to English

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER.16/MEN/2011

TENTANG
ANALISIS RISIKO IMPORTASI IKAN DAN PRODUK PERIKANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa importasi ikan dan produk perikanan berpotensi menjadi media pembawa bagi masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya, membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, dan kelangsungan usaha perikanan, sehingga perlu dilakukan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan;

b. bahwa untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4197);

4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;

6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2007 tentang Tindakan Karantina untuk Pemasukan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina Dari Luar Negeri dan Dari Suatu Area Ke Area Lain Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2008 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan;

9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2008 tentang Persyaratan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup;

10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2009 tentang Larangan Pemasukan Beberapa Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;

12. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2011 tentang Instalasi Karantina Ikan;

13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Republik Indonesia;

14. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.07/MEN/2004 tentang Pengadaan dan Peredaran Benih Ikan;

15. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.08/MEN/2004 tentang Tata Cara Pemasukan Ikan Jenis atau Varietas Baru ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG ANALISIS RISIKO IMPORTASI IKAN DAN PRODUK PERIKANAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan adalah penilaian terhadap potensi masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya, risiko bahaya bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, dan kelangsungan usaha perikanan yang mungkin ditimbulkan dari importasi ikan dan produk perikanan.

2. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

3. Produk perikanan adalah setiap bentuk produk pangan yang berupa ikan utuh atau produk yang mengandung bagian ikan, termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama ikan.

4. Hama dan penyakit ikan berbahaya adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, dan kemungkinan membahayakan kesehatan manusia.

5. Office International des Epizooties, yang selanjutnya disingkat OIE, adalah Badan Kesehatan Hewan Dunia.

6. Jenis ikan berbahaya adalah jenis ikan tertentu yang berasal dari luar wilayah Negara Republik Indonesia yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia.

7. Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

9. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.

10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.

Pasal 2

Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah dalam rangka mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya, melindungi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, dan kelangsungan usaha perikanan dari risiko bahaya yang mungkin ditimbulkan dari importasi ikan dan produk perikanan.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:

BAB II
OBYEK ANALISIS RISIKO IMPORTASI IKAN DAN PRODUK PERIKANAN

Pasal 4

(1) Obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan dibedakan berdasarkan negara asal yaitu:

(2) Obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan yang berasal dari negara bukan anggota OIE, meliputi

(3) Obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan yang berasal dari negara anggota OIE, meliputi:

(4) Pemasukan obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan yang berasal dari negara anggota OIE ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk pertama kali dari negara asal wajib dilakukan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan.

BAB III
PELAKSANAAN ANALISIS RISIKO IMPORTASI IKAN DAN PRODUK PERIKANAN

Pasal 5

(1) Setiap orang yang akan memasukkan obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke wilayah Negara Republik Indonesia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal yang memuat:

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan dokumen yang memuat:

(3) Informasi tentang sejarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

(4) Informasi tentang biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

(5) Informasi tentang sosial dan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:

(6) Informasi tentang lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:

(7) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang di negara asal.

Pasal 6

(1) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan permohonan.

(2) Apabila permohonan lengkap, Direktur Jenderal meneruskan kepada Tim Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan untuk dilakukan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan.

(3) Apabila permohonan tidak lengkap, maka Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan penolakan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan, disertai dengan alasan penolakan kepada pemohon.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

(1) Analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:

(2) Identifikasi bahaya (hazard identification) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi potensi masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya, bahaya bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, serta kelangsungan usaha perikanan.

(3) Penilaian risiko (risk assesment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai potensi masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya, risiko bahaya bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, dan kelangsungan usaha perikanan yang mungkin timbul baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, meliputi:

(4) Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk meminimalkan risiko terhadap potensi masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya dan bahaya bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, serta kelangsungan usaha perikanan, meliputi:

(5) Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk menjaring informasi dan pendapat secara transparan dari pihak-pihak yang berkepentingan selama proses analisis risiko, dengan mengomunikasikan identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengelolaan risiko yang diusulkan kepada pemohon, pengambil keputusan, dan pihak-pihak yang berkepentingan di negara tujuan dan negara asal.

(6) Analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kajian ilmiah, dan apabila diperlukan dapat dilakukan peninjauan lapangan dan/atau pengujian laboratorium di negara asal.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 8

(1) Tim Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan setiap 6 (enam) bulan menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan terhadap setiap obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan kepada Direktur Jenderal.

(2) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan pemberitahuan kemajuan pelaksanaan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan kepada pemohon.

Pasal 9

(1) Tim Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan lengkap, menyampaikan hasil analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan kepada Direktur Jenderal.

(2) Hasil analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan sesuai dengan obyek yang dianalisis.

(3) Dokumen analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain memuat:

(4) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak menerima dokumen hasil analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan, menerbitkan Surat Hasil Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan yang menyatakan:

(5) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan ringkasan hasil analisis dan dibuat dengan menggunakan form sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Masa berlaku Surat Hasil Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan yang menyatakan persetujuan pemasukan dengan persyaratan atau persetujuan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c dan Pasal 9 ayat (4) huruf d untuk digunakan sebagai salah satu syarat mendapatkan Izin Pemasukan adalah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal dikeluarkan.

BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 11

Biaya yang ditimbulkan dalam pelaksanaan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan.

BAB V
KETENTUAN LAIN

Pasal 12

Produk yang berkaitan dengan ikan dan produk perikanan yang memiliki potensi bagi masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya, membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, dan kelangsungan usaha perikanan wajib dilakukan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 13

Peraturan Menteri ini berlaku setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengundangan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2011
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
FADEL MUHAMMAD