to English
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE-12/BC/2011
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN DOKUMEN PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG TERKAIT DENGAN PERUBAHAN OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURE DALAM RANGKA SKEMA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA
Yth:
- 1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
- 3. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
- di seluruh Indonesia.
A. Umum
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and Peoples Republic of China (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Pardagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang selanjutnya disebut Protokol Kedua, terdapat hal-hal baru terkait pelaksanaan skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sehingga dipandang perlu untuk menerbitkan petunjuk pelaksanaan penelitian dokumen pemberitahuan impor barang terkait dengan perubahan Operational Certification Procedure dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area.
B. Maksud dan Tujuan
1. Sebagai tambahan petunjuk pelaksanaan dalam penelitian dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) Form E berkenaan dengan perubahan Operational Certification Procedure (OCP) dalam rangka skema ACFTA.
2. Sebagai salah satu penyelesaian internal prosedur khususnya bagi otoritas Kepabeanan/penerima dokumen SKA Form E untuk penerapan Protokol Kedua ini.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini hanya mencakup petunjuk pelaksanaan penelitian dokumen SKA Form E karena adanya perubahan OCP dalam rangka skema ACFTA.
D. Dasar
Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini ditetapkan dengan dasar:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional;
3. Peaturan Presiden Repubilk Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang pengesahan Second Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods of Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and People’s Republic of China (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagarigan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
4. Surat Direktur Jenderal Kerjasarna Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Nomor 791/KPI/SD/07/2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Persiapan Pemerintah Indonesia Menghadapi Imptementasi Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dalam skema ACFTA;
5. Surat Direktur Jenderal Bea den Cukai Nomor S-60/BC/2011 Perihal Ketentuan Baru Tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Form F Dalam Rangka Skema Preferensi Tarif ASEAN China FTA;
E. Beberapa perubahan ketentuan Operational Certification Procedure untuk skema ACFTA dalam Protokol Kedua berikut ini harus dijadikan pedoman dalam pelaksanaan penelitian SKA (Form E), antara lain sebagai berikut:
1. Issuing Authority
Adanya perluasan definisi "issuing authority" atau otoritas penerbit SKA Form E yaitu penerbit SKA Form E tidak hanya pemerintah tetapi dapat pula institusi lain yang ditunjuk oleh Pemerintah.
2. Format Form E (banyaknya kolom dan jumlah lembar Form E)
- a. Banyaknya kolom dalam Form E bertambah 1 kolom yaitu box 13 yang berisi:
- 1) issued Retroactively,
- 2) Exhibition,
- 3) Movement Certificate, dan
- 4) Third Party Invoicing.
- b. Jumlah lembar Form E berubah dari 4 (empat) lembar menjadi 3 (tiga) lembar dengan peruntukan sebagai berikut:
- 1) 1 (satu) Form E Asli yang diserahkan kepada Otoritas Kepabeanan di negara pengimpor, dan
- 2) 2 (dua) carbon copies masing-masing dipegang oleh issuing authority dan eksportir negara asal.
- c. Penggunaan format form E lama tidak diteria untuk memperoleh tarif preferensial dengan menggunakan skema ACFTA.
3. Movement Certificate
- a. Adanya mekanisme movement certificate yang prinsipnya sama dengan pelaksanaan back to back certificate pada skema FTA lainnya.
- b. Untuk China, movement certificate dikeluarkan oleh otoritas Kepabeanan, sedangkan untuk negara anggota ASEAN movement certificate diterbitkan oleh otoritas penerbit SKA.
- c. Adanya kewajiban issuing authority untuk memberi tanda contreng pada box 13 tentang movement certificate.
- d. Dalam hal terdapat keraguan, dapat dilakukan permintaan retroactive check (prosedur verifikasi) kepada negara pengekspor awal untuk memberikan informasi mengenai Form E awal dan/atau negara intermediate untuk memberikan informasi mengenai movement certificate.
4. Verification Visit
Verification visit ke negara pengekspor dapat dilakukan dalam hal otoritas kepabeanan dari negara (anggota ACFTA) pengimpor tidak puas atas hasil retroactive check.
5. Tanggal penerbitan Form E
- a. SKA Form E dapat diterbitkan sebelum, pada saat, atau tidak lebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan.
- b. Adanya kewajiban issuing authority untuk memberi tanda contreng pada box 13 tentang issued retroactively untuk SKA Form E yang diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan.
6. Third Party Invoicing
- a. Third party invoicing dapat diterima untuk memperoleh tarif preferensial.
- b. Third party invoicing merupakan mekanisme penerbitan invoice yang dilakukan oleh pihak ketiga yang berlokasi baik di negara ketiga maupun di negara anggota ACFTA dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1) produknya sesuai ketentuan Rules of Origin dari ACFTA;
- 2) nomor dari third party invoice harus dicantumkan dalam box 10 dari SKA Form E;
- 3) exportir pengirim barang dan penerima barang harus berlokasi di negara anggota ACFTA; dan
- 4) salinan dari third party invoice harus dilampirkan pada SKA Form E saat menyerahkan hard copy dokumen pada otoritas kepabeanan negara pengimpor.
- c. Adanya kewajiban issuing authority untuk memberi tanda contreng pada box 13 tentang third party invoicing.
F. Dalam rangka penetapan pejabat Bea dan Cukai dan penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai penelitian SKA (Form E) tetap mengacu pada naskah asli Operational Certification Procedure yang merupakan Appendix 1 dari Second Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and People’s Republic of China yang pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 37 Tahun 2011.
G. Berdasarkan Pasal 3 Para (3) Protokol Kedua maka Protokol Kedua ini mulai berlaku apabila suatu Pihak telah memberitahukan secara tertulis (notifikasi) kepada seluruh Pihak ACFTA lainnya mengenai penyelesaian prosedur internalnya.
H. Ketentuan mengenai penelitian SKA tetap berpedoman pada SE-05/BC/2010 dan SE-16/BC/2010 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 03 Oktober 2011
DIREKTUR JENDERAL
ttd,
AGUNG KUSWWANDONO
NIP 19670329 199103 1001