to English

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE-15/BC/2009

TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENERBITAN PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL DAN/ATAU PENETAPAN PEJABAT BEA DAN CUKAI BERDASARKAN LAPORAN HASIL AUDIT

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

24 Juli 2009

Yth.

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa, maka dipandang perlu untuk memberikan petunjuk tentang:

A. PENERBITAN SURAT PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL DAN/ATAU SURAT PENETAPAN PEJABAT BEA DAN CUKAI

1. Laporan Hasil Audit digunakan sebagai dasar:

2. Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf a dituangkan dalam:

3. Penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf b dituangkan dalam:

4. Surat tindak lanjut oleh pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf c diterbitkan dalam hal tidak terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.

5. Surat tindak lanjut hasil audit cukai sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf d diterbitkan dalam hal pelaksanaan audit cukai.

6. SPKTNP dan SPKPBK sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) ditandatangani oleh:

7. SPP dan SPSA sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), surat tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat), dan surat tindak lanjut hasil audit cukai sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) ditandatangani oleh:

8. SPKTNP, SPKPBK, SPP, SPSA, dan/atau surat tindak lanjut hasil audit cukai:

9. Surat tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf c disampaikan kepada setiap pihak terkait tanpa dilampiri LHA.

B. PENANGANAN SURAT PENETAPAN ATAS HASIL AUDIT KEPABEANAN (SPHA) DAN SURAT TINDAK LANJUT ATAS HASIL AUDIT KEPABEANAN

1. Untuk SPHA atas hasil audit yang belum ditindaklanjuti dengan penerbitan SPKPBM:

2. Untuk SPHA yang belum diterbitkan surat tindak lanjut atas hasil audit kepabeanan, unit yang menerbitkan SPHA membuat perubahan penetapan sesuai dengan proses penerbitan surat penetapan sebagaimana dimaksud pada bagian A.

3. Penerbitan perubahan penetapan sesuai angka 1 huruf b dan angka 2, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penetapan sebelumnya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Tembusan Yth.: