to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 72/PMK.05/2012

TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.01/2011, telah ditetapkan ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas bea masuk ditanggung pemerintah;

b. bahwa dalam rangka penyajian laporan keuangan atas transaksi bea masuk ditanggung pemerintah atas belanja subsidi dan pendapatan bea masuk yang lebih andal dan konsisten sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2011;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;

Mengingat:

1. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2011;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2011, diubah sebagai berikut:

1. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 disisipkan satu ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 3

(1) Menteri Keuangan setiap tahunnya menetapkan sektor-sektor industri yang mendapat insentif fiskal berupa BM-DTP sesuai kriteria penilaian.

(2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan insentif fiskal BM-DTP kepada perusahaan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan.

(3) Tata cara pemberian insentif fiskal BM-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(4) SSPCP BM-DTP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan, disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Satker Belanja Subsidi BM-DTP sebagai dasar penerbitan SPM.

(4a) Sebelum disampaikan kepada Satker Belanja Subsidi BM-DTP, SSPCP BM-DTP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlebih dahulu dibubuhi stempel “Bea Masuk Ditanggung Pemerintah”.

(5) SPM diterbitkan oleh Kuasa PA Belanja Subsidi BM-DTP dan disampaikan kepada Kuasa BUN.

(6) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai format sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)."

2. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 8

(1) Kode akun yang digunakan untuk mencatat transaksi BM-DTP adalah sebagai berikut:

(2) Kode akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan transaksi yang mempengaruhi kas pemerintah.

(3) Pendapatan BM-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan setelah diterimanya SSPCP.

(4) Belanja Subsidi BM-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan setelah diterimanya SSPCP."

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D. W. MARTOWARDOJO