to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 117/PMK.011/2012

TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi secara menyeluruh antar negara-negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat China, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China (Framework Agreement on The Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People's Republic of China) dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004;

b. bahwa untuk menindaklanjuti persetujuan kerangka kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditandatangani Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People's Republic of China (Perjanjian Perdagangan Barang sebagai bagian dari Persetujuan Kerangka Kerjasama Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

c. bahwa berdasarkan modalitas yang termuat dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c diatas, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on The Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People's Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Memperhatikan:

Surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1916/M-DAG/SD/12/2011 tanggal 30 Desember 2011;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA).

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2

Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO