to English

PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 42/Permentan/OT.140/6/2012

TENTANG
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH SEGAR DAN SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

 

Menimbang:

a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/OT.140/3/2012 telah ditetapkan Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-buahan dan/atau Sayuran Segar Ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;

b. bahwa dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang karantina tumbuhan untuk perlakuan terhadap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan bebas dari lalat buah, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/OT.140/3/2012 tidak sesuai lagi;

c. bahwa atas dasar hal tersebut di atas, perlu mengatur Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35);

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);

4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4196);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);

7. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1977 juncto Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1990 tentang Pengesahan International Plant Protection Convention 1951;

8. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1992 tentang Pengesahan Asian Plant Protection Convention;

9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

10. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

11. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I;

12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/OT.140/ 4/2008 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian;

13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Persyaratan dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 35);

14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;

15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 88/Permentan/PP.340/12/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 842);

16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 6);

17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat-Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 7);

Memperhatikan:

1. Notifikasi WTO Nomor G/SPS/N/IDN/24 tanggal 18 Mei 2005;

2. Notifikasi WTO Nomor G/SPS/N/IDN/46 tanggal 7 Mei 2012;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH SEGAR DAN SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Buah Segar atau Sayuran Buah Segar adalah hasil tanaman buah atau sayuran yang berupa buah berdaging, baik utuh atau bagiannya yang belum diproses menjadi bahan olahan, yang masih berpotensi sebagai media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina.

2. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, selanjutnya disebut OPTK adalah semua organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

3. Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dari negara asal atau negara transit yang menyatakan Buah Segar atau Sayuran Buah Segar bebas dari OPTK dan memenuhi persyaratan karantina tumbuhan yang ditetapkan dan/atau menyatakan keterangan lain yang diperlukan.

4. Tempat Pemasukan adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina.

5. Petugas Karantina Tumbuhan, selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina tumbuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Pemilik Buah Segar dan/atau Sayuran Buah Segar atau Kuasanya, selanjutnya disebut Pemilik atau Kuasanya adalah orang atau badan hukum yang memiliki dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan Buah Segar dan/atau Sayuran Buah Segar.

Pasal 2

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan.

(2) Tujuan pengaturan ini untuk mencegah masuknya OPTK jenis lalat buah ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan memenuhi keamanan pangan segar asal tumbuhan.

Pasal 3

Ruang lingkup peraturan ini meliputi tindakan karantina tumbuhan dan Tempat Pemasukan.

Pasal 4

(1) Pemasukan Buah Segar atau Sayuran Buah Segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dapat berasal dari area produksi di negara asal yang bebas atau tidak bebas dari infestasi lalat buah.

(2) Area produksi di negara asal bebas dari infestasi lalat buah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan.

(3) Tata cara penetapan suatu area produksi di negara asal yang bebas dari infestasi lalat buah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Dalam hal pemasukan Buah Segar atau Sayuran Buah Segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berasal dari area produksi di negara asal yang tidak bebas dari infestasi lalat buah wajib memenuhi persyaratan teknis.

(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan perlakuan sesuai jenis Buah Segar atau Sayuran Buah Segar.

(3) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mencegah infestasi lalat buah pada Buah Segar atau Sayuran Buah Segar.

Pasal 6

Jenis Buah Segar atau Sayuran Buah Segar, lalat buah, dan perlakuan seperti tercantum pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 7

(1) Pemasukan Buah Segar atau Sayuran Buah Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 selain memenuhi persyaratan teknis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi ketentuan persyaratan keamanan pangan segar asal tumbuhan.

(2) Persyaratan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan pangan segar asal tumbuhan.

BAB II
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN

Pasal 8

(1) Buah Segar atau Sayuran Buah Segar yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:

(2) Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memuat pernyataan:

(3) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib bagi pemasukan Buah Segar atau Sayuran Buah Segar berasal dari area produksi di negara asal yang bebas dari infestasi lalat buah, dan dinyatakan pada kolom keterangan tambahan (additional declaration).

(4) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib bagi pemasukan Buah Segar atau Sayuran Buah Segar berasal dari area produksi di negara asal yang tidak bebas dari infestasi lalat buah, dan dinyatakan pada kolom perlakuan.

Pasal 9

(1) Pemilik atau Kuasanya wajib melaporkan dan menyerahkan Buah Segar dan/atau Sayuran Buah Segar kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat saat kedatangan Buah Segar dan/atau Sayuran Buah Segar tiba di Tempat Pemasukan, dengan di lengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Pasal 10

(1) Petugas Karantina melakukan tindakan pemeriksaan administratif terhadap dokumen yang dipersyaratkan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif terhadap Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Buah Segar atau Sayuran Buah Segar berasal dari area produksi:

Pasal 11

Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terbukti:

Pasal 12

(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPTK dan mengetahui kondisi fisik Buah Segar atau Sayuran Buah Segar.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbukti:

(3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat dilakukan apabila Buah Segar atau Sayuran Buah Segar memenuhi ketentuan peraturan perundangan di bidang keamanan pangan segar asal tumbuhan.

Pasal 13

Tindakan pemeriksaan administratif, pemeriksaan kesehatan, penahanan, penolakan, perlakuan, pemusnahan dan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
TEMPAT PEMASUKAN

Pasal 14

(1) Tempat Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, terdiri atas:

(2) Selain Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tempat Pemasukan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat dipergunakan sebagai Tempat Pemasukan untuk Buah Segar dan Sayuran Buah Segar.

(3) Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar melalui Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat di lakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan dilarang diedarkan di luar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

(4) Ketentuan Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pemasukan Buah Segar atau Sayuran Buah Segar yang berasal dari area produksi bebas infestasi lalat buah di negara asal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, atau negara yang telah diakui sistem keamanan pangannya.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15

Area produksi di negara asal bebas dari infestasi lalat buah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Dengan diberlakukannya Peraturan ini, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/OT.140/3/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 17

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2012
MENTERI PERTANIAN,
ttd,
SUSWONO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 631