to English

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-48/BC/2012

TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAl LANTAlAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN TIDAK DALAM GULUNGAN DARI NEGARA RFPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, SINGAPURA DAN UKRAINA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012 tanggal 1 Oktober 2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dan Besi Atau Baja Bukan Paduan Tidak Dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura Dan Ukraina, dipandang perlu untuk mengatur Iebih lanjut petunjuk pelaksanaannya;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dan Besi Atau Baja Bukan Paduan Tidak Dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura Dan Ukraina;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAl LANTAlAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN TIDAK DALAM GULUNGAN DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, SINGAPURA DAN UKRAINA

Pasal 1

Terhadap impor produk canai Iantaian dan besi atau baja bukan paduan tidak dalam gulungan berupa:

Pasal 2

Besaran Bea Mauk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

No. Negara Asal Barang Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%)
1 Republik Rakyat Tiongkok 10,47%
2 Ukraine 12,50%
3 Singapore 12,33%

Pasal 3

(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia.

(2) Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).

Pasal 4

(1) Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor pendaftaran dan Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012 tanggal 1 Oktober 2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Tidak Dalam Gulungan Dan Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura Dan Ukraina.

(2) Peraturan Menteri Kuangan Nomor 150/PMK.011/2012 tanggal 1 Oktober 2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Tidak Dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura Dan Ukraina berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 2 Oktober 2012.

Pasal 5

Terhadap impor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping disamping diwajibkan membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor, diwajibkan juga membayar Bea Masuk Anti Dumping dan tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dengan menggunakan dokumen dasar pembayaran:

Pasal 6

(1) Baa Masuk Anti Dumping dihitung berdasarkan nilai pabean produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan tidak dalam gulungan dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura Dan Ukraina dikalikan persentase tarif Baa Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Baa Masuk Anti Dumping dihitung berdasarkan persentase dari PDRI dikalikan dengan Baa Masuk Anti Dumping.

Pasal 7

Pembayaran dan penyetoran Baa Masuk Anti Dumping dan tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Baa Masuk Anti Dumping menggunakan SSPCP. Kode Akun untuk Baa Masuk Anti Dumping menggunakan kode Akun untuk Bea Masuk dan kode Akun tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Baa Masuk Anti Dumping menggunakan kode Akun PDRI.

Pasal 8

(1) Kepala Kantor Pabean membuat laporan bulanan pelaksanaan impor barang yang dikenakan Baa Masuk Anti Dumping kepada Direktur Jenderal up. Direktur Teknis Kepabeanan paling lambat tanggal 10 bulan berikutntya dengan mengguntakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilakukan meskipun tidak ada penerimaan Baa Masuk Anti Dumping.

Pasal 9

Peraturan Direktur Janderal ini berlaku selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2012.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
AGUNG KUSWANDONO
NiP 19670329 199103 1 001