to English

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE-17/BC/2009

TENTANG
PENGALIHAN URUSAN PUNGUTAN EKSPOR DARI DJA KE DJBC

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

25 Agustus 2009

Yth.

Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Pengalihan Urusan Pungutan Ekspor antara Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009 segala hal yang berkaitan dengan Pungutan Ekspor dilaksanakan oleh DJBC.

2. Berkaitan dengan hal tersebut pada angka 1, urusan penyelesaian pengembalian, keberatan, penundaan/pengangsuran dan penagihan Pungutan Ekspor yang telah ditujukan kepada DJA dan belum ada penyelesaiannya menjadi tanggung jawab DJBC dalam penyelesaiannya.

3. Dengan diberlakukannya PMK 213/PMK.04/2008 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara yang berasal dari Pengenaan Denda Administrasi atas Pengangkutan Barang Tertentu, maka PMK 93/PMK.02/2005 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Ekspor telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga seluruh kewajiban pelaporan dan lain-lain yang diatur dalam PMK 93/PMK.02/2005 menjadi tidak berlaku lagi.

4. Terkait dengan pelaporan tiap bulan oleh eksportir untuk menyampaikan laporan realisasi ekspor kepada DJA atas persetujuan pengembalian kelebihan PE secara kompensasi sebagaimana diatur dalam setiap keputusan Menteri Keuangan tentang pengembalian kelebihan Pungutan Ekspor, maka laporan tersebut dapat dikirimkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

Direktur Jenderal
ttd,
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Tembusan: