to English

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE-2/BC/2010

TENTANG
PENGGUNAAN HASIL CETAK PEMENUHAN KETENTUAN LARANGAN/ PEMBATASAN DARI PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW (NSW)

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

15 Januari 2010

Yth.

Sehubungan dengan telah diberlakukannya penerapan secara penuh (mandatory) portal INSW di beberapa Kantor Pabean dan untuk memberikan keseragaman pelayanan terkait dengan penyerahan hasil cetak (hardcopy) pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan, dengan ini disampaikan petunjuk sebagai berikut:

1. Bahwa sampai dengan saat ini masih terjadi perbedaan penerapan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan mengenai pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berupa izin impor barang larangan/pembatasan dari instansi teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I romawi I angka 7.4.2.4.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 42/BC/20O8 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009 dengan meminta dokumen asli dari instansi teknis terkait.

2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam hal PIB diajukan melalui portal INSW, izin impor barang larangan/pembatasan dari instansi teknis terkait disampaikan dalam bentuk hasil cetak dari portal INSW dan tidak perlu melampirkan dokumen asli.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal
ttd,
Thomas Sugijata
NIP 19610621 197903 1 001