to English

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER.10/MEN/2012

TENTANG
KEWAJIBAN TAMBAHAN KARANTINA IKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kewajiban Tambahan Karantina Ikan;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4197);

3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;

4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;

5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 95/P Tahun 2011;

6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2006 tentang Tindakan Karantina Ikan Dalam Hal Transit;

7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2007 tentang Ketentuan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup Sebagai Barang Bawaan ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2007 tentang Tindakan Karantina Untuk Pemasukan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina Dari Luar Negeri dan dari Suatu Area ke Area Lain di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2008 tentang Persyaratan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup;

10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;

11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 352);

12. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2011 tentang Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 444);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG KEWAJIBAN TAMBAHAN KARANTINA IKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau Hama dan Penyakit Ikan Tertentu yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina dan/atau hama dan penyakit ikan tertentu.

2. Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

3. Hama dan Penyakit Ikan Tertentu yang selanjutnya disebut HPI Tertentu adalah semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi belum ditetapkan sebagai HPIK.

4. Kewajiban Tambahan adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemasukan media pembawa ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, pengiriman media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dan pengeluaran media pembawa dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, selain persyaratan wajib karantina ikan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.

5. Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya.

6. Tindakan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPIK dan/atau HPI Tertentu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya HPIK dan/atau HPI Tertentu dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

7. Office International des Epizooties, yang selanjutnya disingkat OIE, adalah Badan Kesehatan Hewan Dunia.

8. Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan adalah penilaian terhadap potensi masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya, risiko bahaya bagi kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan, kesehatan manusia dan kelangsungan usaha perikanan yang mungkin ditimbulkan dari importasi ikan dan produk perikanan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi kewajiban tambahan untuk:

Pasal 3

Setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, atau yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dalam hal tertentu sehubungan dengan sifat HPIK dan/atau HPI Tertentu, harus memenuhi kewajiban tambahan.

Pasal 4

Hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didasarkan pada:

BAB II
KEWAJIBAN TAMBAHAN UNTUK MEDIA PEMBAWA YANG DIMASUKKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pasal 5

Setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:

Pasal 6

(1) Setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia selain harus memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam hal tertentu harus memenuhi kewajiban tambahan.

(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

(3) Obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan yang berasal dari negara bukan anggota OIE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e angka 1), meliputi:

(4) Obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan yang berasal dari negara anggota OIE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e angka 2), meliputi:

Pasal 7

(1) Dalam hal media pembawa berasal dari negara yang tidak bebas dari HPIK dan/atau HPI Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, maka harus memenuhi kewajiban tambahan yang terdiri atas:

(2) Dalam hal media pembawa merupakan inang antara atau carrier HPIK atau HPI Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, maka harus memenuhi kewajiban tambahan yang berupa laporan hasil uji dari laboratorium yang terakreditasi yang menyatakan bahwa terhadap media pembawa telah dilakukan screening HPIK dan HPI Tertentu di negara asal dengan menggunakan metode Histopatologi, ELISA, dan/atau DNA Probe yang dikonfirmasi dengan Real Time Polimerase Chain Reaction dengan hasil negatif.

(3) Dalam hal media pembawa melakukan transit di negara yang tidak bebas HPIK dan/atau HPI Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, maka harus memenuhi kewajiban tambahan yang berupa larangan diturunkannya media pembawa tersebut dari alat angkut yang dibuktikan dengan Surat Muat Udara atau Bill of Loading.

(4) Dalam hal media pembawa merupakan induk, calon induk, atau benih hasil budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, maka harus memenuhi kewajiban tambahan yang terdiri atas:

(5) Dalam hal media pembawa merupakan obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e, maka harus memenuhi kewajiban tambahan sesuai dengan Surat Hasil Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan.

BAB III
KEWAJIBAN TAMBAHAN UNTUK MEDIA PEMBAWA YANG DIBAWA ATAU DIKIRIM DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

Setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:

Pasal 9

(1) Setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia selain harus memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dalam hal tertentu harus memenuhi kewajiban tambahan.

(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

Pasal 10

(1) Dalam hal media pembawa berasal dari area yang tidak bebas HPIK dan/atau HPI Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan/atau media pembawa merupakan inang antara atau carrier HPIK dan/atau HPI Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, maka harus memenuhi kewajiban tambahan yaitu laporan hasil uji laboratorium yang terakreditasi yang menyatakan bahwa media pembawa bebas dari HPIK dan HPI Tertentu.

(2) Dalam hal media pembawa melakukan transit di area yang tidak bebas HPIK dan/atau HPI Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, maka harus memenuhi kewajiban tambahan yang berupa Surat Keterangan Transit dari Petugas Karantina yang menyatakan bahwa media pembawa tidak terkontaminasi HPIK dan HPI Tertentu.

BAB IV
KEWAJIBAN TAMBAHAN UNTUK MEDIA PEMBAWA YANG AKAN DIKELUARKAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pasal 11

Setiap media pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, apabila disyaratkan oleh negara tujuan, wajib:

Pasal 12

(1) Setiap media pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, selain harus memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, harus memenuhi kewajiban tambahan sesuai yang dipersyaratkan negara tujuan.

(2) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan ilmiah.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 13

(1) Setiap orang di negara asal yang akan memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, harus terdaftar pada otoritas kompeten di negara asal.

(2) Otoritas kompeten di negara asal harus menyampaikan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

Pasal 14

Dalam rangka verifikasi terhadap sistem jaminan kesehatan ikan dan manajemen penyakit, apabila dipandang perlu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan dapat melakukan inspeksi ke negara asal media pembawa.

Pasal 15

Dalam hal terdapat kewajiban tambahan yang harus dipenuhi, maka Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan selaku pemberi izin memberitahukan secara tertulis adanya kewajiban tambahan karantina ikan kepada setiap orang yang akan melakukan pemasukan media pembawa ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2012
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
SHARIF C. SUTARDJO