to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 51/M-DAG/PER/7/2012

TENTANG
KETENTUAN EKSPOR SARANG BURUNG WALET KE REPUBLIK RAKYAT CHINA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa sarang burung walet sangat bermanfaat bagi kesehatan dan mempunyai nilai ekonomi yang tinggi sehingga perlu dijaga kelestariannya;

b. bahwa Republik Indonesia dan Republik Rakyat China pada tanggal 24 April 2012 telah menandatangani Protokol Persyaratan Higenitas, Karantina dan Pemeriksaan untuk Importasi Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke China antara Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Administrasi Umum Pengawasan Mutu, Inspeksi dan Karantina Republik Rakyat China (Protocol of Inspection, Quarantine and Hygiene Requirements for the Importation of Bird Nest Products from Indonesia to China Between The Ministry of Agriculture of the Republic of Indonesia and The General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the People's Republic of China);

c. bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan eksportasi sarang burung walet Indonesia ke Republik Rakyat China diperlukan pengawasan yang lebih efektif terhadap mutu sarang burung walet Indonesia;

d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur ekspor sarang burung walet ke Republik Rakyat China;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatblad Tahun 1938 Nomor 86);

2. Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2469);

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

7. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

8. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;

9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;

10. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Talnun 2011;

11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3I/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;

12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN EKSPOR SARANG BURUNG WALET KE REPUBLIK RAKYAT CHINA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah Pabean Indonesia.

2. Sarang burung walet adalah produk yang berasal dari air liur burung walet (Collocalia sp.) yang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anaknya serta memerlukan proses lebih lanjut sebelum di konsumsi.

3. Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet, yang selanjutnya disingkat ET-SBW adalah perusahaan perorangan maupun badan usaha yang berbadan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha ekspor sarang burung walet.

4. Tim Verifikasi dan Monitoring Kebijakan Ekspor Sarang Burung Walet adalah Tim yang melakukan verifikasi dan monitoring kebijakan ekspor sarang burung walet yang anggotanya terdiri dari wakil instansi dan lembaga terkait.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) Sarang burung walet yang dapat diekspor ke Republik Rakyat China hanya sarang burung walet yang termasuk dalam Pos Tarif/HS ex. 0410.00.10.00.

(2) Sarang burung walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

Pasal 3

(1) Ekspor sarang burung walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-SBW dari Menteri.

(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai ET-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-SBW sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan;

(2) Permohonan ET-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen:

(3) Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai ET-SBW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan menyampaikan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

(5) ET-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor sarang burung walet.

(6) Bentuk pengakuan sebagai ET-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7) Setiap perubahan data perusahaan, pemilik ET-SBW wajib melaporkan dan mengajukan permohonan perubahan ET-SBW kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan data perusahaan.

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal menyampaikan setiap ET-SBW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Lembaga Registrasi Akreditasi dan Sertifikasi China.

(2) ET-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar di Lembaga Registrasi Akreditasi dan Sertifikasi China.

Pasal 6

(1) Perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-SBW wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan ekspor sarang burung walet setiap 4 (empat) bulan sekali kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Tim Verifikasi dan Monitoring Kebijakan Ekspor Sarang Burung Walet.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik dalam hal ekspor terealisasi atau tidak terealisasi, disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 Mei, tanggal 15 September, dan 15 Januari.

(3) Bentuk laporan pelaksanaan ekspor sarang burung walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Pengakuan sebagai ET-SBW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibekukan apabila pemilik ET-SBW:

(2) Pengakuan sebagai ET-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diaktifkan kembali apabila ET-SBW telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) dan/atau Pasal 6 ayat (1) dan ayat(2).

(3) Pemilik ET-SBW dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali pengakuan sebagai ET-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (7) dan/atau Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).

(4) Permohonan pengaktifan kembali pengakuan sebagai BT-SBW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 8

ET-SBW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dicabut apabila:

Pasal 9

Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2012
MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
ttd.
GITA IRAWAN WIRJAWAN