to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 45/M-DAG/PER/7/2012

TENTANG
KETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa pembangunan dan pengembangan industri nasional, khususnya industri logam dan mesin yang menghasilkan produk yang efisien dan memiliki daya saing dengan nilai tambah lebih tinggi, perlu didukung adanya ketersediaan dan kecukupan bahan baku berupa sisa dan skrap logam yang berasal dari dalam negeri;

b. bahwa untuk mendukung ketersediaan dan kecukupan bahan baku berupa sisa dan skrap logam yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur kembali ketentuan mengenai ekspor sisa dan skrap logam;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1 Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);

2. Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);

3 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);

4. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Pensetujuan Pembentukan Onganisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomon 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomon 3564);

5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

6. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

7. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention On The Control Of Transboundary Movements Of Hazardous Rests And Their Disposal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 62);

8. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;

9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;

10. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;

11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perijinan Ekspor Dan Impor Dengan Sistem Elektronik Melalui INATRADE Dalam Kerangka Indonesia National Single Window;

12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;

13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

2. Sisa adalah produk yang belum habis terpakai dalam proses produksi atau barang yang masih mempunyai karakteristik yang sama namun fungsinya telah berubah dari barang asalnya.

3. Skrap adalah barang yang terdiri dari komponen-komponen yang sejenis atau tidak, yang terurai dari bentuk aslinya dan fungsinya tidak sama dengan barang aslinya.

4. Sisa dan Skrap Logam adalah sisa dan skrap dari logam.

5. Eksportir adalah perusahaan yang melakukan ekspor Sisa dan Skrap Logam.

6. Surat Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam yang selanjutnya disebut SPE Sisa dan Skrap Logam adalah surat persetujuan pelaksanaan ekspor Sisa dan Skrap Logam.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

9. Direktur adalah Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) Sisa dan Skrap Logam yang dibatasi ekspornya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Sisa dan Skrap Logam pada nomor urut 3 dan 5 sampai dengan 9 dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diekspor dari Pulau Batam.

(3) Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya Sisa dan Skrap yang berasal dan Pulau Batam.

Pasal 3

(1) Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diekspor oleh Eksportir yang telah mendapatkan SPE Sisa dan Skrap Logam.

(2) SPE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.

(3) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan SPE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.

Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan SPE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Eksportir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

(2) Direktur menerbitkan SPE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur menyampaikan penolakan permohonan SPE Sisa dan Skrap Logam paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

Pasal 5

SPE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 6

(1) Dalam hal masa berlaku SPE Sisa dan Skrap Logam telah berakhir dan masih terdapat Sisa dan Skrap Logam yang belum diekspor, Eksportir dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku SPE Sisa dan Skrap Logam.

(2) Untuk memperpanjang masa berlaku SPE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melampirkan:

(3) Direktur menerbitkan perpanjangan masa berlaku SPE Sisa dan Skrap Logam paling lama 6 (enam) bulan disesuaikan dengan jumlah Sisa dan Skrap Logam yang belum diekspor.

Pasal 7

(1) Eksportir yang bermaksud melakukan perubahan atas SPE Sisa dan Skrap Logam yang dimilikinya sebelum masa berlaku SPE Sisa dan Skrap Logam berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melampirkan:

(2) SPE Sisa dan Skrap Logam perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama sisa masa berlaku SPE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 8

Eksportir pemilik SPE Sisa dan Skrap Logam yang telah berakhir masa berlakunya dan akan melakukan ekspor Sisa dan Skrap Logam kembali, harus mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan SPE Sisa dan Skrap Logam yang baru sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 9

Eksportir yang melakukan ekspor Sisa dan Skrap Logam, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) juga wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan teknis terkait kegiatan ekspor Sisa dan Skrap Logam yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan lain.

Pasal 10

(1) Eksportir yang telah mendapatkan SPE Sisa dan Skrap Logam wajib menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan ekspor Sisa dan Skrap Logam, baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur dengan tembusan kepada Direktur Industri Material Dasar Logam, Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa berlaku SPE Sisa dan Skrap Logam secara manual dan/atau melalui http://inatrade.kemendag.go.id.

Pasal 11

(1) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 dikenakan sanksi pencabutan perizinan dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi tidak diberikan SPE Sisa dan Skrap Logam untuk pelaksanaan ekspor Sisa dan Skrap Logam berikutnya.

(3) Eksportir yang mendapat sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan penerbitan SPE Sisa dan Skrap Logam kembali setelah menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan ekspor Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 12

Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 13

Persetujuan ekspor sisa dan skrap fero, ingot hasil peleburan kembali skrap besi aiau baja, sisa dan skrap baja stainless, sisa dan skrap tembaga, sisa dan skrap aluminium dan sisa dan skrap kuningan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuari Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya persetujuan ekspor sisa dan skrap fero, ingot hasil peleburan kembali skrap besi atau baja, sisa dan skrap baja stainless, sisa dan skrap tembaga, sisa dan skrap aluminium dan sisa dan skrap kuningan.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2012
MENTERI PERDAGANGAN RI,
ttd.
GITA IRAWAN WIRJAWAN