to English

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 69/PMK.04/2012

TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang :

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam diberikan pembebasan bea masuk;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden yang dibentuk dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan penanggulangan bencana.

3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana di daerah.

4. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

5. Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

6. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.

7. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.

8. Logistik adalah segala sesuatu yang berwujud dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia yang terdiri atas sandang, pangan dan papan atau turunannya seperti sembako, obat, pakaian dan kelengkapannya, air, jas tidur, dan sebagainya.

9. Peralatan adalah segala bentuk alat dan peralatan yang dapat dipergunakan untuk membantu penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar dan untuk pemulihan segera prasarana dan sarana vital.

10. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

11. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

13. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

BAB II
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

Pasal 2

(1) Atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.

(2) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam kondisi sebagai berikut:

(3) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan secara tertulis oleh BNPB, BPBD, atau Pemerintah Daerah.

(4) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan terhadap barang yang dimasukkan melalui pintu masuk (entry point) bantuan internasional yang telah ditetapkan oleh BNPB atau BPBD.

Bagian Kesatu
Barang Kiriman Hadiah/Hibah yang Mendapat Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai

Pasal 3

(1) Barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi Logistik dan Peralatan.

(2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan menjadi:

Bagian Kedua
Subjek yang Mendapat Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai

Pasal 4

(1) Pemohon yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam kondisi masa Tanggap Darurat Bencana dan masa transisi menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi adalah:

(2) Pemohon yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam kondisi masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi adalah:

(3) Dalam hal pemohon yang mengajukan permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan/atau cukai dalam kondisi masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah, terhadap pengajuan permohonan tersebut berlaku ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai untuk badan internasional dan pejabatnya.

(4) Badan atau lembaga yang mengajukan permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Bagian Ketiga
Pengajuan Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai

Pasal 5

(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam kondisi masa Tanggap Darurat Bencana dan masa transisi menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi, pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:

(3) Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan barang impor, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan:

(4) Dalam hal pemohon tidak dapat melampirkan surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pemohon dapat melampirkan surat keterangan atau surat pernyataan barang kiriman hadiah/hibah dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Atas permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

(6) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai.

(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.

Pasal 6

(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam kondisi masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi, pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:

(3) Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan barang impor, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan surat rekomendasi dari instansi teknis terkait yang berwenang menetapkan peraturan mengenai larangan dan/atau pembatasan barang impor.

(4) Atas permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai.

(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.

BAB III
PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN (VOORUITSLAG)

Bagian Kesatu
Jaminan

Pasal 7

(1) Atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam diberikan persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (vooruitslag).

(2) Penggunaan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:

Bagian Kedua
Pengajuan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Menggunakan Jaminan (Vooruitslag)

Pasal 8

(1) Dalam kondisi masa Tanggap Darurat Bencana dan masa transisi menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi, surat rekomendasi dari:

(2) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Pengajuan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan:

(4) Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan barang impor, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan:

(5) Dalam hal pemohon tidak dapat melampirkan surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, pemohon melampirkan surat keterangan atau surat pernyataan barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).

(6) Ketentuan untuk melampirkan dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dikecualikan terhadap importasi barang-barang yang diangkut oleh sarana pengangkut militer dan digantikan oleh cargo manifest yang ditandatangani oleh pimpinan sarana pengangkut militer tersebut.

Pasal 9

Dalam kondisi masa Rehabilitasi atau Rekonstruksi, tata cara pengajuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (vooruitslag) dilaksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (vooruitslag).

BAB IV
PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR

Pasal 10

(1) Pemberitahuan pabean atas impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

(2) Pemenuhan administrasi pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya, dilakukan dengan menyatukan keputusan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai yang telah diterbitkan pada berkas Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

BAB V
PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN

Pasal 11

Terhadap barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam berupa kendaraan bermotor dan/atau alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a yang telah mendapatkan keputusan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, dilakukan dengan cara:

Bagian Kesatu
Pemindahtanganan

Pasal 12

(1) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berupa pemindahan hak, alih aset, atau perubahan penggunaan barang bantuan untuk kegiatan lain di luar peruntukannya oleh penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai.

(2) Untuk mendapatkan persetujuan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:

(4) Untuk kendaraan bermotor dan alat berat, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang dari pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan harus dilampiri dengan:

(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan untuk kendaraan bermotor, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan harus dilampiri dengan Formulir B.

(6) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai.

(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.

Bagian Kedua
Pemusnahan

Pasal 13

(1) Untuk mendapatkan persetujuan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dengan menyebutkan alasan pemusnahan.

(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

(3) Untuk kendaraan bermotor dan alat berat, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk kendaraan bermotor, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan harus dilampiri dengan Formulir B.

(5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai persetujuan pemusnahan tanpa kewajiban membayar bea masuk dan/atau cukai.

(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.

Bagian Ketiga
Ekspor

Pasal 14

(1) Untuk mendapatkan persetujuan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dengan menyebutkan alasan diekspor kembali.

(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

(3) Untuk kendaraan bermotor dan alat berat, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk kendaraan bermotor, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan harus dilampiri dengan Formulir B.

(5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai persetujuan diekspor kembali tanpa disertai kewajiban membayar bea masuk dan/atau cukai.

(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.

BAB VI
PENGAWASAN

Pasal 15

(1) Terhadap barang impor kiriman hadiah/hibah yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.

(2) Penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah, wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (vooruitslag) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Menggunakan Jaminan (Vooruitslag), dinyatakan tidak berlaku untuk kondisi masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO