to English

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE-34/BC/2010

TENTANG
MEKANISME PEMBERIAN JAWABAN KONFIRMASI DAN LEGALISASI TERKAIT SPTNP, SPKTNP, KEPUTUSAN KEBERATAN, PUTUSAN BANDING, ATAU PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI, KEPADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

20 Desember 2010

Yth.

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-53/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Berkaitan Dengan SPTNP Atau SPKTNP, Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembali, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai Pasal 2 PER-53/PJ/2010 telah diatur bahwa kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang meliputi pajak yang telah dibayar berupa PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, dan / atau PPnBM Impor yang tercantum dalam:

2. Bahwa dalam pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memerlukan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa:

3. Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara agar memberikan jawaban konfirmasi dan legalisasi terhadap setiap permintaan konfirmasi kebenaran dan legalisasi dari Direktorat Jenderal Pajak.

4. Khusus untuk Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali karena tidak diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka jawaban konfirmasi kebenaran dan legalisasi atas putusan-putusan tersebut dilakukan dengan ketentuan:

5. Bahwa mekanisme permintaan konfirmasi kebenaran dan legalisasi berkaitan dengan hal tersebut butir 2 dari Direktorat Jenderal Pajak dan pemberian jawaban konfirmasi dan legalisasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengacu pada Pasal 8 dan Lampiran IV PER-53/PJ/2010, dengan tetap memperhatikan ketentuan tersebut butir 4.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Desember 2010
Direktur Jenderal,
ttd,
Thomas Sugijata
NIP 195106211979031001

Tembusan: