to English

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 15/M-DAG/PER/3/2012

TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG KETENTUAN PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk mendukung pemenuhan kebutuhan minuman beralkohol di dalam negeri, perlu meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap importir minuman beralkohol;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/MDAG/PER/3/2012;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);

2. Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 801) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pcmerintah Pengganti Undang Undang Nomor 26 Tahun 1960 tentang Perubahan Pasa1 27 dan Pasal 28 UndangUndang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1910);

3. Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2469);

4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);

5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);

6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);

10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3806);

11. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);

13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

14. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

15. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

16. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

17. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4402);

18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);

19. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);

20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nonior 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

21. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998);

22. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

23. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;

24. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;

25. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;

26. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;

27. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009;

28. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;

29. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa;

30. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2012;

31. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011;

32. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;

33. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;

34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2012, diubah sebagai berikut:

1. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 8

(1) Alokasi jenis dan jumlah minuman beralkohol yang dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan konsumsi ditetapkan berdasarkan pola pembagian pemenuhan kebutuhan konsumsi minuman beralkohol yang penjualannya dikenakan pajak (duty paid) dan tidak dikenakan pajak (duty not paid).

(2) Kebutuhan konsumsi minuman beralkohol yang tidak dikenakan pajak (duty not paid) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importasinya dilakukan oleh BUMN yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Menteri setiap tahun menetapkan alokasi jenis dan jumlah minuman beralkohol yang dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan nasional dengan mempertimbangkan:

(3a) Dalam penetapan alokasi jenis dan jumlah minuman beralkohol yang dapat diimpor setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat menetapkan alokasi jenis dan jumlah minuman beralkohol yang dapat diimpor dalam beberapa tahap.

(4) Dalam hal data atas perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 3 tidak tersedia dalam batas waktu tertentu, penetapan alokasi jenis dan jumlah minuman beralkohol yang dapat diimpor untuk kebutuhan duty paid dapat ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 2.

(5) Alokasi impor minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk tahun alokasi berikutnya dibagikan sebesar:

(6) Alokasi impor minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan setiap tanggal 1 April pada tahun berjalan.

(7) Jumlah alokasi impor minuman beralkohol kepada IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, lebih kecil dan jumlah yang diterima oleh IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.

(8) Jumlah alokasi impor minuman beralkohol kepada IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling besar 80% (delapan puluh per seratus) dan jumlah alokasi terkecil yang ditenima oleh IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.

(9) Dalam hal alokasi impor minuman beralkohol sebesar 20% (dua puluh per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tidak habis terbagi, maka sisa alokasi minuman beralkohol tersebut dibagikan secara prorata kepada IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.

(10) Dalam hal tidak terdapat penetapan IT-MB baru, maka alokasi minuman beralkohol sebesar 20% (dua puluh per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dibagikan secara prorata kepada IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a."

2. Ketentuan Pasal 8A ayat (1) diubah sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 8A

(1) Alokasi impor minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) kepada IT-MB diberikan oleh Menteri dalam bentuk surat persetujuan impor.

(2) Untuk memperoleh surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IT-MB harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan fotokopi IT-MB paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tahun berjalan.

(3) IT-MB yang telah memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaksanakan sendiri impornya.

(4) Dalam hal IT-MB telah memperoleh persetujuan impor minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak merealisasikan impor minuman beralkohol, maka alokasi impor minuman beralkohol dapat dialihkan kepada IT-MB lainnya berdasarkan persetujuan Menteri.

(5) Pengalihan alokasi impor minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan terhadap:

3. Ketentuan Pasal 8B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"IT-MB yang telah memperoleb persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (1) wajib merealisasikan impor Minuman Beralkohol paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk setiap tahap."

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2012
MENTERI PERDAGANGAN R.I,
ttd,
GITA IRAWAN WIRJAWAN