to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 68/M-DAG/PER/10/2012

TENTANG
WARALABA UNTUK JENIS USAHA TOKO MODERN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa perkembangan waralaba untuk jenis usaha toko modern telah mengalami kemajuan yang pesat sehingga diharapkan dapat meningkatkan kemitraan dengan usaha kecil menengah sebagai penerima waralaba dan meningkatkan penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri;

b. bahwa kemitraan dalam waralaba untuk jenis usaha toko modern masih belum sesuai dengan tujuan membangun kemitraan, sehingga untuk mengoptimalkan kemitraan perlu melakukan penataan terhadap kepemilikan jumlah outlet/gerai pemberi waralaba dan penerima waralaba;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);

6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4742);

10. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;

11. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;

12. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;

13. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;

14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;

15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2012;

16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG WARALABA UNTUK JENIS USAHA TOKO MODERN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

2. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.

3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.

4. Toko Modem adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang dapat berbentuk mini market, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.

5. Outlet/gerai adalah tempat melaksanakan kegiatan usaha toko modern.

6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.

Pasal 2

Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern dapat mengembangkan kegiatan usahanya melalui pendirian outlet/gerai yang:

Pasal 3

Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern dapat mendirikan outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a paling banyak 150 (seratus lima puluh) outlet/gerai.

Pasal 4

(1) Dalam hal Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern telah memiliki outlet/gerai sebanyak 150 (seratus lima puluh) outlet/gerai dan akan melakukan penambahan outlet/gerai lebih lanjut, maka pendirian outlet/gerai tambahan wajib diwaralabakan.

(2) Prosentase jumlah outlet/gerai yang diwaralabakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah outlet/gerai yang ditambahkan.

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap Toko Modem dengan luas gerai:

Pasal 5

(1) Pengecualian dari ketentuan Pasal 4 dalam hal:

(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan sebagai Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal.

(3) Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk dan atas nama Menteri.

(4) Biaya yang diperlukan untuk mengaudit laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.

Pasal 6

Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern dalam mendirikan outlet/gerai yang diwaralabakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus melakukannya bersama dengan pelaku usaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

Pasal 7

(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern wajib menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.

(2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan izin penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Penilai.

(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Tim Penilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Penyelenggaraan Waralaba.

Pasal 8

Pemberi Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern wajib memberikan pembinaan kepada Penerima Waralaba berupa pelatihan dan bimbingan pelaksanaan standar terhadap sistem pelayanan dan mutu barang yang diperdagangkan.

Pasal 9

(1) Menteri melimpahkan wewenang kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan waralaba untuk jenis usaha Toko Modern.

(2) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melakukan koordinasi dengan instansi terkait di pusat dan di daerah dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan teknis pelaksanaan pengawasan akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Pasal 10

Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern wajib melaporkan setiap terjadi perubahan jumlah outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) dan/atau yang diwaralabakan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri u.p. Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di provinsi dan kabupaten/kota setempat.

Pasal 11

Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 10 dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:

Pasal 12

(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern harus menyesuaikan ketentuan jumlah outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) dan yang diwaralabakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melepas paling sedikit 20% dari jumlah outlet/gerai yang harus diwaralabakan oleh Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba setiap tahunnya.

(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan setiap tahun kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri c.q. Direktur Bina Usaha Perdagangan.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2012
MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
ttd,
GITA lRAWAN WIRJAWAN