to English

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR: KEP-134/BC/2012

TENTANG
TOLERANSI ATAS PENGUKURAN JUMLAH BARANG EKSPOR CURAH YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:

a. Bahwa dalam pengukuran barang curah sangat dimungkinkan adanya selisih jumlah barang karena sifat fisik barang dan cara pengukuran;

b. Bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan ekspor, perlu menetapkan besaran toleransi atas jumlah barang ekspor dalam bentuk curah yang dikenakan Bea Keluar;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Sea dan Cukai tentang Toleransi Atas Pengukuran Jumlah Sarang Ekspor Curah yang Dikenakan Sea Keluar.

Mengingat:

1. Undang-Undang Nom or 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara 4661);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar;

5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL SEA DAN CUKAI TENTANG TOLERANSI ATAS PENGUKURAN JUMLAH BARANG EKSPOR CURAH YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PERTAMA:

Batas toleransi atas selisih hasil pengukuran jumlah barang ekspor curah yang dikenakan Bea Keluar ditetapkan secara berjenjang sebagai berikut:

KEDUA:

Untuk selisih pengukuran kurang atau sama dengan 0,02% tidak dilakukan penagihan atau pengembalian Bea Keluar atas selisihnya.

KETIGA:

Untuk selisih pengukuran antara 0,02 sampai dengan 1%:

KEEMPAT:

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku sejak tanggal 1 September 2012.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL,
AGUNG KUSWANDONO
NIP 196703291991031001