to English

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE-08/BC/2009

TENTANG
PEMBERLAKUAN KETENTUAN ATAS EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT (L/C)

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

30 Maret 2009

Yth.

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 10/M-DAG/PER/3/2009 tentang Ekspor Barang yang Wajib Menggunakan Letter of Credit (L/C), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ekspor komoditi berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Pertambangan sebagaimana Lampiran I serta komoditi Kopi, Kakao dan Karet sebagaimana Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 10/M-DAG/PER/3/2009, yang nilai ekspornya:

2. Untuk melaksanakan ketentuan angka 1 tersebut di atas telah ditetapkan pengaturan sebagai berikut:

3. Pengisian cara pembayaran, nomor dan tanggal L/C pada PEB atas komoditi yang wajib dilakukan dengan cara pembayaran L/C:

4. Pengisian cara pembayaran, nomor dan tanggal dokumen pembayaran pada PEB atas komoditi yang dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya:

5. Terhadap ekspor komoditi yang wajib menggunakan cara pembayaran L/C, mulai tanggal 1 April 2009 dilakukan penelitian sebagai berikut:

6. Penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 5 dilakukan oleh:

7. Dalam hal eksportir mendapat persetujuan penundaan dari kewajiban menggunakan cara pembayaran L/C dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, maka eksportir wajib mencantumkan nomor dan tanggal Surat Persetujuan Penundaan dimaksud di kolom "Jenis/Nomor/Tanggal dokumen pelengkap pabean" pada PEB.

Demikian disampaikan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.

Direktur Jenderal,
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Tembusan: