to English

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 467/KMK.010/1997

TENTANG
PEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN EFEK OLEH PEMODAL ASING

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 455/KMK.01/1997 tentang Pembelian Saham Oleh Pemodal Asing Melalui Pasar Modal telah dicabut ketentuan mengenai pembatasan pembelian saham oleh Pemodal Asing melalui Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1055/KMK.013/1989;

b. bahwa sejalan dengan kebijakan yang dimuat dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor:455/KMK.01/1997 tersebut, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan yang baru mengenai pemilikan saham Perusahaan Efek oleh pemodal asing;

Mengingat:

1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);

3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KMK.01/1997 tentang Pembelian Saham Oleh Pemodal Asing Melalui Pasar Modal;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN EFEK OLEH PEMODAL ASING.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

1. Pemodal Asing adalah orang perseorangan warga negara asing atau badan hukum asing.

2. Pemodal Dalam Negeri adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Pasal 2

(1) Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing maksimal 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.

(2) Badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan.

Pasal 3

(1) Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau patungan melakukan Penawaran Umum, maka saham Perusahaan Efek tersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing.

(2) Pemodal Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula terdiri dari orang perseorangan warga negara asing dan atau badan hukum asing yang tidak bergerak di bidang keuangan.

Pasal 4

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 647/KMK.010/1995 tanggal 30 Desember 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd,
MAR'IE MUHAMMAD