to English

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1967

TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

1. bahwa hewan adalah mahluk kurnia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada ummat manusia untuk disyukuri dan untuk didayagunakan;

2. bahwa Tanah Air Indonesia mempunyai potensi yang besar di bidang peternakan;

3. bahwa potensi tersebut harus dimanfaatkan untuk kemakmuran, kesejahteraan, peningkatan taraf hidup serta pemenuhan kebutuhan rakyat akan protein-hewani;

4. bahwa peraturan dan perundangan di bidang kehewanan yang ada sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan usaha-usaha yang dimaksud;

5. bahwa semuanya itu memerlukan dasar-dasar baru untuk mendidik dan membangun dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan;

6. bahwa perlu disusun dan ditetapkan suatu Undang-undang yang meletakkan dasar-dasar baru untuk membangun bidang peternakan dan kesehatan hewan serta memperhatikan bab XIII pasal 31 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;

3. Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967;

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Arti beberapa istilah:

Yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini beserta peraturan pelaksanaannya dengan:

a. Hewan: ialah semua binatang, yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar;

b. Hewan-piaraan: ialah hewan, yang cara hidupnya untuk sebagian ditentukan oleh manusia untuk maksud tertentu;

c. Rumpun: ialah segolongan hewan dari suatu jenis, yang mempunyai bentuk dan sifat keturunan yang sama;

d. Ternak: ialah hewan-piara, yang kehidupannya yakni mengenai tempat, perkembanganbiakannya serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan-bahan dan jasa-jasa yang berguna bagi kepentingan hidup manusia;

e. Peternak: ialah orang atau badan hukum dan atau buruh peternakan, yang matapencahariannya sebagian atau seluruhnya bersumber kepada peternakan;

f. Peternakan: ialah pengusahaan ternak;

g. Peternakan murni: ialah cara peternakan, dimana perkembangbiakan ternaknya dilakukan dengan jalan pemacekan antara hewan-hewan yang termasuk satu rumpun;

h. Persilangan: ialah cara peternakan, dimana perkembangbiakan ternaknya dilakukan dengan jalan pemacekan antara hewan-hewan dari satu jenis tetapi berlainan rumpun;

i. Perusahaan peternakan: ialah usaha peternakan, yang dilakukan di tempat yang tertentu serta perkembangbiakan ternaknya dan manfaatnya diatur dan diawasi oleh peternak-peternak;

j. Penyakit hewan menular: ialah penyakit hewan, yang membahayakan oleh karena secara cepat dapat menjalar dari hewan pada hewan atau pada manusia dan disebabkan oleh virus, bakteri, cacing, protozoa dan parasit;

k. Anthropozoonosis: ialah penyakit, yang dapat menular dari hewan pada manusia dan sebaliknya;

l. Kesehatan masyarakat veteriner: ialah segala urusan, yang berhubungan dengan hewan dan bahan-bahan yang berasal dari hewan, yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia;

m. Ahli: ialah dokter-dokter hewan dan/atau sarjana-sarjana peternakan, disamping itu orang-orang lain, yang berdasarkan pendidikan dan ilmu pengetahuannya ditetapkan oleh Menteri sebagai ahli;

n. Kesejahteraan hewan: ialah usaha manusia memelihara hewan, yang meliputi pemeliharaan lestari hidupnya hewan dengan pemeliharaan dan perlindungan yang wajar.

Pasal 2

Tujuan umum

Di bidang peternakan dan pemeliharaan kesehatan hewan diadakan perombakan dan pembangunan-pembangunan dengan tujuan utama penambahan produksi untuk meningkatkan taraf hidup peternak Indonesia dan untuk dapat memenuhi keperluan bahan makanan yang berasal dari ternak bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil merata dan cukup.

Pasal 3

Bidang usaha dan alat-alat pelengkap

1. Untuk mencapai tujuan termaksud dalam pasal 2, maka Pemerintah mengadakan perombakan dan pembangunan di bidang usaha:

2.

3. Dalam menyelenggarakan usaha-usaha tersebut pada ayat (1) dan (2) pasal ini Pemerintah mendorong dan mengutamakan terlaksananya swadaya rakyat yang bersangkutan.

Pasal 4

Penyediaan tanah, air dan makanan ternak

1. Untuk menjamin persediaan makanan ternak dalam jumlah yang cukup dan mutu yang baik, maka:

2. Pemakaian tanah dan air untuk keperluan usaha peternakan disesuaikan dengan rencana penggunaan tanah, yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 5

Pencegahan unsur pemerasan

Pemerintah berusaha mencegah perbuatan-perbuatan di bidang peternakan, yang mengandung unsur pemerasan seseorang terhadap orang lain.

Pasal 6

Tanah penggembalaan umum

Tanah-tanah penggembalaan umum hanya diperuntukkan bagi usaha peternakan, yang mempunyai beberapa ekor ternak saja.

Pasal 7

Ahli-ahli

Pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan tanggung jawab para ahli.

BAB II
PETERNAKAN

Pasal 8

Tujuan peternakan

Peternakan diselenggarakan dengan tujuan untuk:

Pasal 9

Bentuk usaha peternakan

1. Peternakan diselenggarakan dalam bentuk:

2. Peternakan rakyat ialah peternakan, yang dilakukan oleh rakyat antara lain petani disamping usaha pertaniannya.

3. Perusahaan peternakan ialah peternakan, yang diselenggarakan dalam bentuk suatu perusahaan secara komersiil.

4. Usaha-usaha peternakan diadakan dengan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat umum, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10

Peternakan rakyat

1. Pemerintah mengusahakan agar sebanyak mungkin menyelenggarakan peternakan.

2. Pemerintah berusaha mempertumbuhkan dan memperkembangkan badan-badan hukum yang diperlukan seperti koperasi-koperasi dan lain-lain sebagainya.

3. Bagi kegiatan-kegiatan badan hukum tersebut boleh Pemerintah dapat disediakan fasilitas-fasilitas antara lain di bidang perkreditan.

4. Kepada badan hukum seperti koperasi-koperasi dapat diberikan wewenang untuk mengeluarkan surat-surat silsilah ternak dari hewan-hewan lainnya menurut ketentuan-ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

Perusahaan peternakan

Perusahaan peternakan hanya dapat diselenggarakan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Republik Indonesia dengan tidak mengurangi kemungkinan kerja-sama dengan modal asing di bidang perusahaan peternakan, yang akan diatur dalam peraturan/perundangan tersendiri.

Pasal 12

Penertiban dan keseimbangan tanah untuk ternak

Dengan Peraturan Pemerintah ditertibkan jumlah dan jenis ternak, yang boleh diternakkan di suatu bidang tanah tertentu untuk disesuaikan dengan keadaan dan keseimbangan tanah dengan jenis ternak yang bersangkutan.

Pasal 13

Tata-cara perkembangbiakan.

1. Untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu suatu rumpun ternak, maka:

2. Hal-hal yang termaksud pada ayat (1) pasal ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

Pewilayahan ternak

1. Untuk penyebaran ternak secara merata di seluruh wilayah Indonesia, perlu dilakukan pemindahan ternak secara besar-besaran dan berencana.

2. Pemindahan ternak termaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15

Industri peternakan

1. Pemerintah mengatur, membina, membantu dan mengawasi pertumbuhan dan perkembangan industri pengolahan bahan-bahan yang berasal dari ternak.

2. Hal-hal yang tersebut pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

3. Dalam pengolahan bahan-bahan makanan berasal dari ternak harus diindahkan unsur-unsur kepercayaan yang dianut oleh masyarakat.

Pasal 16

Perdagangan ternak dan bahan-bahan yang berasal dari ternak

1. Di bidang perdagangan ternak dan bahan-bahan yang berasal dari ternak Pemerintah berusaha mengurangi jumlah perantaraan antara produsen dan konsumen, demi kepentingan produsen dan konsumen. Hal ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

2. Impor ternak dan hewan lainnya terutama ditujukan untuk memperbaiki mutu ternak dan hewan di Indonesia.

3. Oleh Pemerintah ditetapkan jumlah-jumlah ternak, yang boleh diekspor ke luar negeri. Kecuali dengan ijin Pemerintah atau pejabat yang ditunjuk, maka hanya ternak kastrasi yang boleh diekspor ke luar negeri.

4. Untuk mencukupi kebutuhan daerah-daerah akan ternak sembelihan oleh Menteri diadakan ketentuan-ketentuan tentang pengiriman ternak dari daerah yang kelebihan ternak, ke daerah yang memerlukannya.

5. Pemerintah berusaha memberikan fasilitas pengangkutan ternak dan bahan dari ternak dalam jumlah yang mencukupi.

Pasal 17

Bagi hasil ternak dan persewaan ternak

1. Peternakan atas dasar bagi-hasil ialah penyerahan ternak sebagai amanat, yang dititipkan oleh pemilik ternak kepada orang lain, untuk dipelihara baik-baik, diternakkan, dengan perjanjian bahwa dalam waktu tertentu titipan tersebut dibayar kembali berupa ternak keturunannya atau dalam bentuk lain yang disetujui oleh kedua pihak.

2. Waktu tertentu termaksud pada ayat (1) tidak boleh kurang dari 5 (lima) tahun, dalam hal yang dipeternakkan atas dasar bagi-hasil itu ialah ternak besar. Bagi ternak kecil jangka waktu itu dapat diperpendek.

3. Jika pengembalian ternak dilakukan dalam bentuk ternak, maka jumlah ternak, yang harus diberikan kepada pemilik adalah jumlah pokok semula ditambah sepertiga jumlah keturunan ternak semula itu.

4. Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai soal yang diatur pada ayat (2) sampai dengan ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

5. Pemerintah Daerah tingkat II dengan memperhatikan pasal 5 dan pasal 22 Undang-undang ini dapat mengadakan peraturan tentang soal sewa-menyewa ternak di daerahnya dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri.

Pasal 18

Selain dari apa yang ditentukan dalam pasal-pasal tersebut diatas, maka untuk memajukan peternakan dilakukan usaha-usaha yang berikut:

BAB III
KESEHATAN HEWAN

Pasal 19

Umum

1. Urusan-urusan kesehatan hewan meliputi antara lain urusan penolakan, pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit hewan, baik secara massal maupun secara individuil.

2. Urusan-urusan kesehatan masyarakat veteriner meliputi antara lain urusan-urusan kesehatan bahan makanan yang berasal dari hewan, dan urusan penyakit-penyakit hewan yang termasuk anthropozoonosa.

3. Urusan kesejahteraan hewan meliputi antara lain urusan pemeliharaan, perawatan, pengangkutan, pemakaian, pemotongan dan pembunuhan hewan.

Pasal 20

Penyakit hewan

1. Penolakan penyakit hewan meliputi kegiatan-kegiatan penolakan masuknya suatu penyakit hewan ke dalam wilayah Republik Indonesia.

2. Pencegahan penyakit hewan meliputi:

3. Pemberantasan penyakit hewan meliputi usaha-usaha:

4. Pengobatan penyakit hewan meliputi usaha-usaha:

5. Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melaksanakan urusan-urusan yang tersebut dalam pasal 20. Pelaksanaan usaha-usaha tersebut serta pelimpahan wewenangnya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21

Kesehatan masyarakat veteriner

Untuk kepentingan pemeliharaan kesehatan manusia dan ketenteraman bathin masyarakat, sebagaimana termaksud pada pasal 19 ayat (2), maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang:

1.

2.

Pasal 22

Kesejahteraan hewan

Untuk kepentingan kesejahteraan hewan, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang:

Pasal 23

Obat-obatan

Untuk melengkapi pasal 20 ayat (4b), maka:

1. Pemerintah menyediakan obat-obatan dalam jumlah yang cukup serta mengatur dan mengawasi perbuatan, persediaan, peredaran serta pemakaiannya.

2. Mengadakan penyelidikan-penyelidikan ilmiah bahan-bahan obat-obatan hewani.

BAB IV
LAIN-LAIN

Pasal 24

Ketentuan pidana

1. Peraturan pelaksanaan dari Undang-undang ini dapat memuat sanksi pidana berupa hukuman pidana penjara atau kurungan dan/atau denda.

2. Ternak, benda-benda dan bahan-bahan lainnya tersangkut dengan, diperoleh karena atau dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat disita untuk Negara dan kalau perlu dimusnahkan oleh Negara.

3. Tindak pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini menurut sifat perbuatan dapat dibedakan antara kejahatan dan pelanggaran.

Pasal 25

Penyelidik khusus

Atas usul Menteri oleh Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian dapat ditunjuk pejabat-pejabat khusus Kehewanan, yang berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana tersebut dalam pasal-pasal diatas, disamping pejabat-pejabat Kepolisian dan pejabat-pejabat Kejaksaan yang bersangkutan.

Pasal 26

Ketentuan peralihan

Selama peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum ditetapkan, maka peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

BAB V
PENUTUP

Pasal 27

Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Kehewanan dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan di dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 8 Juli 1967
Pd. Presiden Republik, Indonesia,
ttd,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.