to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 46/M-DAG/PER/7/2012

TENTANG
KETENTUAN EKSPOR PERAK DAN EMAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Mniinhang:

a. bahwa perak dan emas merupakan produk yang dihasilkan dari sumber daya alam tidak terbarukan yang mempunyai nilai yang sangat penting bagi perekonomian nasional dan masyarakat Indonesia;

b. bahwa dalam rangka mendukung upaya pemanfaatan perak dan emas secara maksimal untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri, peningkatan ekspor perak dan emas yang memiliki daya saing dan bernilai tambah lebih tinggi, serta menciptakan tertib usaha dan kepastian usaha di bidang ekspor perak dan emas, perlu dilakukan pengaturan kembali ketentuan ekspor perak dan emas;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);

2. Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negana Republik Indonesia Nomor 3214);

3. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Repuhhk Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);

8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Unisan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5282);

11. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

12. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;

13. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;

14. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;

15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perijinan Ekspor Dan Impor Dengan Sistem Elektronik Melalui INATRADE Dalam Kerangka Indonesia National Single Window;

16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;

17. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012;

18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN EKSPOR PERAK DAN EMAS.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

2. Perak adalah Perak (termasuk perak disepuh emas atau platina), tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, atau dalam bentuk bubuk.

3. Emas adalah Emas (termasuk emas disepuh dengan platina) tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, atau dalam bentuk bubuk.

4. Eksportir adalah perusahaan yang melakukan ekspor Perak dan Emas.

5. Surat Persetujuan Ekspor Perak dan Emas yang selanjutnya disebut SPE Perak dan Emas adalah surat persetujuan pelaksanaan ekspor Perak dan Emas.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

8. Direktur adalah Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

Perak dan Emas yang dibatasi ekspornya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Perak dan Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh Eksportir yang telah mendapatkan SPE Perak dan Emas.

(2) SPE Perak dan Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.

(3) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan SPE Perak dan Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.

Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan SPE Perak dan Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Eksportir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur, dengan melampirkan dokumen:

(2) Direktur menerbitkan SPE Perak dan Emas paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur menyampaikan penolakan permohonan SPE Perak dan Emas paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

Pasal 5

SPE Perak dan Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 6

(1) Dalam hal masa berlaku SPE Perak dan Emas yang telah berakhir dan masih terdapat Perak dan Emas yang belum diekspor, Eksportir dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku SPE Perak dan Emas.

(2) Untuk memperpanjang masa berlaku SPE Perak dan Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melampirkan:

(3) Direktur menerbitkan perpanjangan masa berlaku SPE Perak dan Emas paling lama 3 (tiga) bulan disesuaikan dengan jumlah/volume Perak dan Emas yang belum diekspor.

Pasal 7

(1) Eksportir yang bermaksud melakukan perubahan atas SPE Perak dan Emas yang dimilikinya sebelum masa berlaku SPE Perak dan Emas berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melampirkan:

(2) SPE Perak dan Emas perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama sisa masa berlaku SPE Perak dan Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 8

Eksportir pemilik SPE Perak dan Emas yang telah berakhir masa berlakunya dan akan melakukan ekspor Perak dan Emas kembali, harus mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan SPE Perak dan Emas yang baru sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 9

Eksportir yang melakukan ekspor Perak dan Emas selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) juga wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan teknis terkait kegiatan ekspor Perak dan Emas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan lain.

Pasal 10

(1) Eksportir yang telah mendapatkan SPE Perak dan Emas wajib menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan ekspor Perak dan Emas, baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur dengan tembusan kepada Direktur Industri Tekstil dan Aneka Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa berlaku SPE Perak dan Emas secara manual dan/atau melalui http://inatrade.kemendag.go.id.

Pasal 11

(1) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan pasal 9 dikenakan sanksi pencabutan Perizinan dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi tidak diberikan SPE Perak dan Emas untuk pelaksanaan Ekspor Perak dan Emas berikutnya.

(3) Eksportir yang mendapat sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan penerbitan SPE Perak dan Emas kembali setelah menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan ekspor Perak dan Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 12

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 13

Persetujuan ekspor Perak dan Emas yang diterbitkan sebelumnva berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku persetujuan ekspor Perak dan Emas berakhir.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2012
MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
ttd,
GITA IRAWAN WIRJAWAN