to English

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 260 TAHUN 1967

TENTANG
PENEGASAN TUGAS DAN TANGGUNG DJAWAB MENTERI PERDAGANGAN DALAM BIDANG PERDAGANGAN LUAR NEGERI

KAMI, PEDJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa untuk mentjapai efficiency dan effektifitas dalam bidang pengurusan perdagangan luar negeri (ekspor dan impor) guna mendjamin lebih berhasilnja rentjana stabilisasi dan rehabilisasi ekonomi dipandang perlu mempertegas tugas dan wewenang Menteri Perdagangan dalam bidang perdagangan luar negeri.

Mengingat:

1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 4 ajat (1);

2. Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966;

3. Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967;

4. Undang-undang No. 32 tahun 1964;

5. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1967;

6. Keputusan Presiden R.I. No. 177 tahun 1966;

7. Keputusan Presiden R.I. No. 171 tahun 1967;

8. Keputusan Presidium Kabinet R.I. No. 66/EK/KEP/10/1966;

9. Keputusan Presidium Kabinet R.I. No. 170/EK/KEP/7/1967.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang penegasan tugas dan tanggung djawab Menteri Perdagangan dalam bidang perdagangan luar negeri.

Pasal 1

(1) Menteri Perdagangan menetapkan kebidjaksanaan perdagangan luar negeri (ekspor dan impor) dan mengatur serta mengawasi pelaksanaannja berdasarkan kebidjaksanaan umum Pemerintah jang telah ditetapkan serta memperhatikan wewenang, tugas dan tanggung djawab Menteri/Departemen dan instansi-instansi lainnja berdasarkan peraturan-peraturan jang berlaku.

(2) Tugas dan tanggung djawab Menteri Perdagangan dalam bidang perdagangan luar negeri (ekspor dan impor) diatur lebih landjut dalam pasal-pasal 2 dan 3 Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Jang dimaksud dengan tugas dan wewenang Menteri Perdagangan dalam bidang ekspor ialah:

(1) Menjusun suatu target ekspor untuk setiap tahunnja jang memuat semua djenis barang jang dihasilakn di Indonesia jang dapat di ekspor dari Indonesia serta membuat perkiraan penerimaan devisa atas pendjualan barang-barang berdasarkan target ekspor dimaksud.

(2) Menetapkan dan melandtjarkan kebidjaksanaan pemasaran jang aktif dan efektif untuk mengembangkan kedudukan dan peranan Indonesia sebagai negara produsen dipasaran Internasional.

(3) Melakukan usaha-usaha jang berdaja-guna dalam bidang pemasaran dan pengembangan untuk mentjapai hasil peningkatan volume dan nilai ekspor jang direntjanakan

(4) Menetapkan pembatasan ekspor dari barang-barang hasil Indonesia jang diharuskan menurut perdjandjian internasional atau berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.

(5) Membina dan membimbing aparat-aparat perdagngan ekspor sektor Negara dan Swasta kearah fungsinja jang positif dalam usaha membantu berhasilnja program Pemerintah.

Pasal 3

Jang dimaksud dengan tugas dan wewenang Menteri Perdagangan dalam bidang impor ialah:

(1) Menetapkan daftar barang-barang jang dapat diimpor ke Indonesia.

(2) Membina dan membimbing aparat-aparat Perdagangan impor sektor Negara dan Swasta kearah fungsinja jang positif dalam usaha membantu berhasilnja program Pemerintah.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Ditetapkan di Djakarta
Pada tanggal 28 Desember 1967
PEDJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
DJENDRAL TNI