to English

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1996

TENTANG
BEA MASUK ANTlDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran (Penjelasan)

Menimbang:

bahwa berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, kelentuan tentang persyaratan dan tata cara pengenaan Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan serta penanganannya perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BEA MASUK ANTI-DUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor.

2. Harga Ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

3. Nilai Normal adalah harga ysng sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk Barang Sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.

4. Marjin Dumping adalah selisih antara Nilai Normal dengan Harga Ekspor dari Barang Dumping.

5. Subsidi adalah:

6. Barang Mengandung Subsidi adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang mengandung Subsidi.

7. Subsidi Neto adalah selisih antara Subsidi dengan:

8. Industri Dalam Negeri adalah:

9. Barang Sejenis adalah barang yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor dimaksud atau barang yang memiliki karakteristik fisik, teknik, atau kimiawi menyerupai barang impor dimaksud.

10. Pihak yang Berkepentingan adalah:

11. Kerugian adalah:

12. Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah terjadinya Kerugian dalam masa penyelidikan berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping sementara atau Bea Masuk Imbalan sementara.

13. Tindakan Penyesuaian adalah penyesuaian harga atau penghentian ekspor Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi, atau penghapusan atau pembatasan Subsidi, atau tindakan lain yang ditawarkan, oleh eksportir Barang Dumping atau pemerintah negara pengekspor dan/atau eksportir Barang Mengandung Subsidi atau disarankan oleh Komite dengan tujuan untuk menghilangkan Kerugian.

14. Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor untuk dipakai di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

15. Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.

16. Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.

Pasal 2

Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping, dalam hal:

Pasal 3

Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk, dapat dikenakan Bea Masuk Imbalan, dalam hal:

Pasal 4

(1) Besarnya Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setinggi-tingginya sama dengan Marjin Dumping.

(2) Besarnya Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setinggi-tingginya sama dengan Subsidi Neto.

Pasal 5

Dalam hal Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan dapat dikenakan secara bersamaan, terhadap importasi barang yang bersangkutan hanya dikenakan salah satu yang tertinggi diantara Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan.

BAB II
KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

Pasal 6

(1) Untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi Barang Dumping dan Barang Mengandung Subsidi, Menteri Perindustrian dan Perdagangan membentuk Komite Anti Dumping Indonesia yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Komite.

(2) Komite dipimpin oleh seorang Ketua dan beranggotakan unsur-unsur dari:

Pasal 7

(1) Komite bertugas:

(2) Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

BAB III
PENYELIDIKAN

Pasal 8

(1) Industri Dalam Negeri dapat mengajukan permohonan kepada Komite untuk melakukan penyelidikan atas barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.

(2) Dalam waktu paling lama tiga puluh hari sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan berdasarkan hasil penelitian serta bukti yang diajukan, Komite memberikan keputusan:

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang harus dipenuhi oleh permohon ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 9

Komite, dapat melakukan penyelidikan atas barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi tanpa adanya permohonan dari Industri Dalam Negeri.

Pasal 10

Keputusan Komite untuk memulai penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b atau Pasal 9 terlebih dahulu diumumkan dan diberitahukan kepada Pihak yang Berkepentingan.

Pasal 11

(1) Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus diakhiri dalam waktu dua belas bulan sejak keputusan dimulainya penyelidikan.

(2) Dalam hal tertentu, batas pengakhiran penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang menjadi selama-lamanya delapan belas bulan.

Pasal 12

(1) Selambat-lambatnya dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Komite menyampaikan hasil akhir penyelidikan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan serta memberitahukan kepada pihak yang Berkepentingan bahwa terbukti atau tidak terbukti adanya Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.

(2) Dalam hal dari hasil akhir penyelidikan terbukti adanya barang Dumping dan/atau Barang Mengandung subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komile menyampaikan besarnya Marjin Dumping dan/atau Subsidi Neto dan mengusulkan pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

(3) Dalam hal dari hasil akhir penyelidikan tidak terbukti adanya Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

BAB IV
BUKTI DAN INFORMASI

Pasal 13

Dalam rangka penyelidikan Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi, Komite:

Pasal 14

(1) Dalam rangka mengumpulkan dan memanfaatkan informasi, Komite:

(2) Dalam hal Pihak yang Berkepentingan menolak memberikan informasi atau menolak upaya pengumpulan informasi atau menghalangi penyelidikan, Komite dapat menyusun hasil penyelidikan berdasarkan bukti yang tersedia.

Pasal 15

Untuk kepentingan penelitian kebenaran informasi, Komite dapat melakukan penyelidikan di luar negeri, sepanjang mendapat persetujuan dari perusahaan yang akan diselidiki dan memberitahukan kepada perwakilan negara yang bersangkutan, kecuali negara yang bersangkutan menolak.

Pasal 16

(1) Dalam pelaksanaan penyelidikan, Komite mengumpulkan informasi dari masing-masing eksportir atau produsen yang mengekspor atau memproduksi barang yang diselidiki.

(2) Dalam hal jumlah eksportir, produsen, importir, alau tipe barang yang diselidiki menyangkut jumlah yang besar, Komite dapat membatasi pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan penyelidikan.

(3) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (23) dilakukan dengan cara:

BAB V
TINDAKAN SEMENTARA

Pasal 17

(1) Apabila dalam masa penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditemukan bukti permulaan yang kuat adanya Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, Komite membeitahukan kepada Pihak yang Berkepentingan dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi atau tanggapan dalam waktu paling lama tiga puluh hari sejak tanggal pemberitahuan.

(2) Untuk mencegah terjadinya Kerugian selama dilakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite dapat mengusulkan kepada Menteri p erindustrian dan Perdagangan untuk memberlakukan Tindakan Sementara dengan menyampaikan besarnya Marjin Dumping sementara dan/atau Subsidi Neto sementara.

(3) Atas dasar usulan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Perindustrian dan Perdagangan memutuskan nilai tertentu untuk pengenaan Tindakan Sementara, yang besarnya sama dengan atau lebih kecil dari Marjin Dumping sementara dan/atau Subsidi Neto sementara.

Pasal 18

(1) Pengenaan Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sepanjang barang yang diduga sebagai Barang Dumping berupa:

(2) Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling cepat enam puluh hari sejak dimulainya penyelidikan dan berlaku paling lama empat bulan.

(3) Atas permintaan eksportir yang mewakili sebagian besar eksportir yang mengekspor barang yang diselidiki, masa berlaku Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan paling lama enam bulan.

(4) Dalam hal Bea Masuk Antidumping sementara ditetapkan lebih rendah dari Marjin Dumping sementara, masa berlaku Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan paling lama enam bulan.

(5) Atas permintaan eksportir yang mewakili sebagian besar eksportir yang mengekspor barang yang diselidiki, masa berlaku Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditetapkan paling lama sembilan bulan.

Pasal 19

(1) Pengenaan Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sepanjang barang yang diduga sebagai Barang Mengandung Subsidi berupa:

(2) Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenakan paling cepat enam puluh hari sejak dimulainya penyelidikan dan berlaku paling lama empat bulan.

Pasal 20

(1) Tindakan Sementara yang diberlakukan berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 19, tidak diberlakukan lagi dalam hal penyelidikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll.

(2) Pengakhiran Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan berupa:

BAB VI
TINDAKAN PENYESUAIAN

Pasal 21

(1) Selama masa penyelidikan, eksportir Barang Dumping atau pemerintah negara pengekspor dan/atau eksportir Barang Mengandung Subsidi dapat mengajukan tawaran untuk melakukan Tindakan Penyesuaian kepada Komite.

(2) Tindakan Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

(3) Tawaran Tindakan Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1. ) dapat diajukan sepanjang:

Pasal 22

(1) Komite menilai tawaran Tindakan Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan melaporkan hasil penilaian kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

(2) Atas dasar hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perindustrian dan Perdagangan memutuskan untuk menerima atau menolak tawaran Tindakan Penyesuaian.

(3) Dalam hal tawaran Tindakan Penyesuaian diterima, penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tetap diselesaikan.

(4) Apabila dari hasil akhir penyelidikan terbukti adanya Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, Tindakan Penyesuaian dilanjutkan.

(5) Apabila dari hasil penyelidikan tidak terbukti adanya Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, Tindakan Penyesuaian diakhiri, kecuali tidak adanya Kerugian tersebut disebabkan karena adanya Tindakan Penyesuaian.

Pasal 23

Selama Tindakan Penyesuaian diberlakukan, eksportir dan/atau pemerintah negara pengekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) menyampaikan secara berkala kepada Komite pelaksanaan Tindakan Penyesuaian, dan menyetujui untuk dilakukan verifikasi data.

Pasal 24

Dalam hal Tindakan Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilanggar:

Pasal 25

Komite dapat menyarankan kepada eksportir atau negara pengekspor untuk melakukan Tindakan Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

BAB VII
PENETAPAN BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN

Pasal 26

(1) Atas dasar hasil akhir penyelidikan Komite yang membuktikan adanya Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Menteri Perindustrian dan Perdagangan memutuskan besarnya nilai tertentu untuk pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan yang besarnya sama dengan atau lebih kecil dari Marjin Dumping dan/atau Subsidi Neto.

(2) Besarnya nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang yang diekspor oleh eksportir atau produsen yang tidak diperiksa dalam penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan setinggi-tingginya sama dengan:

(3) Dalam menentukan besarnya nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Marjin Dumping yang nilainya nol atau sangat kecil (de minimis) tidak diperhitungkan.

Pasal 27

Atas dasar keputusan Menteri Peridustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Menteri Keuangan menetapkan besarnya Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan.

Pasal 28

(1) Besarnya Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditetapkan untuk importasi dari masing-masing eksportir atau produsen, atau beberapa eksportir atau produsen Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi.

(2) Dalam hal eksportir atau produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang sama menyangkut jumlah yang besar, pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan dapat ditetapkan untuk setiap importasi dari negara pengekspor.

(3) Dalam hal beberapa eksportir atau produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (I) berasal lebih dari satu negara, pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan dapat ditetapkan untuk setiap importasi dari beberapa eksportir atau produsen atau negara pengekspor yang bersangkutan.

Pasal 29

(1) Atas dasar keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud Mengandung Subsidi dapat meminta kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menetapkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran Bea Masuk Antidumping sementara atau Bea Masuk Imbalan sementara atas barang yang telah diimpor sebelum ditetapkan keputusan Menteri Keuangan.

(2) Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat- lambatnya sembilan puluh hari terhitung sejak penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 30

(1) Importir dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan atas barang yang diimpor selelah ditetapkan keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui dalam hal:

(3) Pengembalian kelebihan pembayarar. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya sembilan puluh hari terhitung sejak penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 31

(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan berlaku sejak ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan berlaku paling lama lima tahun sejak keputusan pengenaan atau peninjauan kembali yang terakhir.

(2) Dalam hal Tindakan Sementara sudah diberlakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan surut terhitung sejak saat pengenaan Tindakan Sementara.

(3) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat diberlakukan terhadap pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan yang pengenaannya didasarkan pada adanya Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 huruf a dan huruf b sepanjang ancaman Kerugian akan menjadi Kerugian tanpa adanya Tindakan Semenlara.

(4) Dalam hal diketahui bahwa:

(5) Dalam hal diketahui bahwa Kerugian disebabkan oleh Barang Mengandung Subsidi yang diimpor dalam waklu singkat dengan jumlah yang sangat besar yang mempengaruhi efektifitas pengenaan Bea Masuk Imbalan untuk menghilangkan Kerugian pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimundurkan saat berlakunya paling lama sembilan puluh hari sebelum saat pengenaan Tindakan Sementara.

(6) Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan diberlakukan terhadap pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan yang pengenaannya didasarkan kepada adanya Kerugian sebatas yang dimaksud dalam Pasal I angka 11 huruf b dan huruf c.

Pasal 32

Atas prakarsa Komite atau permohonan Pihak yang Berkepentingan pengenaan Bea Masuk Antidumping stau Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat ditinjau kembali paling cepat dua belas bulan setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 33

Berdasarkan hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Komite mengusulkan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk:

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 34

Penyelidikan yang dilakukan berkaitan dengan pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk imbalan tidak menghambat penyelesaian kewajiban kepabeanan atas impor barang yang bersangkutan.

Pasal 35

Keberatan terhadap penetapan Bea Mnsuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan dapat diajukan kepada lembaga banding sebagaimana dimaksud da1am Pasal 97 Undang-undang Nomor l0 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Keuangan sesuai bidang tugas masing-masing.

Pasal 37

Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 4 Juni 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd,
SOEHARTO