to English

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE-32/BC/2010

TENTANG
PENGECUALIAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 3 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Yth:

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang lmpor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain yang mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2010. Dengan ini disampaikan hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut:

1. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tersebut menyebutkan bahwa Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:

2. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tersebut juga menyebutkan bahwa pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tetap berlaku dalam hal barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).

3. Bahwa sesuai surat Direktur Jenderal Pajak No. S-317/PJ/2010 tanggal 5 November 2010 dinyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 telah diatur dengan tegas mengenai impor barang yang memerlukan SKB PPh Pasal 22 [Pasal 3 ayat(3)] dan impor barang yang tidak memerlukan SKB PPh Pasal 22 [Pasal 3 ayat (4)]. Selain itu pelaksanaan pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam pasal 3 ayat (1) dan (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

4. Berdasarkan hal tersebut di atas, pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2), tanpa melalui mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Direktorat Jenderal Pajak.

5. Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada butir 4 di atas diberikan secara langsung pada saat Pemberitahuan Impor Barang diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL
ttd,
Thomas Sugijata
NIP 19510621 197903 1 001