to English

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-51/BC/2011

TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN, DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN, DIREKTUR PENERIMAAN DAN PERATURAN KEPABEANAN DAN CUKAI, KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI, DAN KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI, UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI MEMBUAT DAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN TENTANG PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, menyebutkan bahwa Direktorat Teknis Kepabeanan menyelenggarakan fungsi penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang teknis kepabeanan;

b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, menyebutkan bahwa Direktorat Fasilitas Kepabeanan menyelenggarakan fungsi penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan;

c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, menyebutkan bahwa Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penerimaan dan peraturan kepabeanan dan cukai;

d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010, menyebutkan bahwa Kantor Pelayanan Utama menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pelayanan perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;

e. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010, menyebutkan bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d dan e dipandang perlu melimpahkan kewenangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, untuk dan atas nama Menteri membuat dan menandatangani Keputusan tentang Pemberian Izin Penggunaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan;

6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2011 tentang Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN, DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN, DIREKTUR PENERIMAAN DAN PERATURAN KEPABEANAN DAN CUKAI, KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI, DAN KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI, UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI MEMBUAT DAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN TENTANG PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN.

PERTAMA:

Memberikan pelimpahan wewenang kepada:

KEDUA:

Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA secara periodik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

KETIGA:

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KEEMPAT:

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001