to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 35/M-DAG/PER/5/2012

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11/M-DAG/PER/3/2010 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, CAKRAM OPTIK KOSONG, DAN CAKRAM OPTIK ISI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan di bidang impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi, serta dalam rangka penyesuaian dengan penetapan sistem klasifikasi barang yang baru, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1. Bedrijfsreglementenngs Ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 7994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3806);

6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 7999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

7. Undang-Undang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220);

8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Disc) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220);

10. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

11. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;

12. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;

13. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;

14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 648/MPP/Kep/10/2004 tentang Pelaporan dan Pengawasan Perusahaan Industri Cakram Optik (Optical Disc);

15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perijinan Ekspor dan Impor dengan Sistem Elektronik Melalui INATRADE Dalam Kerangka Indonesia National Single Window;

16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;

17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi;

18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;

19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman;

20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

21. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/20l2 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11/M-DAG/PER/3/2010 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, CAKRAM OPTIK KOSONG, DAN CAKRAM OPTIK ISI.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4

(1) Penetapan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(2) Direktur Jenderal melimpahkan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Impor.

(3) Untuk dapat ditetapkan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Impor dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. Fotokopi lzin Usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API);

c. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

e. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian untuk importasi Mesin dan Peralatan Mesin;

f. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan Cakram Optik Kosong; dan

g. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi Cakram Optik Isi.

(4) Direktur Impor menerbitkan penetapan sebagai IT Cakram Optik paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar."

2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 6

Untuk mendapat perpanjangan kembali penetapan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, IT Cakram Optik harus mengajukan permohonan perpanjangan kepada Direktur Impor paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum habis masa berlaku IT Cakram Optik, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian untuk importasi Mesin dan Peralatan Mesin;

b. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan Cakram Optik Kosong; dan/atau

c. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi Cakram Optik Isi; dan

d. Asli penetapan sebagai IT Cakram Optik yang masih berlaku."

3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 7

(1) IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang akan mengimpor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi wajib mendapat persetujuan impor dari Direktur Impor.

(2) Untuk mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IT Cakram Optik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Impor dengan melampirkan:

a. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian untuk importasi Mesin dan Peralatan Mesin;

b. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan Cakram Optik Kosong; atau

c. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi Cakram Optik Isi.

(3) Masa berlaku persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan."

4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 8

(1) IT Cakram Optik yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib menyampaikan laporan realisasi impor dan realisasi pendistribusian Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi secara tertulis kepada Direktur Impor setiap periode 3 (tiga) bulan.

(2) Laporan realisasi impor dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik terealisasi maupun tidak terealisasi disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya melalui http://inatrade.kemendag.go.id."

5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 11

(1) Penetapan sebagai IT Cakram Optik dibekukan apabila perusahaan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebanyak 1 (satu) kali.

(2) Pembekuan atas penetapan sebagai IT Cakram Optik dapat diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan telah melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan.

(3) Pembekuan dan pengaktifan kembali dilakukan oleh Direktur Impor."

6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 12

(1) Penetapan sebagai IT Cakram Optik dicabut apabila yang bersangkutan:

a. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen penetapan sebagai IT Cakram Optik danf atau dokumen persetujuan impor;

b. mengimpor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi yang jenis danf atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen persetujuan impor;

c. mengalami pembekuan IT Cakram Optik sebanyak 2 (dua) kali;

d. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan; dan/atau

e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi yang diimpornya.

(2) Pencabutan penetapan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Impor."

7. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 16A

IT Cakram Optik dan persetujuan impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir."

8. Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2012
MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
ttd.
GITA IRAWAN WIRJAWAN