to English

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE-3/BC/2010

TENTANG
PENEGASAN TERHADAP ANGKA 5 PADA SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR SE-01/BC/2010 TANGGAL 15 JANUARI 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN SURAT KETERANGAN ASAL (SKA) ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA SKEMA FREE TRADE AGREEMENT

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Yth.

Sehubungan dengan penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE 01/BC/2010 tanggal 15 Januari 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Asal (SKA) Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement dengan ini perlu diberikan penegasan bahwa yang dimaksud TPB Pada angka 5 SE Direktur Jenderal dimaksud adalah tidak meliputi GB.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Januari 2010
DIREKTUR JENDERAL
Ttd,
THOMAS SUGIJATA
NIP. 19510621 197903 1 001