to English

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 02 TAHUN 2010

TENTANG
PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK REGISTRASI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, setiap bahan berbahaya dan beracun wajib diregistrasikan oleh penghasil dan/atau pengimpor;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun Dalam Kerangka Indonesia National Single Window Di Kementerian Lingkungan Hidup;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5020);

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153);

4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK REGISTRASI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW DI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makluk hidup lainnya.

2. Registrasi B3 adalah pendaftaran dan pemberian nomor terhadap B3 yang ada di wilayah Republik Indonesia.

3. Impor B3 adalah kegiatan memasukkan B3 kedalam daerah kepabeanan Indonesia.

4. Ekspor B3 adalah kegiatan mengeluarkan B3 dari daerah kepabeanan Indonesia.

5. Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, menganalisis, dan menyebarkan informasi elektronik.

6. Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat dengan INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision-making for custom release and clearance of cargoes).

Pasal 2

Registrasi B3 secara elektronik bertujuan untuk penanganan dokumen kepabeanan yang berkaitan dengan perizinan dan/atau persyaratan impor dan/atau ekspor B3 dalam kerangka INSW.

Pasal 3

(1) Importir B3 dan/atau eksportir B3 wajib melakukan registrasi B3 ke Kementerian Lingkungan Hidup.

(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan secara elektronik melalui sistem INSW.

(3) Prosedur operasional standar INSW di Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan secara manual apabila:

Pasal 5

(1) Registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diajukan oleh pemohon dengan menggunakan formulir registrasi B3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Permohonan registrasi B3 sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi:

(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk B3 yang dipergunakan sebagai pestisida dan/atau bahan aktif pestisida, pemohon registrasi harus melampirkan surat pemegang merk pendaftaran pestisida dari Menteri Pertanian.

(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk B3 yang dikatagorikan sebagai bahan perusak ozon, pemohon registrasi harus melampirkan surat pengakuan importir produsen bahan perusak ozon (IP-BPO) atau surat pengakuan importir terdaftar bahan perusak ozon (IT-BPO) dari Departemen Perdagangan.

(5) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk B3 yang dikatagorikan sebagai B3 yang terbatas dipergunakan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, pemohon registrasi harus melampirkan surat persetujuan notifikasi B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup.

(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila pemohon registrasi bukan pemilik B3, pemohon registrasi harus melampirkan surat kuasa dari pemilik B3.

Pasal 6

(1) Registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilaksanakan oleh Deputi Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pengelolaan B3.

(2) Deputi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan surat keterangan registrasi B3 paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal: 18 Januari 2010
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
ttd,
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS