to English

PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 43/Permentan/SR.140/8/2011

TENTANG
SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007 telah ditetapkan Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;

b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pertanian, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk meningkatkan pelayanan dan kepastian dalam pemberian nomor pendaftaran pupuk an-organik, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007;

c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4020);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4126);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertanian (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4224) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4362);

8. Keputusan Presiden 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

10. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Formula pupuk adalah kandungan senyawa dari unsur hara utama dan/atau unsur hara mikro dan mikroba.

2. Rekayasa formula pupuk adalah serangkaian kegiatan rekayasa baik secara kimiawi, fisik dan/atau biologis untuk menghasilkan formula pupuk.

3. Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisik dan/atau biologis, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.

4. Pengujian mutu adalah analisis komposisi dan kadar hara pupuk an-organik, yang dilakukan di laboratorium kimia berdasarkan metode analisis yang ditetapkan.

5. Pengujian efektivitas adalah pengujian mengenai manfaat penggunaan pupuk an-organik terhadap produktivitas tanaman dan analisis ekonominya.

6. Sertifikat formula pupuk yang selanjutnya disebut sertifikat adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk hasil rekayasa setelah diuji, memenuhi persyaratan mutu dan efektivitas sehingga layak untuk digunakan pada budidaya tanaman.

7. Surat rekomendasi adalah keterangan yang berisi hasil uji efektivitas yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengujian Efektivitas.

8. Pendaftaran adalah kegiatan untuk pemberian nomor pendaftaran agar pupuk yang telah memperoleh sertifikat formula dapat diproduksi dan diedarkan.

9. Standar mutu pupuk an-organik adalah komposisi dan kadar hara pupuk anorganik yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dalam bentuk SNI, atau yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dalam bentuk Persyaratan Teknis Minimal Pupuk An-Organik.

10. Formula khusus adalah Formula Pupuk An-Organik yang dipesan secara khusus oleh pengguna yang disesuaikan dengan kadar hara yang tersedia dalam tanah dan kebutuhan tanaman yang dibudidayakan pengguna.

11. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk membungkus pupuk an-organik padat atau pupuk an-organik cair.

12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.

13. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.

Pasal 2

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran termasuk pengujian dan perizinan serta pengawasan pupuk an-organik.

(2) Peraturan ini bertujuan untuk:

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan peraturan ini meliputi persyaratan pendaftaran, tata cara pendaftaran, biaya pendaftaran dan pengujian, lembaga pengujian, kewajiban petugas, lembaga dan pemegang nomor pendaftaran, ketentuan sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

BAB II
PERSYARATAN PENDAFTARAN

Pasal 4

(1) Permohonan pendaftaran pupuk an-organik dapat dilakukan oleh badan usaha atau badan hukum Indonesia dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

(2) Pendaftaran pupuk an-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik formulasi yang bersangkutan atau kuasanya.

Pasal 5

(1) Pupuk an-organik yang didaftarkan harus diberikan penamaan tersendiri, yang merupakan identitas dari setiap formula pupuk an-organik yang akan diedarkan.

(2) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh sama atau hampir sama dengan formula yang telah didaftar atas nama perusahaan lain.

(3) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Pasal 6

Untuk permohonan pendaftaran selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, setiap formula yang dihasilkan oleh setiap pemilik harus didaftarkan atas nama satu pemohon.

Pasal 7

(1) Produsen dan/atau importir bertanggungjawab atas mutu dan efektivitas produk pupuk an-organik yang didaftarkannya, serta wajib mencantumkan label pada kemasan pupuk.

(2) Label pada kemasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat paling kurang:

(3) Semua keterangan pada label kemasan dan lampiran petunjuk penggunaan harus dicantumkan dalam Bahasa Indonesia dengan kata-kata yang tidak bersifat agitatif seperti misalnya kata-kata “dahsyat”, “hebat”, “super”, “kuat”, atau “ampuh”.

(4) Keterangan pada label pada kemasan harus dicetak jelas, mudah dibaca atau dilihat, mudah dipahami dan tidak mudah terhapus.

Pasal 8

Mutu dan efektivitas produk pupuk an-organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus didasarkan atas hasil pengujian mutu dan pengujian efektivitas dari Lembaga Pengujian yang telah terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian.

BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN

Bagian Kesatu
Permohonan Pendaftaran

Pasal 9

(1) Permohonan pendaftaran pupuk an-organik diajukan secara tertulis oleh pemohon dengan mengajukan surat permohonan kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat dengan dilampiri persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dengan menggunakan format seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

(2) Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan memberikan jawaban menerima atau menolak.

Pasal 10

(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) apabila persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak lengkap atau tidak benar, Kepala Pusat memberitahukan kepada pemohon disertai alasan penolakan secara tertulis, dengan menggunakan formulir model-1 seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

(2) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) apabila telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), selanjutnya oleh Kepala Pusat disampaikan kepada Direktur Jenderal secara tertulis untuk dilakukan proses teknis dengan menggunakan formulir model-2 seperti tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 11

(1) Direktur Jenderal dalam melakukan proses teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk menerbitkan surat kepada pemohon untuk melakukan uji mutu dengan menggunakan formulir model-3 seperti tercantum pada Lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

(2) Uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Pengujian yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian seperti tercantum pada Lampiran V sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

(3) Lembaga Pengujian dalam melakukan uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti metode standar seperti tercantum pada Lampiran VI sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

(4) Hasil uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh laboratorium penguji disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Pemohon untuk dilakukan penilaian teknis hasil uji mutu sesuai dengan persyaratan SNI atau persyaratan teknis minimal pupuk an-organik seperti tercantum pada Lampiran VII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 12

(1) Formula pupuk an-organik yang telah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) tidak dilakukan uji mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(2) Formula pupuk an-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampirkan sertifikat SNI untuk mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 13

(1) Apabila hasil penilaian uji mutu pupuk an-organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon melalui Kepala Pusat secara tertulis untuk dapat mengajukan permohonan uji mutu ulang dengan formulir model-4 seperti tercantum pada Lampiran VIII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

(2) Apabila hasil penilaian uji mutu pupuk an-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan surat kepada pemohon untuk melakukan uji efektivitas menggunakan formulir model-5 seperti tercantum pada Lampiran IX sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

(3) Uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Lembaga Pengujian Efektivitas yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian sebagaimana tercantum pada Lampiran X sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

(4) Lembaga Pengujian Efektivitas dalam melakukan uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti metode standar seperti tercantum pada Lampiran XI sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

(5) Laporan hasil uji efektivitas dan rekomendasi uji efektivitas oleh Lembaga Pengujian Efektivitas disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penilaian teknis sesuai dengan Ketentuan Lulus Pengujian Efektivitas Pupuk An-organik seperti tercantum pada Lampiran XII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

(6) Lembaga Pengujian Efektivitas dalam menyusun laporan hasil uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengikuti metode standar seperti tercantum pada Lampiran XIII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

(7) Lembaga Pengujian Efektivitas dalam menyusun rekomendasi hasil uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mengikuti metode standar sebagaimana tercantum pada Lampiran XIV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

(8) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja telah selesai melakukan penilaian teknis hasil uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Bagian Kedua
Nomor Pendaftaran Pupuk An-Organik

Pasal 14

(1) Apabila penilaian teknis hasil uji efektivitas telah memenuhi ketentuan metode standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dinyatakan telah diterima permohonan pendaftarannya, Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja menerbitkan nomor pendaftaran pupuk an-organik.

(2) Nomor pendaftaran pupuk an-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian.

(3) Apabila penilaian teknis hasil uji efektivitas tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dinyatakan ditolak permohonan pendaftarannya, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon melalui Kepala Pusat dengan menggunakan formulir model-6 seperti tercantum pada Lampiran XV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 15

(1) Nomor Pendaftaran Pupuk an-Organik yang telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat.

(2) Tata cara penomoran pupuk an-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nomor pendaftaran, jenis formula, bentuk formula dan Tahun Lahir sebagaimana tercantum pada Lampiran XVI sebagai bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan ini.

Pasal 16

(1) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dan dapat didaftar ulang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya.

(2) Formula pupuk an-organik yang telah terdaftar dapat didaftarkan ulang dengan mengikuti ketentuan Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 dengan dilengkapi:

(3) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum masa nomor pendaftaran berakhir.

(4) Pendaftaran ulang formula pupuk an-organik juga memperhatikan hasil evaluasi pengawasan pupuk yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang.

Pasal 17

(1) Apabila permohonan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) diterima, paling lambat dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran dan Izin pupuk an-organik .

(2) Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja Keputusan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran dan Izin pupuk an-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian.

(3) Apabila pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atau ditolak, nomor dan izin pendaftaran berakhir demi hukum.

(4) Nomor dan izin pendaftaran yang berakhir, apabila pendaftaran ulang pupuk an-organik ditolak maka harus ditarik dari peredaran selambat-lambatnya 6 (enam) bulan.

Pasal 18

(1) Perubahan yang menyangkut pupuk an-organik yang didaftarkan, meliputi perubahan:

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui apabila setelah dilakukan pengujian banding mutu dan hasilnya memenuhi persyaratan.

(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh pemegang nomor pendaftaran kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat untuk dicatat dalam buku nomor pendaftaran dan diproses lebih lanjut penetapannya oleh Direktur Jenderal.

BAB IV
BIAYA PENDAFTARAN DAN PENGUJIAN

Pasal 19

Biaya pendaftaran pupuk an-organik merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan ke Kas Negara yang besar dan tatacaranya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20

Pemilik nomor pendaftaran pupuk an-organik dibebankan atas seluruh biaya pengujian yang besarnya dan tatacaranya ditetapkan oleh Lembaga Pengujian.

BAB V
LEMBAGA PENGUJIAN

Pasal 21

(1) Lembaga Pengujian yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 dan Pasal 13 sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(2) Verifikasi kelayakan Lembaga Pengujian Mutu dan Lembaga Pengujian Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.

BAB VI
KEWAJIBAN PETUGAS DAN PEMILIK NOMOR PENDAFTARAN

Pasal 22

(1) Petugas yang melayani pendaftaran, petugas pengujian mutu dan petugas pengujian efektivitas wajib menjaga kebenaran dan kerahasiaan formula pupuk an-organik yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.

(2) Lembaga Pengujian wajib menjamin kerahasiaan formula pupuk an-organik yang telah diuji.

(3) Direktur Jenderal wajib menyelenggarakan pengelolaan buku nomor pendaftaran dan mencatat segala mutasi baik subyek maupun obyek pendaftaran pupuk an-organik.

Pasal 23

(1) Pemilik nomor pendaftaran wajib mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada label kemasan yang didaftarkan.

(2) Pemilik nomor pendaftaran wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal setiap perubahan nomor pendaftaran untuk dicatat dalam buku nomor pendaftaran dan dilakukan perubahan surat nomor pendaftaran.

Pasal 24

Pemilik nomor pendaftaran wajib menyampaikan laporan tahunan mengenai pengadaan dan peredaran yang meliputi produksi dan/atau impor, jual beli di dalam negeri dan/atau ekspor setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format seperti tercantum pada Lampiran XVII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 25

(1) Nomor pendaftaran yang tidak diberikan dapat beralih atau dialihkan, karena:

(2) Pihak yang menerima pengalihan sebagai pemegang nomor yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelesaikan permasalahan diantara pemegang nomor pendaftaran lama dengan pemilik nomor pendaftaran yang baru dalam bentuk surat perjanjian, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat untuk wajib dicatat dalam buku nomor pendaftaran serta mengusulkan penetapan mengenai pengalihan dimaksud.

BAB VII
KETENTUAN SANKSI

Pasal 26

Terhadap lembaga pengujian dan/atau laboratorium penguji yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan dan kebenaran hasil pengujian yang dilakukannya diberikan teguran tertulis oleh Direktur Jenderal dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27

Petugas yang melayani pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan formula pupuk dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28

Pemohon yang terbukti mengedarkan pupuk an-organik yang sedang dalam proses pendaftaran, dikenakan sanksi pembatalan permohonan pendaftaran sampai dengan proses penyidikan oleh pejabat yang berwenang sampai memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 29

(1) Pemegang nomor pendaftaran yang terbukti tidak mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan/atau tidak melaporkan adanya perubahan pemegang nomor pendaftaran dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran.

(2) Pemegang nomor pendaftaran yang terbukti tidak menjamin mutu pupuk an-organik yang diproduksi dan/atau diedarkan, dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran.

(3) Pemegang nomor pendaftaran yang tidak memproduksi dan/atau tidak mengimpor pupuk an-organik yang didaftarkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 selama 2 (dua) tahun berturut-turut dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran.

(4) Pemegang nomor pendaftaran yang tidak melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran.

(5) Pemegang nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) wajib menarik pupuk an-organik dari peredaran selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Pencabutan Nomor Pendaftaran.

Pasal 30

Penarikan pupuk an-organik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) dilakukan oleh dan atas beban biaya pemilik nomor pendaftaran pupuk anorganik yang bersangkutan.

Pasal 31

(1) Produsen atau pemilik nomor pendaftaran pupuk an-organik dapat melayani pesanan dengan formula khusus dalam bentuk fisik sesuai yang didaftarkan dan dipergunakan langsung oleh pemesan.

(2) Formula khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diharuskan didaftar sesuai dengan Peraturan ini.

Pasal 32

Pupuk an-organik dengan formula khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) sebelum digunakan pemesan harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Pupuk dan Pestisida untuk mendapatkan pemantauan dan pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Pusat.

Pasal 33

Pupuk an-organik dengan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilarang untuk diedarkan dan digunakan untuk kepentingan umum.

Pasal 34

(1) Pupuk an-organik yang ditambahkan unsur mikroba, phytohormon, perekat, amelioran dan bahan organik harus didaftarkan mengikuti Peraturan ini.

(2) Pengujian mutu dan pengujian efektivitas untuk pupuk an-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Pengujian dan dinilai oleh Tim Teknis Evaluasi Pendaftaran yang dibentuk dengan Keputusan tersendiri.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 35

(1) Pupuk an-organik yang pada saat Peraturan ini ditetapkan telah terdaftar, nomor pendaftaran tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku nomor pendaftaran, selanjutnya harus dilakukan pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan Peraturan ini.

(2) Permohonan pendaftaran pupuk an-organik yang sedang atau sudah dilakukan pengujian sebelum Peraturan ini diterbitkan berlaku ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007.

(3) Permohonan pendaftaran pupuk an-organik yang belum dilakukan pengujian sebelum Peraturan ini diterbitkan, diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36

Dengan diundangkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 37

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2011
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
SUSWONO