to English

PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 43/Permentan/OT.140/6/2012

TENTANG
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN SAYURAN UMBI LAPIS SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan /OT.140/3/2012 telah ditetapkan Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

b. bahwa dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang karantina tumbuhan untuk perlakuan terhadap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan /OT.140/3/2012 tidak sesuai lagi;

c. bahwa atas dasar hal tersebut di atas, perlu mengatur Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35);

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);

4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4196);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);

7. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1977 juncto Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1990 tentang Pengesahan International Plant Protection Convention 1951;

8. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1992 tentang Pengesahan Asian Plant Protection Convention;

9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

10. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

11. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I;

12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/OT.140/4/2008 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian;

13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Persyaratan dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 35);

14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;

15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 88/Permentan/PP.340/12/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 842);

16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 6);

17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat-Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 7);

Memperhatikan:

1. Notifikasi WTO Nomor G/SPS/N/IDN/37 tanggal 26 Oktober 2007;

2. Notifikasi WTO Nomor G/SPS/N/IDN/47 tanggal 7 Mei 2012;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN SAYURAN UMBI LAPIS SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Sayuran Umbi Lapis Segar selanjutnya disebut Umbi Lapis adalah bagian dari tumbuhan yang berupa umbi lapis (bulb) yang termasuk dalam famili Allium, baik utuh atau bagiannya yang belum diproses menjadi bahan olahan.

2. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina selanjutnya disebut OPTK adalah semua organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

3. Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dari negara asal atau negara transit yang menyatakan Umbi Lapis bebas dari OPTK dan memenuhi persyaratan karantina tumbuhan yang ditetapkan dan/atau menyatakan keterangan lain yang diperlukan.

4. Tempat Pemasukan adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan.

5. Petugas Karantina Tumbuhan adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina tumbuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Pemilik Umbi Lapis atau Kuasanya selanjutnya disebut Pemilik atau Kuasanya adalah orang atau badan hukum yang memiliki dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan hasil tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis segar.

Pasal 2

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pemasukan Umbi Lapis ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan.

(2) Peraturan ini bertujuan untuk mencegah masuknya OPTK ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan memenuhi keamanan pangan segar asal tumbuhan.

Pasal 3

Ruang lingkup peraturan ini meliputi tindakan karantina tumbuhan dan Tempat Pemasukan.

BAB II
PERSYARATAN KARANTINA

Pasal 4

(1) Pemasukan Umbi Lapis ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dapat berasal dari area produksi di negara asal yang bebas atau yang tidak bebas dari infestasi OPTK.

(2) Umbi Lapis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari akar, daun, dan partikel tanah/kompos.

Pasal 5

(1) Area produksi di negara asal bebas dari infestasi OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan.

(2) Tata cara penetapan suatu area produksi di negara asal yang bebas dari infestasi OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Dalam hal Umbi Lapis berasal dari dari area produksi di negara asal yang tidak bebas dari infestasi OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan tindakan perlakuan berupa fumigasi atau iradiasi.

(2) Jenis Umbi Lapis, OPTK dan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 7

(1) Pemasukan Umbi Lapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6, wajib memenuhi ketentuan persyaratan keamanan pangan segar asal tumbuhan.

(2) Persyaratan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan pangan segar asal tumbuhan.

BAB III
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN

Pasal 8

(1) Umbi Lapis yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:

(2) Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk pemasukan Umbi Lapis yang berasal dari area produksi di negara asal yang bebas dari infestasi OPTK, wajib memuat pernyataan bahwa:

(3) Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk Umbi Lapis yang berasal dari area produksi di negara asal yang tidak bebas dari infestasi OPTK, wajib memuat pernyataan bahwa:

(4) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) huruf b dinyatakan pada kolom keterangan tambahan (additional declaration).

(5) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dinyatakan pada kolom perlakuan.

Pasal 9

(1) Pemilik atau Kuasanya wajib melaporkan dan menyerahkan Umbi Lapis kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada saat Umbi Lapis tiba di Tempat Pemasukan, dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.

Pasal 10

(1) Petugas Karantina melakukan tindakan pemeriksaan administratif terhadap dokumen yang dipersyaratkan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Sertifikat Kesehatan Tumbuhan, terbukti tidak mencantumkan pernyataan:

Pasal 11

Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terbukti:

Pasal 12

(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPTK dan mengetahui kondisi fisik Umbi Lapis.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Umbi Lapis terbukti:

(3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dapat dilakukan apabila Umbi Lapis telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan di bidang keamanan pangan segar asal tumbuhan.

Pasal 13

Tindakan pemeriksaan administratif, pemeriksaan kesehatan, penahanan, penolakan, perlakuan, pemusnahan dan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
TEMPAT PEMASUKAN

Pasal 14

(1) Tempat Pemasukan untuk Umbi Lapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, terdiri atas:

(2) Selain Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tempat Pemasukan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas dapat dipergunakan sebagai Tempat Pemasukan Umbi Lapis.

(3) Pemasukan Umbi Lapis melalui Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan dilarang diedarkan di luar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

(4) Ketentuan Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pemasukan Umbi Lapis yang berasal dari area produksi bebas infestasi OPTK di negara asal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau negara yang telah diakui sistem keamanan pangannya.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Dengan diberlakukannya Peraturan ini, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan /OT.140/3/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 16

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2012
MENTERI PERTANIAN,
ttd,
SUSWONO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 632