertanian.

19. Penggunaan adalah menggunakan pestisida dengan atau tanpa alat dengan maksud seperti tersebut dalam angka 2.

20. Wadah adalah tempat yang terkena langsung pestisida untuk menyimpan selama dalam penanganan.

21. Label adalah tulisan dan dapat disertai dengan gambar atau simbol, yang memberikan keterangan tentang pestisida dan melekat pada wadah atau pembungkus pestisida.

22. Pemusnahan adalah menghilangkan sifat dan fungsi pestisida.

23. Pestisida untuk penggunaan terbatas adalah pestisida yang dalam penggunaanya memerlukan persyaratan dan alat-alat pengaman khusus di luar yang tertera pada label.

24. Sertifikat penggunaan adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua Komisi Pengawasan Pestisida Propinsi/Kabupaten/Kota atau pejabat berwenang yang menyatakan bahwa pemilik sertifikat telah mengetahui tata cara penggunaan pestisida terbatas.

25. Pengguna adalah orang atau badan hukum yang menggunakan pestisida dengan atau tanpa alat.

26. Penanaman formulasi adalah nama dagang suatu formulasi pestisida yang didaftarkan oleh pemohon.

27. Penanaman bahan teknis adalah nama dagang suatu bahan teknis yang pada dasarnya sama dengan nama bahan aktifnya yang didaftarkan oleh pemohon.

28. Residu pestisida adalah sisa pestisida, termasuk hasil perubahannya yang terdapat pada atau dalam jaringan manusia, hewan, tumbuhan, air, udara atau tanah.

29. Toksisitas akut adalah pengaruh yang merugikan yang timbul segera setelah pemaparan dengan dosis tunggal suatu bahan kimia atau bahan lain atau pemberian dosis ganda dalam waktu lebih kurang 24 jam.

30. Toksisitas kronik adalah pengaruh yang merugikan yang timbul sebagai akibat pemberian takaran harian berulang dari bahan kimia atau bahan lain, atau pemaparan dengan bahan kimia yang berlangsung sebagian besar dari rentang hidup batu organisme biasanya lebih dari 50 % dengan hewan percobaan hal ini berarti periode pemaparan selama 2 tahun.

31. Toksisitas subkronik adalah pengaruh merugikan yang timbul sebagai akibat pemberian takaran hatian berulang dari bahan kimia atau bahan lain, atau pemaparan pada bahan kimia, untuk sebagian kecil rentang hidup suatu organisme biasanya tidak lebih dari 10%, dengan hewan percobaan periode pemaparan selama 3 bulan.

32. Lethal Dose 50 yang selanjutnya disingkat LD 50 adalah dosis tunggal bahan kimia atau bahan lain yang diturunkan secara statistik dan dapat diduga menyebabkan kematian 50% dari populasi organisme dalam serangkaian kondisi percobaan yang telah ditentukan.

33. Lethal Concentration 50 yang selanjutnya disingkat LC 50 adalah konsentrasi yang diturunkan secara statistik yang dapat diduga menyebabkan kematian 50% dari populasi organisme dalam serangkaian kondisi percobaan yang telah ditentukan.

34. Acceptable Daily Intake yang selanjutnya disingkat ADI adalah angka penduga jumlah bahan kimia didalam makanan yang secara harian dapat dicerna sepanjang hidup manusia tanpa resiko kesehatan yang cukup besar.

35. Batas maksimum residu yang selanjutnya disingkat BMR adalah merupakan batas dugaan maksimum residu pestisida yang ada dalam berbagai hasil pertanian yang diperbolehkan.

36. Lethal Time 50 yang selanjutnya disingkat LT 50 adalah waktu dalam hari yang diperlukan untuk mematikan 50 % hewan percobaan dalam kondisi tertentu.

37. Decompotition Time yang selanjutnya disingkat DT 50 adalah waktu yang diperlukan untuk terjadinya 50 % dekomposisi berupa disipasi dan degradasi suatu bahan kimia disuatu media.

38. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bina Sarana Pertanian.

39. Efikasi adalah efektifitas pestisida terhadap organisme sasaran yang didaftarkan berdasarkan pada hasil percobaan lapangan atau laboratorium menurut metode yang ditentukan oleh Direktur Jenderal.

40. Resurjensi adalah peristiwa peningkatan populasi organisme sasaran setelah diperlukan dengan pestisida.

41. Resistensi hama adalah suatu fenomena perubahan populasi hama yang didominasi oleh individu-individu peka menjadi suatu populasi yang didominasi oleh individu-individu resisten terhadap pestisida tertentu. Perubahan ini menyebabkan pestisida yang awalnya efektif untuk mengendalikan hama menjadi tidak efektif lagi.

42. Iritasi adalah gejala inflamasi yang terjadi pada kulit atau membran mukosa segera setelah perlakuan berkepanjangan atau berulang dengan menggunakan bahan kimia atau bahan lain.

43. Karsinogenik adalah sifat suatu bahan yang dapat mendorong atau menyebabkan kanker.

44. Onkogenik adalah sifat suatu bahan yang dapat mendorong atau menyebabkan tumor.

45. Teratogenik adalah sifat bahan kimia yang dapat menghasilkan kecacatan tubuh pada kelahiran.

46. Multagenik adalah sifat bahan kimia yang menyebabkan terjadinya mutasi gen.

47. Gulma adalah rerumputan sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1973.

48. Pestisida dilarang adalah jenis pestisida yang dilarang untuk semua bidang penggunaan atau bidang penggunaan tertentu dengan tujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup, dan ditetapkan oleh suatu peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut termasuk jenis-jenis pestisida yang telah ditolak sejak pertama kali didaftarkan atau dilarang berdasarkan permintaan pemilik atau berdasarkan pertimbangan lain yang dibuktikan berdasarkan data dengan alasan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

49. Risiko adalah probabilitas terjadinya bahaya atau pengaruh merusak bagi manusia atau lingkungan hidup sebagai akibat paparan tertentu terhadap bahan kimia atau pestisida tertentu.

50. Evaluasi Risiko meliputi penetapan hubungan kualitatif dan kuantitatif antara risiko dan manfaat, meliputi proses yang komplek dalam menentukan kegayutan bahaya yang teridentifikasikan dan identifikasi risiko terhadap organisme-organisme atau manusia yang behubungan dengan atau dipengerahui oleh pestisida tertentu.

Pasal 2

1. Keputusan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum untuk penyelenggaraan pendaftaran termasuk pengujian dan perizinan pestisida.

2. Keputusan ini betujuan untuk:

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan keputusan ini meliputi klarifikasi, pendaftaran, termasuk pengujian, perizinan, wadah dan label pestisida dan sanksi administrasi.

Pasal 4

Bidang penggunaan pestisida meliputi:

BAB II
KLASIFIKASI

Pasal 5

(1) Berdasarkan sifat fisiko kimia dan bahayanya, pestisida dapat diklarifikasi ke dalam:

(2) Pestisida yang dapat didaftarkan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi pestisida yang tidak termasuk ke dalam kategori pestisida yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(3) Pestisida yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, pestisida yang termasuk ke dalam kriteria sebagai berikut:

(4) Berdasarkan pada cara penggunaannya, pestisida dapat diklasifikasikan ke dalam:

(5) Pestisida yang berdasarkan cara penggunaannya diklasifikasikan sebagai pestisida terbatas, adalah pestisida yang memiliki kriteria sebagai berikut:

(6) Pestisida yang tidak termasuk ke dalam ayat (3) dan ayat (5) merupakan pestisida untuk penggunaan umum.

(7) Menteri dapat mengubah klasifikasi penggunaan pestisida terbatas menjadi pestisida untuk penggunaan umum atau pestisida dilarang atas saran dan pertimbangan Komisi Pestisida berdasarkan hasil analisis risiko.

Pasal 6

Jenis-jenis pestisida yang mengandung bahan aktif yang telah dilarang adalah sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Penggunaan pestisida terbatas harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

(2) Jenis-jenis pestisida yang telah ditetpkan sebagai pestisida terbatas tercantum pada Lampiran I.

BAB III
JENIS PERIZINAN

Pasal 8

Jenis izin pestisida terdiri dari:

Pasal 9

(1) Izin percobaan sebagaimana dalam pasal 8 huruf a, diberikan oleh direktur jenderal atas saran dan atau pertimbangan komisi pestisida untuk jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(2) Izin percobaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan maksud agar pemohon dapat membuktikan kebenaran klaimnya mengenai mutu, efikasi dan keamanan pestisida yang didaftarkannya.

(3) Pestisida yang telah memperoleh izin percobaan tidak boleh diedarkan dan atau digunakan secara komersial.

Pasal 10

(1) Izin sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b diberikan oleh Menteri atas saran dan atau petimbangan Komisi Pestisida terhadap pestisida yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 3 (tiga) kali masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(2) Izin sementara diberikan dengan maksud agar pemohon dapat melengkapi data dan informasi sesuai dengan persyaratan teknis dan administrasi yang ditetapkan dan apabila pemohon tidak dapat melengkapi persyaratan teknis dan administrasi tersebut di atas, maka permohonan ditolak.

(3) Pestisida yang telah memperoleh izin sementara dapat diproduksi/diedarkan dan digunakan dalam jumlah yang terbatas yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri sesuai dengan jumlah komoditi, dosis atau konsentrasi dan aplikasi.

(4) Apabila penggunaan pestisida sebagimana dimaksud pada ayat (3) terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan atau lingkungan, izin sementara dapat ditinjau kembali atau dicabut.

Pasal 11

(1) Izin tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c diberikan oleh Menteri atas saran dan atau pertimbangan Komisi Pestisida setelah pemohon memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang ditetapkan, berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Pestisida yang telah memperoleh izin tetap dapat diedarkan dan digunakan secara komersial.

(3) Apabila penggunaan pestisida sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan, izin tetap dapat ditinjau kembali atau dicabut.

BAB IV
PERSYARATAN PENDAFTARAN

Pasal 12

Permohonan pendaftaran pestisida dapat dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Pestisida yang dapat didaftarkan di Indonesia adalah pestisida yang tidak termasuk pestisida yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6

(2) Pestisida sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

(3) Formulasi produk nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat-syarat:

(4) Formulasi produk asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b harus memenuhi syarat-syarat:

Pasal 14

Permohonan pendaftaran disamping harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Pasal 15

Formulasi pestisida berbahan aktif majemuk untuk semua bidang penggunaan harus tidak menimbulkan efek antagonis dan mengurangi dampak negatif terhadap musuh alami dan lingkungan hidup.

Pasal 16

(1) Semua pestisida yang didaftarkan harus diberikan penamaan tersendiri, yang merupakan identitas dari setiap formulasi pestisida yang akan diedarkan.

(2) Penamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh sama atau hampir sama dengan formulasi lain yang sudah didaftarkan.

(3) Penamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(4) Penamaan bahan teknis harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan diikuti dengan angka dan kode yang berturut-turut menunjukkan kadar bahan aktif dan macam bahan teknis.

BAB V
TATA CARA PENDAFTARAN

Pasal 17

(1) Permohonan pendaftaran pestisida diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan dibubuhi materai secukupnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan ini.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai persyaratan yang lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud BAB IV.

Pasal 18

(1) Permohonan dapat diterima apabila memenuhi semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam BAB IV, dengan dilengkapi semua keterangan yang diminta dalam formulir pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

(2) Setelah diterimanya permohonan pendaftaran pestisida sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja telah selesai melaksanakan pemeriksaan dan evaluasi berkas permohonan bersama dengan komisi pestisida.

(3) Setelah diadakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atas saran dan pertimbangan dari komisi pestisida, maka Direktur Jenderal selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sudah harus memberikan izin percobaan, surat penundaan atau surat penolakan.

(4) Apabila Direktur Jenderal memberikan surat penundaan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus disertai alasan penundaan atau penolakannya secara tertulis.

(5) Apabila Direktur Jenderal memberikan surat penundaan, pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi atau memperbaharui persyaratan yang diperlukan.

Pasal 19

(1) Pemohon setelah memperoleh izin percobaan segera menyerahkan sampel pestisida kepada Direktur Jenderal, untuk dilakukan uji mutu di laboratorium yang telah diakreditasi oleh badan standarisasi nasional, dan apabila belum ada, maka uji mutu dapat dilaksanakan oleh laboratorium sebagaimana tercantum dalam Lampiran III ini.

(2) Hasil uji mutu dan sampel pestisida oleh lembaga penguji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal, dan Direktur Jenderal selanjutnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja telah melakukan evaluasi dengan menggunakan metode standar yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas saran dan pertimbangan Komisi Pestisida, dan apabila memenuhi syarat kemudian sampel disegel untuk disampaikan kepada pemohon.

(3) Apabila hasil uji mutu dan sampel sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak memenuhi syarat, maka Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon agar mengajukan permohonan ulang untuk dilakukan uji mutu.

(4) Pemohon setelah menerima sampel dan hasil uji mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) segera menyerahkan sampel yang telah disegel oleh Direktur Jenderal kepada lembaga pengujian yang terakreditasi atau lembaga penguji yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal untuk dilakukan pengujian efikasi dan toksisitas.

(5) Dalam melakukan pengujian efikasi dan toksisitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), lembaga penguji wajib mengikuti metode standar yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas saran dan pertimbangan komisi pestisida.

(6) Lembaga pengujian setelah melakukan pengujian memberikan laporan hasil uji kepada pemohon dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.

(7) Laporan hasil uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) oleh pemohon disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi bersama dengan komisi pestisida, sesuai dengan prosedur evaluasi data teknis seperti tercantum dalam Lampiran IV keputusan ini.

(8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) permohonan pendaftaran dapat diterima atau tidak.

(9) Direktur Jenderal atas saran dan pertimbangan evaluasi komisi pestisida, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja telah mengajukan konsep Keputusan Menteri tentang pendaftaran pestisida.

(10) Keputusan Menteri Pertanian mengenai pemberian nomor pendaftaran dan izin sementara ditetapkan apabila:

Pasal 20

(1) Tatacara pendaftaran pestisida sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 sampai dengan Pasal 19 secara mutatis mutandis berlaku juga bagi pendaftaran bahan teknis pestisida dan pestisida untuk ekspor kecuali pengujian efikasi, toksikologi lingkungan, resistensi, resurjensi dan residu tidak diperlukan.

(2) Formulir pendaftaran bahan teknis tercantum pada Lampiran V Keputusaan ini.

Pasal 21

(1) Nomor pendaftaran yang telah diberikan dalam izin sementara atau izin tetap, dapat beralih atau dialihkan, karena:

(2) Pihak yang ditunjuk sebagai pemegang nomor pendaftaran yang baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyelesaikan masalah diantara pemegang formulasi lama dengan pemegang formulasi yang baru, dan kemudian melaporkan pengalihan tersebut kepada Direktur Jenderal, selanjutnya Direktur Jenderal wajib mencatat pengalihan tersebut dalam buku nomor pendaftaran serta mengusulkan penetapan mengenai pengalihan dimaksud.

Pasal 22

(1) Perubahan yang menyangkut pestisida yang didaftarkan, meliputi perubahan:

(2) Setiap jenis perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan oleh pemegang nomor pendaftaran kepada Direktur Jenderal untuk diproses lebih lanjut penetapannya, dan akan dicatat dalam buku nomor pendaftaran.

Pasal 23

(1) Pestisida yang telah memperoleh izin tetap dan telah berakhir masa izinnya dapat didaftarkan kembali dengan mengikuti ketentuan tata cara pendaftaran pestisida sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini.

(2) Pendaftaran kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa izinnya dan apabila pendaftaran kembali tersebut tidak dilakukan, maka nomor dan izin pendaftaran berakhir demi hukum.

(3) Dalam pendaftaran kembali pestisida sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila terdapat indikasi dampak negatif tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan, diperlukan pengujian kembali untuk memperoleh data terbaru.

(4) Jenis pengujian untuk mendapatkan data teknis terbaru sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memeperhatikan saran dan pertimbangan komisi pestisida.

(5) Keputusan Direktur Jenderal untuk melaksanakan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pemegang nomor pendaftaran paling lambat 2 (dua) tahun sebelum masa pendaftaran pestisida yang bersangkutan berakhir.

BAB VI
WADAH DAN LABEL PESTISIDA

Pasal 24

(1) Pestisida yang telah terdaftar dengan izin sementara atau izin tetap harus ditempatkan dalam wadah.

(2) Wadah pestisida harus tidak mudah pecah atau robek, atau dilindungi wadah lain supaya tidak rusak, tidak bereaksi dengan pestisidanya atau korosif, sehingga bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan.

(3) Setiap wadah harus ditutup atau dilipat dengan baik sehingga tutup atau lipatan maupun wadah itu tidak dapat dibuka tanpa merusaknya kecuali wadah dibuat sedemikian rupa sehingga tanpa merusak tutupnya pestisida hanya dapat keluar dalam bentuk asap atau kabut.

(4) Spesifikasi wadah harus diuraikan secara lengkap yang mencakup volume, nama bahan, bentuk, ukuran, ketebalan bahan, warna, bahan lapisan permukaan wadah bagian dalam dan bahan tutup wadah, seperti tercantum dalam Lampiran VI.

Pasal 25

(1) Setiap wadah pestisida harus diberi label, yang ditempelkan dan tidak mudah lepas atau dicetak pada wadah.

(2) Label pestisida diusulkan oleh pemegang pendaftaran, dan merupakan salah satu persyaratan dalam permohonan pendaftaran.

(3) Semua keterangan pada label dan lampiran petunjuk penggunaan harus dicantumkan dalam bahasa indonesia, penggunaan bahasa asing diperbolehkan hanya apabila menterjemahkan hal-hal yang dinilai penting yang telah disebutkan pula dalam bahasa Indonesia.

(4) Keterangan dan tanda peringatan pada label harus dicetak jelas, mudah dibaca atau dilihat, tahan terhadap pestisida didalam wadah dan tidak mudah terhapus.

(5) Keterangan lengkap tentang isi label, kalimat peringatan dan petunjuk keamanan, keterangan tentang gejala keracunan, keterangan tentang petunjuk pertolongan, keterangan tentang petunjuk penyimpanan, keterangan tentang petunjuk penggunaan, pencantuman tanda gambar, label, pestisida terbatas, dan penyusunan label, seperti tercantum dalam Lampiran VII.

BAB VII
KEWAJIBAN PETUGAS DAN PEMILIK NOMOR PENDAFTARAN

Pasal 26

(1) Petugas lembaga penguji, petugas laboratorium dan petugas yang melayani pendaftaran wajib menjaga kebenaran dan kerahasiaan data dan informasi mengenai pestisida yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.

(2) Direktorat Jenderal wajib menyelenggarakan pengelolaan buku nomor pendaftaran dan mencatat segala mutasi baik subyek maupun obyek pendaftaran pestisida.

Pasal 27

(1) Pemegang nomor pendaftaran wajib mencantumkan nomor pendaftaran pada wadah dan atau label pestisida yang didaftarkannya.

(2) Pemegang nomor pendaftaran wajib membayar biaya pendaftaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus disetor ke kas negara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pemegang nomor pendaftaran menanggung semua biaya pengujian yang besarnya dan tatacaranya ditetapkan oleh lembaga pengujian.

Pasal 28

(1) Pemegang nomor pendaftaran wajib menyerahkan bahan aktif standar sebanyak 2 (dua) gram dan sertifikat analisisnya setiap 2 (dua) tahun sekali kepada Direktur Jenderal yang selanjutnya disimpan pada laboratorium sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1).

(2) Pemegang nomor pendaftaran wajib menyampaikan laporan tahunan mengenai produksi dan peredaran pestisida serta bahan aktifnya yang meliputi impor ekspor dan jual beli didalam negeri, dan laporan 6 (enam) bulanan mengenai produksi dan peredaran pestisida terbatas kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir seperti tercantum dalam Lampiran VIII Keputusan ini.

(3) Pemegang nomor pendaftaran pestisida terbatas wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan yang menjadi tanggung jawabnya serta mengambil langkah-langkah penanggulangannya apabila terjadi penyimpangan, kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri maupun bersama aparat Pemerintah.

BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 29

Terhadap lembaga dan atau laboratorium pengujian yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan dan kebenaran hasil pengujian yang dilakukannya diberikan teguran tertulis oleh Direktur Jenderal dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Petugas yang melayani pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan data pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 31

(1) Terhadap pemegang nomor pendaftaran yang terbukti tidak mencantumkan nomor pendaftaran pada label dan atau tidak menjamin mutu produksinya atau tidak melaporkan adanya perubahan pemegang pendaftaran dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran dan izinnya, dan pestisida yang bersangkutan harus ditarik dari peredaran.

(2) Pemegang nomor pendaftaran yang tidak pernah memproduksi dan atau impor atau tidak membuat laporan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran dan pestisida yang bersangkutan harus ditarik dari peredaran.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 32

(1) Pestisida yang pada saat keputusan ini ditetapkan telah terdaftar dan mendapat izin tetap atau izin sementara dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

(2) Pestisida yang pada saat keputusan ini ditetapkan sedang atau sudah dilakukan pengujian dalam rangka pendaftaran, diproses sesuai ketentuan pendaftaran pestisida yang lama.

(3) Pestisida yang pada saat keputusan ini ditetapkan sedang dalam proses permohonan, tetapi belum dalam tahap pengujian, pemohon wajib mengikuti ketentuan dalam keputusan ini.

(4) Pestisida yang telah terdaftar dengan nama dagang sebelum ditetapkannya keputusan ini, harus didaftarkan kembali dengan nama dagang sesuai dengan keputusan ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka keputusan Menteri Pertanian:

Pasal 34

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Juli 2001
MENTERI PERTANIAN
ttd,
PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH, M.Ec