to English

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-24/BC/2012

TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN TINTA KHUSUS (TONER) UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.011/2012, atas impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) untuk Tahun Anggaran 2012 diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;

b. bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagairnana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur mengenai tata cara pelaksanaannya,

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) Untuk Tahun Anggaran 2012;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesa Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4355);

4. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2012;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.011/2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) Untuk Tahun Anggaran 2012;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN TINTA KHUSUS (TONER) UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan:

1. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh Pemerintah dengan pagu anggaran sebesar Rp824.900.000,00 (delapan ratus dua puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.011/2012.

2. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat tinta khusus (toner).

3. Barang dan Bahan adalah barang dan bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.011/2012.

4. Dokumen Sumber adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) yang telah dibubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 98/PMK0.11/2012” oleh Kantor Pabean.

5. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean yaitu:

Pasal 2

(1) Atas impor Barang dan Bahan guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

(2) Untuk mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:

(4) Dalam hal permohonan tidak lengkap, Direktur Fasilitas Kepabeanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima memberitahukan secara tertuhis kepada pemohon untuk melengkapi data yang diperlukan.

Pasal 3

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

(2) Dalam hal permohonan disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Pembuatan Tinta Khusus (Toner) Untuk Tahun Anggaran 2012.

(3) Dalarn hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

(4) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama sarnpai dengan tanggal 31 Desember 2012.

Pasal 4

(1) Terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dapat dilakukan perubahan.

(2) Untuk dapat melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan mengajukan Surat Permohonan Perubahan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menyebutkan alasan perubahan.

(3) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan data Rencana Impor Barang (RIB) maka permohonan harus dilampiri dengan Perubahan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.

(4) Dalam hal permohonan tidak lengkap. Direktur Fasilitas Kepabeanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi data yang diperlukan.

(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Barang dan Bahan yang telah mendapat nomor pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di kantor pabean tempat pemasukan.

(6) Atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

(7) Dalam hal permohonan perubahan disetujui sebagian atau seluruhnva Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

(8) Dalam hal permohonan perubahan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Pasal 5

(1) Untuk pemenuhan kewajiban pabean barang impor yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mencantumkan:

(2) Pemenuhan kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan:

(3) Realisasi impor Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan/atau Pasal 4 ayat (7) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2012 yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Kantor Pabean.

(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku terhadap Perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA).

Pasal 6

(1) Kantor Pabean tempat pemasukan harus:

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bidang Fasilitas pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau oleh Seksi Perbendaharaan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

(3) Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan meneruskan fotokopi Dokumen Sumber kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pencatatan dalam Sistem Akuntansi Instansi (SAl) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Direktur Fasilitas Kepabeanan:

Pasal 7

(1) Terhadap Barang dan Bahan yang diimpor oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):

(2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(3) Atas importasi Barang dan Bahan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), apabila terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor maka ketentuan tersebut harus dipenuhi pada saat Barang dan Bahan tersebut diimpor.

Pasal 8

Perusahaan yang telah mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib:

Pasal 9

(1) Atas permohonan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (Vooruitslag).

(2) Terhadap Barang dan Bahan yang telah dilakukan importasinya dengan membayar bea masuk tidak dapat diberikan pengembalian bea masuk (restitusi).

Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001