to English

Menteri Perdagangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 17/M-DAG/PER/5/2009

TENTANG
TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu ditetapkan tata cara penetapan harga patokan ekspor atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);

4. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;

6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;

7. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008;

8. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;

9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Pasal 2

(1) HPE atas barang ekspor ditetapkan oleh Menteri secara periodik.

(2) HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan Harga Ekspor oleh Menteri Keuangan untuk perhitungan Bea Keluar.

(3) Penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri.

(4) Barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Penetapan HPE atas barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

Pasal 4

(1) Penetapan HPE atas barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada:

(2) Harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB atau CIF Rotterdam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan harga rata-rata selama periodik terakhir sebelum penetapan HPE.

(3) Harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari awal periodik sampai dengan 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku penetapan HPE periodik berikutnya.

Pasal 5

(1) HPE atas barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh unsur Departemen Perdagangan bersama departemen/lembaga pemerintah non departemen/badan teknis dan asosiasi komoditi terkait yang tergabung dalam Tim Penetapan HPE.

(3) Tim Penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri.

Pasal 6

(1) HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diusulkan oleh:

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Ketua Tim Penetapan HPE paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku HPE.

(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Tim Penetapan HPE.

(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Penetapan HPE mengusulkan penetapan HPE kepada Menteri.

Pasal 7

Dalam hal belum ditetapkan HPE yang baru, HPE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 8

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/12/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Mei 2009
MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
ttd,
MARI ELKA PANGESTU

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal Departemen Perdagangan
Kepala Biro Hukum,
ttd,
WIDODO