to English

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-29/BC/2007

TENTANG
NOTA HASIL INTELIJEN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai diperlukan sistem pengawasan yang efektif dan efisien dengan manajemen risiko yang terstruktur;

b. bahwa dalam rangka menciptakan sistem pengawasan yang efektif dan efisien salah satunya dilakukan dengan peningkatan fungsi intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;

c. bahwa dalam upaya meningkatkan fungsi intelijen perlu adanya kegiatan intelijen yang menghasilkan informasi yang akurat tentang adanya indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dituangkan dalam Nota Hasil Intelijen;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Nota Hasil Intelijen.

Mengingat:

1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612), sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);

2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613) sebagaimana diubah dengan Undang- undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755);

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;

5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG NOTA HASIL INTELIJEN.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

1. Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disebut NHI adalah produk dari Kegiatan Intelijen yang menunjukkan indikasi mengenai adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

2. Kegiatan Intelijen adalah serangkaian kegiatan didalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan tugas intelijen, pengumpulan, penilaian, penyusunan, pembandingan, analisis, penyebaran, dan pengkajian ulang data berdasarkan informasi yang berasal dari Data Base dan/atau Informasi Lainnya yang menunjukkan indikator risiko adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

3. Analisis Pasca Penindakan (Post Seizure Analysis) adalah suatu analisis atas pelanggaran yang telah terjadi, yang menguraikan indikator-indikator risiko suatu pelanggaran sebagai alat bantu bagi Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan sehingga pelanggaran serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

4. Penindakan adalah tindakan penghentian, pemeriksaan, penegahan, penyegelan dan/atau tindakan lain yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

5. Pangkalan Data Intelijen yang selanjutnya disebut dengan PDI pangkalan data yang berisi informasi yang bermanfaat untuk pengawasan di bidang kepabeanan dan/atau cukai, meliputi antara lain pangkalan data: importir/eksportir, pengusaha barang kena cukai, harga, komoditi, negara asal, fasilitas, PPJK/TPS/TPB/TPBKC, sarana pengangkut, perusahaan pelayaran/penerbangan/angkutan darat/kereta api, pelabuhan muat/tujuan dan indikator risiko lainnya.

6. Informasi Lainnya adalah semua informasi yang diperoleh selain dari Data Base yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan dan cukai, misalnya informasi yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu, laporan masyarakat, serta informasi yang diperoleh melalui media cetak, media elektronik, dan internet.

7. Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, sungai, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.

8. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

9. Pejabat yang betugas melakukan analisis adalah Pejabat Bea dan Cukai yang diberi tugas khusus untuk melakukan Kegiatan Intelijen, yang terdiri dari penyaji data intelijen, pemroses data intelijen dan penelaah data intelijen.

10. Lembar Kerja Analisis Intelijen yang selanjutnya disebut LKAI adalah hasil Kegiatan Intelijen yang dibuat oleh Pejabat yang bertugas melakukan analisis berdasarkan informasi yang diperoleh dari Data Base dan/atau Informasi Lainnya.

11. Laporan Pelaksanaan Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disebut LPNHI adalah laporan hasil pelaksanaan penindakan yang telah dilaksanakan berdasarkan NHI yang telah diterbitkan.

12. Kantor Pabean adalah Kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean dan Cukai, yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

13. Pertukaran Data Elektronik atau PDE adalah alir informasi bisnis antar organisasi secara otomatis, tanpa campur tangan manusia. Informasi ini terintegrasi dan mengalir ke dalam dan ke luar suatu organisasi sistem bisnis manajemen.

14. Secara Manual adalah proses yang dilaksanakan tanpa menggunakan sarana komputer.

Pasal 2

(1) NHI diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan LKAI.

(2) Pejabat yang berwenang menerbitkan NHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

(3) Dalam hal perlu adanya tindakan segera berdasarkan informasi yang diterima, atasan langsung Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerintahkan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menerbitkan NHI.

(4) Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis.

(5) Dalam hal Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, Penerbitan NHI dilaksanakan oleh atasan langsung Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(6) NHI dan LKAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.

Pasal 3

(1) Pejabat yang bertugas melakukan analisis melakukan analisis atas informasi yang telah diperoleh dari PDI atau Informasi Lainnya.

(2) Berdasarkan analisis yang dilakukan jika diindikasikan adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai, Pejabat yang bertugas melakukan analisis menuangkan hasil analisisnya ke dalam LKAI sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan ini.

(3) Atasan Pejabat yang bertugas melakukan analisis wajib meneliti LKAI dan:

(4) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 2 ayat (5) menerbitkan NHI berdasarkan LKAI.

(5) LKAI dan NHI dicatat dan ditatausahakan dalam Buku Daftar Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan ini.

(6) NHI diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dengan format sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Peraturan ini.

Pasal 4

(1) Dalam hal tertentu, Pejabat Penerbit NHI dapat membuat penugasan intelijen kepada Pejabat yang bertugas melakukan analisis dalam suatu formulir yang disebut Lembar Penugasan Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan ini.

(2) Berdasarkan penugasan yang diterima, Pejabat yang bertugas melakukan analisis merencanakan dan melakukan pengumpulan informasi yang diperlukan dan menyusun perencanaan dan pengumpulan informasi tersebut dalam formulir Lembar Perencanaan dan Pengumpulan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan ini.

Pasal 5

(1) NHI yang diterbitkan Kepala Subdirektorat Intelijen ditujukan kepada:

(2) NHI yang diterbitkan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan atau Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi pada Kantor Wilayah ditujukan kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dan Kepala Subdirektorat Intelijen.

(3) NHI yang diterbitkan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pelayanan Utama ditujukan kepada Kepala Seksi Penindakan, dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama dan Kepala Subdirektorat Intelijen.

(4) NHI yang diterbitkan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan ditujukan kepada Kepala Subseksi Penindakan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, dan Kepala Subdirektorat Intelijen.

(5) NHI yang diterbitkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B ditujukan kepada Kepala Subseksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B dengan tembusan kepada Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan dan Kepala Subdirektorat Intelijen.

Pasal 6

(1) Distribusi NHI dari pejabat yang menerbitkan NHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada pejabat yang menerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan secara:

(2) Untuk kecepatan dan kerahasiaan, NHI dapat disampaikan lebih awal melalui faksimili, radiogram, telepon, atau elektronik mail oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 2 ayat (5) mendahului penyampaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 7

(1) Pejabat yang menerima NHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, melakukan Penindakan atas Barang, Sarana Pengangkut, Orang, dan/atau Bangunan.

(2) Untuk melakukan Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),pejabat yang menerima NHI menunjuk Pejabat Bea dan Cukai.

(3) Penunjukan pejabat yang melakukan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan surat perintah dengan format sebagaimana dimaksud pada Lampiran VI Peraturan ini.

Pasal 8

(1) Dalam hal penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan atas barang impor yang berada di Tempat Penimbunan Sementara, pemeriksaan fisik dilakukan dengan ketentuan:

(2) Dalam hal penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan atas barang impor yang berada di Tempat Penimbunan Berikat, pemeriksaan fisik dilakukan dengan ketentuan:

(3) Pejabat yang menerima NHI wajib memberitahu Importir/kuasanya sebelum dilakukan pemeriksaan fisik.

(4) Pejabat yang ditunjuk dalam Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) melakukan pengejaran terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) yang telah keluar dari Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat.

Pasal 9

(1) Dalam hal penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan atas barang ekspor, pemeriksaan fisik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

(2) Pejabat yang menerima NHI wajib memberitahu eksportir/kuasanya sebelum dilakukan pemeriksaan fisik;

Pasal 10

(1) Dalam hal penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan atas Barang Kena Cukai atau Sarana Pengangkut, pemeriksaan fisik dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dalam Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);

(2) Pejabat yang menerima NHI wajib memberitahu pengusaha Barang Kena Cukai atau pemilik Sarana Pengangkut atau kuasanya sebelum dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 11

(1) Setelah melakukan Penindakan, Pejabat yang ditunjuk dalam Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), berkewajiban membuat Laporan Hasil Penindakan yang sekurang-kurangnya meliputi:

(2) Laporan Hasil Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang menerima NHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai dasar penerbitan Laporan Pelaksanaan Nota Hasil Intelijen atau LPNHI yang disampaikan kepada pejabat yang menerbitkan NHI.

(3) Laporan Hasil Penindakan tersebut pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana dimaksud pada Lampiran VII Peraturan ini.

Pasal 12

(1) Dalam hal hasil penindakan ditemukan bukti yang cukup adanya pelanggaran administratif di bidang kepabeanan dan/atau cukai, pejabat yang menerima NHI meneruskan penyelesaian pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai kepada Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

(2) Dalam hal hasil Penindakan ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai, Pejabat yang menerima NHI memerintahkan Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) untuk membuat Laporan Kejadian adanya dugaan tindak pidana.

(3) Dalam hal hasil penindakan tidak ditemukan bukti yang cukup adanya pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai, pejabat yang menerima NHI menghentikan proses penindakan.

Pasal 13

(1) Pejabat penerima NHI wajib melaporkan pelaksanaan NHI kepada Pejabat yang menerbitkan NHI dalam bentuk LPNHI sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VIII Peraturan ini paling lama 30 (tiga puluh) hari dari tanggal NHI diterbitkan.

(2) LPNHI digunakan sebagai dasar evaluasi dan analisis terhadap NHI yang telah diterbitkan dan digunakan sebagai dasar pemutakhiran PDI dan atau Analisis Pasca Penindakan (Post Seizure Analysis).

Pasal 14

Pejabat yang berwenang menerbitkan NHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berkewajiban melaporkan pelaksanaan NHI kepada atasan langsung yang bersangkutan untuk dilakukan evaluasi atas efektifitas pelaksanaan NHI.

Pasal 15

Penerbitan, pelaporan dan penatausahaan NHI dilakukan sesuai tatacara yang diatur dalam Lampiran IX Peraturan ini.

Pasal 16

Pada saat diberlakukannya peraturan ini, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-98/BC/2003 tanggal 31 Maret 2003 tentang Nota Hasil Intelijen dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332