to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 12/M-DAG/PER/3/2009

TENTANG
PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN LUAR NEGERI KEPADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN, DAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Lampiran

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan dan tantangan persaingan global, semangat otonomi daerah, dan mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang dapat memberikan pengaruh dan manfaat bagi perekonomian nasional, perlu dilakukan percepatan pengembangan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;

b. bahwa dalam rangka mendukung percepatan pengembangan pembangunan dan kegiatan usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, perlu melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan luar negeri kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1. Bedrijfsreglementrings Ordannantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2469);

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement on Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4758);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4759);

10. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

12. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;

11. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;

12. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008;

13. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;

14. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan;

15. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;

16. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;

17. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007;

18. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008;

19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;

20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN LUAR NEGERI KEPADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN, DAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun yang selanjutnya disebut KPBPB-BBK, adalah suatu kawasan yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.

2. Dewan Kawasan Batam, Dewan Kawasan Bintan, dan Dewan Kawasan Karimun yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

3. Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun yang selanjutnya disebut Ketua Dewan Kawasan adalah Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

4. Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Karimun yang selanjutnya disebut BP Kawasan BBK adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

5. Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Bintan, dan Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Karimun yang selanjutnya disebut Ketua BP Kawasan BBK adalah Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

6. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan luar negeri kepada BP Kawasan BBK.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pelaksanaan penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan luar negeri.

Pasal 4

Ketua BP Kawasan BBK bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 5

Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditarik kembali oleh Menteri, sebagian atau seluruhnya, apabila:

a. BP Kawasan BBK mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangan;

b. BP Kawasan BBK dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah dilimpahkan;

c. Dewan Kawasan mengusulkan kewenangan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya; dan/atau

d. BP Kawasan BBK tidak dapat melaksanakan kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri.

Pasal 6

(1) Setiap kegiatan impor dan/atau ekspor barang ke dan dari KPBPB-BBK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini harus dilakukan oleh perusahaan yang mendapat perizinan impor dan/atau ekspor dari BP Kawasan BBK.

(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan kegiatan impor dan/atau ekspor barang ke dan dari KPBPB-BBK yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.

(3) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kegiatan impor untuk barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini tidak diharuskan memiliki Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).

Pasal 7

Menteri bersama Ketua Dewan Kawasan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh BP Kawasan BBK.

Pasal 8

(1) BP Kawasan BBK secara berkala menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada Ketua Dewan Kawasan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Pasal 9

Perizinan impor dan/atau ekspor yang telah dikeluarkan kepada perusahaan yang berkedudukan di KPBPB-BBK sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

Pasal 10

Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Dewan Kawasan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Pasal 11

Dalam rangka efektifitas penyelenggaraan penerbitan perizinan di bidang Perdagangan Luar Negeri oleh BP Kawasan BBK, Ketua Dewan Kawasan dapat membentuk Tim yang terdiri dari unsur Dewan Kawasan dan Departemen Perdagangan.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2009
MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
ttd,
MARI ELKA PANGESTU