to English

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-51/BC/2012

TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR SEMENTARA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Lampiran

Menimbang:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2011;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR SEMENTARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk Diekspor Kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

2. Pembebasan Bea Masuk adalah peniadaan pembayaran bea masuk yang diwajibkan yang merupakan pembebasan bersyarat dalam rangka Impor Sementara.

3. Keringanan Bea Masuk adalah pengurangan sebagian pembayaran bea masuk yang diwajibkan yang merupakan keringanan bersyarat dalam rangka Impor Sementara.

4. Barang Impor Sementara adalah barang impor yang pemasukannya menggunakan mekanisme Impor Sementara.

5. Diekspor Kembali adalah pengeluaran Barang Impor Sementara dari daerah pabean sesuai dengan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

7. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang meliputi:

8. Pejabat Bea dan Cukai adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

9. Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

10. Orang adalah orang perorangan atau badan hukum.

11. Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal yang melakukan kegiatan intelijen, penindakan, dan penyidikan.

BAB II
SYARAT DAN PENGGOLONGAN IMPOR SEMENTARA

Bagian Kesatu
Syarat Impor Sementara

Pasal 2

(1) Barang impor dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai Barang Impor Sementara apabila pada waktu impornya memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Bagian Kedua
Penggolongan Impor Sementara

Pasal 3

(1) Barang Impor Sementara dapat diberikan Pembebasan Bea Masuk atau Keringanan Bea Masuk.

(2) Barang Impor Sementara yang diberikan Pembebasan Bea Masuk meliputi:

(3) Barang Impor Sementara selain yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan keringanan bea masuk, termasuk:

(4) Terhadap Barang Impor Sementara berupa suku cadang (spare part) harus memenuhi ketentuan:

BAB III
IZIN IMPOR SEMENTARA

Bagian Kesatu
Permohonan Izin Impor Sementara

Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan izin Impor Sementara, Importir mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Surat permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada Direktur Jenderal u.p Direktur Teknis Kepabeanan dalam hal:

(3) Surat permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada Direktur Jenderal u.p Direktur Fasilitas Kepabeanan dalam hal Barang Impor Sementara digunakan untuk operasi perminyakan dan pertambangan, meliputi Barang Impor Sementara yang digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan perminyakan dan pertambangan.

(4) Terhadap Barang Impor Sementara yang digunakan untuk operasi perminyakan dan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan permohonan dapat juga diajukan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara.

Pasal 5

(1) Surat permohonan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) paling sedikit dilampiri dengan dokumen:

(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan tertinggi dari instansi atau perusahaan pemohon atau kuasa yang ditunjuknya.

Bagian Kedua
Penelitian Permohonan Impor Sementara

Pasal 6

(1) Atas permohonan izin Impor Sementara yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara melakukan penelitian terhadap pemenuhan seluruh persyaratan untuk mendapatkan izin Impor Sementara.

(2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara atas nama Menteri menerbitkan surat keputusan mengenai izin Impor Sementara paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.

(3) Dalam hal surat keputusan mengenai izin Impor Sementara diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, jangka waktu penerbitan surat keputusan mengenai izin Impor Sementara paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.

(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa persyaratan Impor Sementara tidak dipenuhi atau disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara membuat surat pemberitahuan mengenai penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima.

(5) Tata kerja penerbitan izin Impor Sementara adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(6) Format Keputusan Izin Impor Sementara adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Ketiga
Jangka waktu Izin Impor Sementara

Pasal 7

(1) Pemberian jangka waktu izin Impor Sementara dilakukan dengan mempertimbangkan:

(2) Dalam hal instansi yang berwenang telah menetapkan tanggal berlakunya suatu persetujuan penggunaan atau impor, maka jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan tanggal berlakunya persetujuan dimaksud.

(3) Pemberian jangka waktu izin Impor Sementara dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan dengan memberikan jangka waktu yang terpendek.

Bagian Keempat
Pembetulan Surat Keputusan Izin Impor Sementara

Pasal 8

(1) Dalam hal terjadi kesalahan terhadap surat izin Impor Sementara yang telah diterbitkan, Importir dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan pembetulan surat izin Impor Sementara kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara.

(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terjadi kesalahan atau kekeliruan karena kekhilafan nyata yang bersifat manusiawi dalam surat keputusan izin Impor Sementara dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung perbedaan pendapat antara Pejabat Bea dan Cukai dengan Importir, misalnya:

(3) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:

(4) Terhadap permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus melampirkan dokumen pendukung sebagai bukti adanya kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

BAB IV
KEWAJIBAN KEPABEANAN

Bagian Kesatu
Pemenuhan Kewajiban Kepabeanan

Paragraf 1
Pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor

Pasal 9

(1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas Barang Impor Sementara diajukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan dengan dilampiri:

(2) Dalam hal lokasi penggunaan Barang Impor Sementara tidak berada dalam satu wilayah pengawasan kantor pabean tempat pemasukan, Kepala Kantor yang menerbitkan izin Impor Sementara mengirimkan fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah mendapatkan nomor pendaftaran kepada Kepala Kantor yang mengawasi lokasi penggunaan.

(3) Terhadap Barang Impor Sementara berupa barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, atau barang pribadi pelintas batas yang bukan melalui cargo harus mengisi Formulir Impor Sementara Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Dan Pelintas Batas.

(4) Formulir Impor Sementara Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Dan Pelintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan dalam Customs Declaration (BC 2.2) dan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(5) Terhadap Barang Impor Sementara berupa barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, atau barang pribadi pelintas batas yang melalui cargo dapat diselesaikan kewajiban kepabeanannya dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

(6) Tata kerja pengeluaran Barang Impor Sementara adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(7) Tata kerja pengeluaran Barang Impor Sementara barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Paragraf 2
Penyerahan Jaminan Untuk Barang Impor Sementara yang Mendapat Pembebasan Bea Masuk

Pasal 10

(1) Terhadap Barang Impor Sementara yang mendapat pembebasan bea masuk, Importir wajib menyerahkan jaminan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan.

(2) Jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar:

(3) Terhadap barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf r dapat dikecualikan dari kewajiban penyerahan jaminan dengan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk tempat pemasukan Barang Impor Sementara.

(4) Dalam hal berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara yang mewajibkan penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan:

(5) Tata kerja menyerahkan jaminan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jaminan kepabeanan.

Paragraf 3
Pembayaran Bea Masuk dan PPN atau PPN dan PPnBM serta Penyerahan Jaminan Untuk Barang Impor Sementara yang Mendapat Keringanan Bea Masuk

Pasal 11

(1) Terhadap Barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Importir wajib membayar:

(2) Selain kewajiban untuk membayar bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Importir wajib menyerahkan jaminan sebesar:

(3) Dikecualikan dari kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila telah mendapatkan Surat Keterangan Bebas dari Direktorat Jenderal Pajak.

(4) Untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

(5) Pelunasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sebelum penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.

Bagian Kedua
Pemeriksaan Fisik dan Persetujuan Pengeluaran

Pasal 12

(1) Sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean, terhadap Barang Impor Sementara dilakukan pemeriksaan fisik kecuali Barang Impor Sementara dari Importir Mitra Utama Prioritas.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan jenis barang sesuai dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan dokumen memberikan persetujuan pengeluaran barang impor.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan dokumen meneruskan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani fasilitas kepabeanan untuk diteruskan kepada unit pengawasan agar ditindaklanjuti.

(4) Terhadap hasil pemeriksaan fisik yang kedapatan jumlah dan/atau jenis tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan dokumen memberikan persetujuan pengeluaran terhadap Barang Impor Sementara setelah:

BAB V
PINDAH LOKASI ATAU PENGGUNAAN UNTUK TUJUAN LAIN

Bagian Kesatu
Pindah Lokasi

Paragraf 1
Pengajuan Permohonan

Pasal 13

(1) Importir yang bermaksud memindahlokasikan Barang Impor Sementara wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara dengan menggunakan surat permohonan secara tertulis sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilampiri dengan:

(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi tujuan penggunaan Barang Impor Sementara.

(4) Dalam hal lokasi penggunaan Barang Impor Sementara berada di Kantor Pabean lain, surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan juga kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penggunaan Barang Impor Sementara dan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi tujuan penggunaan Barang Impor Sementara.

(5) Permohonan pindah lokasi dapat diajukan bersamaan dengan permohonan penggunaan untuk tujuan lain dan/atau perpanjangan izin Impor Sementara.

Paragraf 2
Pemberian Izin Pindah Lokasi

Pasal 14

(1) Berdasarkan permohonan Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara melakukan penelitian dengan memperhatikan:

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa persyaratan pindah lokasi:

(3) Perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penggunaan Barang Impor Sementara untuk dilakukan pengawasan.

(4) Dalam hal Barang Impor Sementara dipindahlokasikan, Pemberitahuan Pabean Impor dan jaminan masih menggunakan dokumen yang telah diajukan atau dipertaruhkan pada saat awal pemasukan Barang Impor Sementara.

(5) Importir dapat memindahlokasikan Barang Impor Sementara ke lokasi tujuan setelah menerima Perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(6) Format perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(7) Tata kerja pindah lokasi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua
Penggunaan Untuk Tujuan Lain

Paragraf 1
Pengajuan Permohonan

Pasal 15

(1) Selama masa berlakunya izin Impor Sementara, Barang Impor Sementara dapat digunakan untuk tujuan lain dengan mengajukan surat permohonan secara tertulis sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara.

(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat alasan penggunaan untuk tujuan lain dan ditandatangani di atas meterai oleh pimpinan perusahaan.

(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilampiri dengan:

Paragraf 2
Pemberian Izin Penggunaan Untuk Tujuan Lain

Pasal 16

(1) Berdasarkan surat permohonan Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara melakukan penelitian dengan memperhatikan:

(2) Barang Impor sementara dapat digunakan untuk tujuan lain selama berlakunya izin Impor Sementara sepanjang fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan tidak berubah menjadi keringanan bea masuk atau sebaliknya.

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa persyaratan penggunaan untuk tujuan lain:

(4) Terhadap permohonan Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterima permohonan lengkap.

(5) Tata kerja penggunaan untuk tujuan lain sesuai dengan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB VI
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU

Bagian Kesatu
Permohonan

Pasal 17

(1) Untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara, Importir mengajukan permohonan secara tertulis sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara dengan menyebutkan alasannya.

(2) Surat permohonan perpanjangan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan dokumen:

(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah diterima secara lengkap paling lambat pada saat tanggal jangka waktu izin Impor Sementara berakhir.

(4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara bersamaan dengan permohonan pindah lokasi.

Pasal 18

(1) Dalam hal berkas permohonan perpanjangan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) telah lengkap, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara melakukan penelitian dokumen.

(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi penelitian atas:

(3) Dalam hal berkas permohonan perpanjangan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penerimaan dokumen di Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara mengembalikan berkas permohonan kepada Importir untuk dilengkapi.

(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara membuat surat pemberitahuan mengenai penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Pasal 19

(1) Terhadap perpanjangan jangka waktu mereekspor kembali Barang Impor Sementara dilakukan pemeriksaan fisik kecuali Barang Impor Sementara dari Importir Mitra Utama Prioritas.

(2) Dalam hal lokasi Barang Impor Sementara berada di luar wilayah kerja Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara, Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara mengirimkan surat permintaan bantuan dilakukan pemeriksaan fisik kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penggunaan.

(3) Dalam hal Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penggunaan menerima permintaan bantuan dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah melakukan pemeriksaan fisik Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penggunaan Barang Impor Sementara mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dilakukan pemeriksaan fisik.

(4) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) paling sedikit memuat:

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kedapatan:

(6) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan izin Impor Sementara menyampaikan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dilakukan pemeriksaan fisik atau diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penggunaan Barang Impor Sementara.

(7) Dalam hal persetujuan perpanjangan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan telah melampaui jatuh tempo izin Impor Sementara, tanggal jangka waktu perpanjangan izin Impor Sementara dimulai sejak tanggal setelah berakhirnya izin Impor Sementara sebelumnya sepanjang permohonan perpanjangan izin Impor Sementara diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara dan penerbitan perpanjangan izin Impor Sementara tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara.

(8) Format Keputusan Perpanjangan Izin Impor Sementara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(9) Format Surat Keputusan Perpanjangan Izin Impor Sementara yang diajukan bersama izin pindah lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) ditetapkan dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(10) Tata kerja pengajuan permohonan perpanjangan izin Impor Sementara sesuai dengan Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua
Perpanjangan Masa Berlaku Jaminan

Pasal 20

(1) Atas perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara yang mendapatkan pembebasan bea masuk, Importir wajib memperpanjang masa berlaku jaminan.

(2) Atas perpanjangan izin Impor Sementara yang mendapatkan keringanan bea masuk, Importir wajib membayar kembali bea masuk sebesar 2% dikalikan jumlah bulan jangka waktu perpanjangan izin Impor Sementara dikalikan bea masuk yang seharusnya dibayar, serta menyesuaikan besarnya jaminan.

BAB VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

Bagian Kesatu
Kriteria

Pasal 21

(1) Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan atau kemampuan manusia atau dikarenakan suatu keadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya, seperti:

(2) Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan pernyataan tertulis dari instansi yang berwenang yaitu:

(3) Pernyataan tertulis dari instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditanda tangani oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang.

(4) Dalam hal Barang Impor Sementara mengalami kerusakan berat atau musnah karena keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara, Importir dapat dibebaskan dari kewajiban untuk:

(5) Terhadap Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang mendapat keringanan bea masuk, maka atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah dibayar tidak dapat dimintakan pengembalian.

(6) Tidak termasuk dalam pengertian keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain:

Bagian Kedua
Permohonan

Pasal 22

Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (4), Importir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara dengan paling sedikit melampirkan:

Bagian Ketiga
Penelitian

Pasal 23

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan izin Impor Sementara dapat melakukan:

(2) Dalam hal lokasi kejadian force majeure berada di luar wilayah pengawasan Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara, Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara dapat meminta bantuan untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Berdasarkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Kepala Kantor Pabean tempat terjadinya force majeure membuat laporan kejadian dan berita acara serta dikirimkan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara.

(4) Atas hasil penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang telah memenuhi persyaratan diterbitkan surat keputusan persetujuan Impor Sementara yang mengalami force majeure dengan ketentuan:

(5) Atas hasil penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak memenuhi persyaratan diterbitkan surat penolakan.

(6) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan izin Impor Sementara menyampaikan persetujuan atau penolakan permohonan force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dilakukannya kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(7) Format keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB VIII
REALISASI EKSPOR

Bagian Kesatu
Pemenuhan Kewajiban Ekspor Kembali

Pasal 24

(1) Barang Impor Sementara yang telah selesai digunakan sesuai jangka waktu izin Impor Sementara atau perpanjangannya berakhir wajib Diekspor Kembali.

(2) Untuk penyelesaian kewajiban ekspor kembali, Importir harus mengajukan:

(3) Terhadap barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf r, penyelesaian kewajiban Ekspor Kembali dilakukan dengan mengajukan Formulir Impor Sementara Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Dan Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3).

(4) Dalam hal penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas telah meninggalkan Daerah Pabean sebelum menyelesaikan kewajiban pabean untuk ekspor kembali, pengajuan Formulir Impor Sementara Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Dan Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) dapat dilakukan oleh Sponsor sepanjang dapat dibuktikan bahwa Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Dan Pelintas Batas nyata-nyata telah meninggalkan Daerah Pabean.

(5) Terhadap Barang Impor Sementara yang akan Diekspor Kembali dilakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan kesesuaian jumlah dan jenis barang yang akan Diekspor Kembali dengan data pada saat pemasukan Barang Impor Sementara kecuali Barang Impor Sementara dari Importir Mitra Utama Prioritas.

(6) Barang Impor Sementara dapat Diekspor Kembali ke negara lain selain negara asal Barang Impor Sementara.

(7) Diekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Outward Manifest yang telah diterima dan mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean tempat realisasi ekspor kembali Barang Impor Sementara.

(8) Tata kerja penyelesaian kewajiban ekspor kembali sesuai dengan Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Paragraf 1
Ekspor Kembali Diluar Kantor Pabean Penerbit Izin Impor Sementara

Pasal 25

(1) Ekspor kembali dapat dilakukan melalui Kantor Pabean selain Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara dengan didahului pemberitahuan tertulis Importir kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara dan tembusan kepada Kepala Kantor Pabean di Kantor Pabean tempat ekspor kembali sebelum berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara.

(2) Atas pemberitahuan tertulis Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara mengirimkan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean di Kantor Pabean tempat ekspor kembali dengan dilampiri fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan fotokopi izin Impor Sementara beserta perpanjangannya.

(3) Untuk penyelesaian ekspor kembali, Importir mengajukan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB), izin Impor Sementara dan dokumen pelengkap kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat ekspor kembali.

(4) Berdasarkan pengajuan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat ekspor kembali melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.

(5) Setelah realisasi ekspor kembali telah dilakukan, Kantor Pabean tempat ekspor kembali mengirimkan fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Outward Manifest, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Kantor Pabean penerbit izin Impor Sementara untuk penyelesaian administrasi Impor Sementara.

Bagian Kedua
Terlambat Mengekspor Kembali dan Tidak Mengekspor Kembali

Pasal 26

(1) Barang Impor Sementara yang terlambat diekspor kembali adalah dalam hal pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan/atau surat pemberitahuan untuk mengekspor kembali melewati jangka waktu izin Impor Sementara, tetapi realisasi ekspor kembalinya dilakukan dalam jangka waktu tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara.

(2) Dalam hal Importir mengajukan surat pemberitahuan untuk mengekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan melewati jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan tanggal diterimanya surat pemberitahuan untuk mengekspor kembali oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat ekspor kembali dengan dibuktikan cap tanda terima.

(3) Dalam hal Importir akan mengekspor kembali Barang Impor Sementara yang terlambat diekspor kembali, realisasi ekspor kembali tersebut dilakukan setelah sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar telah dilunasi.

Bagian Ketiga
Pengecualian Kewajiban Diekspor Kembali

Pasal 27

(1) Kewajiban Diekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikecualikan dalam hal:

(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

(3) Dalam hal tidak termasuk dalam pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terhadap Barang Impor Sementara yang dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diekspor kembali.

Bagian Keempat
Dianggap Tidak Diekspor Kembali Dan Diperlakukan Sebagai Barang Impor Sementara Yang Tidak Diekspor Kembali

Pasal 28

(1) Yang dimaksud dengan Barang Impor Sementara dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali adalah:

(2) Terhadap Barang Impor Sementara yang dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali dapat tidak Diekspor Kembali sepanjang telah:

Bagian Kelima
Penyelesaian Jaminan

Paragraf 1
Pengembalian Jaminan

Pasal 29

(1) Untuk pengembalian jaminan, Importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara, dengan menyampaikan alasan disertai bukti-bukti penyelesaian izin Impor Sementara paling sedikit berupa:

(2) Dalam hal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang digunakan sebagai bukti penyelesaian izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk ekspor kembali Barang Impor Sementara yang telah dilakukan pemeriksaan fisik, pengembalian jaminan tidak dapat diberikan.

(3) Dalam hal ekspor kembali dilakukan di luar Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor tempat pemasukan Barang Impor Sementara melakukan penelitian kebenaran dan kelengkapan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membandingkan dengan berkas dokumen ekspor kembali yang dikirimkan oleh Kantor Pabean tempat ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5).

(4) Dalam hal penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas mengajukan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyerahkan dokumen paling sedikit:

(5) Terhadap penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas yang menyerahkan jaminan dengan pelabuhan pemasukan berbeda dengan pelabuhan pengeluaran, penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diserahkan di Kantor Pabean pelabuhan pengeluaran.

(6) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Kantor Pabean pelabuhan pengeluaran harus mengirimkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya dokumen secara lengkap.

(7) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau (4) telah lengkap, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan mengembalikan jaminan kepada Importir, penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas atau sponsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d.

(8) Pengembalian jaminan terhadap penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas dapat dilakukan melalui:

Paragraf 2
Pencairan Jaminan dan Pengenaan Sanksi Administrasi

Pasal 30

(1) Atas Barang Impor Sementara yang dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (1) yang tidak dilakukan upaya penyelesaian izin Impor Sementara, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara:

(2) Dalam hal Barang Impor Sementara yang dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (1) telah dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan mengekspor kembali, sanksi administrasi tersebut diperlakukan sebagai sanksi administrasi atas Barang Impor Sementara yang dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak diekspor kembali.

BAB IX
PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Pemeriksaan

Pasal 31

Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam izin Impor Sementara barang tersebut terpenuhi, terhadap Barang Impor Sementara dapat dilakukan pemeriksaan fisik sewaktu - waktu oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk memastikan jumlah dan jenis Barang Impor Sementara dan masih berada di lokasi penggunaan.

Bagian Kedua
Penegahan

Pasal 32

(1) Barang Impor Sementara dilakukan penegahan dalam hal:

(2) Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara memberitahukan secara tertulis kepada Importir untuk menyelesaikan pemenuhan kewajiban kepabeanannya.

Bagian Ketiga
Pencabutan Izin Impor Sementara

Pasal 33

(1) Terhadap Barang Impor Sementara yang dicabut izin Impor Sementaranya dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)

(2) Dalam hal Importir tidak mendapatkan persetujuan tidak mengekspor kembali dari instansi yang berwenang, Barang Impor Sementara harus Diekspor Kembali.

(3) Pelaksanaan ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya surat keputusan pencabutan izin Impor Sementara dan dilaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara.

(4) Pencabutan izin Impor Sementara dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara dengan keputusan pencabutan izin Impor Sementara menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Keempat
Penagihan

Pasal 34

(1) Dalam hal terdapat kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar, Importir melakukan pembayaran menggunakan dokumen pembayaran berupa Surat Setoran Pabean, Cukai, Dan Pajak (SSPCP) dengan dokumen dasar pembayaran menggunakan surat keputusan mengenai izin Impor Sementara.

(2) Kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:

(3) Terhadap hasil pemeriksaan fisik yang kedapatan jumlah dan/atau jenis tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai setelah mendapat rekomendasi dari unit pengawasan bahwa tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana di bidang kepabeanan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).

Bagian Kelima
Penatausahaan

Pasal 35

(1) Dalam rangka pengamanan hak keuangan negara, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani izin Impor Sementara menatausahakan dokumen Impor Sementara dalam Formulir Catatan Impor Sementara sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean atas Barang Impor Sementara bersangkutan.

(2) Formulir Catatan Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Dalam hal Barang Impor Sementara telah diselesaikan kewajiban pabeannya, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai memberikan catatan penyelesaian pada Formulir Catatan Impor Sementara.

Pelaporan Dan Pemantauan

Pasal 36

(1) Berdasarkan data dalam Formulir Catatan Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Kepala Kantor Pabean mengirimkan laporan semester atas izin Impor Sementara yang telah diterbitkan atau realisasi ekspor atas Barang Impor Sementara kepada Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai dengan tembusan:

(2) Laporan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk data elektronik atau formulir laporan sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Untuk pemantauan dalam rangka pengawasan atas penerbitan surat keputusan mengenai izin Impor Sementara dapat menggunakan sistem aplikasi pemantauan secara elektronik.

(4) Dalam hal pengawasan sudah dilakukan secara elektronik, tidak perlu menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB X
PENUTUP

Pasal 37

Izin Impor Sementara yang Pemberitahuan Pabean Impornya telah didaftarkan sebelum dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal ini masih berlaku sampai dengan berakhirnya izin Impor Sementara, dan dapat diberikan perpanjangan serta diselesaikan dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Impor Sementara, antara lain:

Pasal 39

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 November 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001