to English

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE-2/BC/2011

TENTANG
OPTIMALISASI PENGAWASAN PENGANGKUTAN EKSPOR DAN/ATAU ANTAR PULAU KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Lampiran

Yth.

Dalam rangka peningkatan efektifitas pengawasan atas pengangkutan barang ekspor dan/atau barang antar pulau, serta guna mencegah terjadinya perdagangan illegal terkait dengan komoditi kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

1. Adanya kebijakan nasional untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, termasuk dengan menjaga kecukupan kebutuhan CPO dalam negeri melalui pengenaan bea keluar terhadap ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya.

2. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 67/PMK.011/2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, komoditi tersebut pada butir 1 di atas dikenakan bea keluar.

3. Dalam praktek perdagangan komoditi tersebut pada butir 1 di atas dimungkinkan adanya kegiatan pengangkutan secara illegal yang antara lain diakibatkan adanya kenaikan harga di pasaran internasional dan pengenaan tarif bea keluar secara progresif, dengan modus antara lain:

4. Bahwa dalam rangka pengamanan hak-hak keuangan negara dan dipenuhinya ketentuan kepabeanan terkait dengan komoditi tersebut pada butir 1 di atas, perlu dilakukan pengawasan secara optimal dengan:

5. Dalam rangka meningkatkan kegiatan intelijen sebagaimana dimaksud pada butir 4.a, agar dilakukan langkah-langkah:

6. Dalam rangka meningkatkan kegiatan patroli dan operasi penindakan sebagaimana dimaksud pada butir 4.b, agar dilakukan langkah-langkah:

7. Dalam rangka meningkatkan kegiatan penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir 4.c, agar dilakukan langkah-langkah:

8. Direktur Penindakan dan Penyidikan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran ini.

9. Dengan diterbitkannya surat edaran ini maka:

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001

Tembusan: